Miss Universe Laporkan Kasus Pelecehan

Kronologis Dugaan Pelecehan Seksual Finalis Miss Universe Indonesia 2023, Begini Kata Kuasa Hukum

Kuasa hukum finalis Miss Universe Indonesia 2023 menyebut dugaan pelecehan seksual berawal dari fitting busana.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Mellisa Anggraini, kuasa hukum finalis Miss Universe Indonesia 2023 melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual ke Mapolda Metro Jaya, Senin (7/8/2023). 

"Ada beberapa orang sebenarnya yang akan digali saat proses penyidikan nanti," sambung dia.

Mellisa mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi pada 1 Agustus 2023 lalu.

"Bahwa pada 1 Agustus, sudah terjadi peristiwa yang telah dibenarkan klien kami Natasha, di mana mereka tanpa sepengetahuan atau diberitahu tanpa adanya akses informasi," kata dia.

Padahal, pemeriksaan tubuh finalis dalam kondisi tanpa busana tidak ada dalam susunan acara.

"Tidak ada di dalam rundown, bahkan Provincial Director tidak diberitahu akan diberikan body checking," tuturnya.

Hingga akhirnya, polemik ajang kecantikan Miss Universe Indonesia 2023 menjadi perbincangan viral di media sosial.

Ajang Miss Universe 2023 telah rampung dilaksanakan pada Kamis (3/8/2023) lalu.

Pemenangnya pun telah ditetapkan, yaitu Fabienne Nicole Groneveld perwakilan DKI Jakarta.

Meskipun perhelatannya sudah selesai, ajang Miss Universe 2023 meninggalkan berbagai polemik.

Salah satunya adalah kontroversi peserta yang diduga diminta foto tanpa busana dengan alasan body checking.

"Mungkin seperti berita yang beberap hari ini beredar luas di masyarakat itu memang terjadi kepada klien kami," ucap Mellisa.

"Jadi body checking ini tidak pernah ada di rundown acara, tiba-tiba mereka dihadapkan seolah-olah ditodong harus melakukan body checking dengan cukup membuat klien kami ini terpukul merasa martabatnya dihinakan," lanjut dia.

Laporan kasus itu akhirnya diterima dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA. 

Adapun terlapornya adalah PT CSK dengan korban melaporkan atas Pasal 4, 5, dan 6 Undang-undang TPKS. 

Tak hanya itu, Pasal yang dilaporkan atas kasus tersebut adalah Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang TPKS.

Dalam pelaporan tersebut, Mellisa menuturkan pihaknya menyertakan beberapa barang bukti.

"Bukti dokumen surat foto dan video kami cukup terkaget melihat foto yang diambil mereka," kata dia.

(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved