Berita Kriminal

Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyelundupan 5 Ton Obat Tradisional Ilegal ke Uzbekistan, Ini Modusnya 

Penyelundupan ratusan karton berisi obat tanpa izin edar tersebut hendak dikirim ke luar negeri atau diekspor menuju Uzbekistan.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Upaya penyelundupan 430 karton berisi obat tradisional tanpa izin edar melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, berhasil digagalkan. 

TRIBUNBEKASI.COM, TANGERANG --- Upaya penyelundupan 430 karton berisi obat tradisional tanpa izin edar melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, berhasil digagalkan.

Penyelundupan ratusan karton berisi obat tanpa izin edar tersebut hendak dikirim ke luar negeri atau diekspor menuju Uzbekistan.

Pencegahan penyeludupan obat tradisional yang dilarang itu dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta.

"BPOM bersama Bidang Penindakan dan Penyidikan KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, berhasil mencegah pengiriman 430 karton obat tradisional tanpa izin edar menuju Uzbekistan," ujar Direktur Jendral Bea dan Cukai, Askolani kepada awak media, Rabu (9/8/2023).

BERITA VIDEO : POLRES JAKARTA TIMUR GAGALKAN PENYELUNDUPAN 48 KILOGRAM GANJA 

"Ratusan karton yang berhasil diamankan itu berisikan obat tradisional yang mengandung bahan berbahaya dan ilegal seberat 4.865 kilogram (kg)," imbuhnya.

Lebih lanjut Askolani menjelaskan, obat tradisional berbahaya dengan berat nyaris 5 ton tersebut hendak dikirim ke Uzbekistan pada Jumat (28/7/2023) lalu.

Saat hendak dimasukan ke dalam pesawat kargo, pihaknya mendapat laporan dari BPOM akan adanya pengiriman obat tradisional yang mengandung bahan berbahaya tersebut.

Baca juga: Enam Pelaku Kasus Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh Ditangkap, Satu Orang Sempat Melawan 

Menindalanjuti laporan itu, Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta langsung menugaskan agar pengiriman menuju negara tujuan dicegah. 

"Posisinya sudah siap masuk pesawat dan sudah masuk public warning BPOM juga, akhirnya kami cegah untuk masuk pesawat kargo," kata dia.

"Selanjutnya, kami bersama BPOM langsung melakukan penelusuran hingga ke tingkat gudang atau tempat penyimpanan," ujarnya.

BERITA VIDEO : POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK DAN POLSEK MUARA BARU GAGALKAN PENYELUNDUPAN 2,2 KILOGRAM SABU

Ratusan karton obat tradisional atau dikenal dengan jamu tersebut diamankan dengan ditumpuk di Gudang PT Jasa Angkasa Semesta (JAS) di kawasan Kargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Karton obat tradisional terlarang itu dipisahkan dan diberi garis pembatas berwarna kuning, guna menandakan barang dalam pengawasan petugas.

Menurutnya, produk obat tradisional mengandung BKO dengan berat keseluruhan 5 ton itu terdiri dari empat merk dagang.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved