Berita Jakarta

Diperiksa Sebagai Tersangka, Kamaruddin Simanjuntak Akui Banyak Berdebat dengan Penyidik Bareskrim

Selama pemeriksaan yang berlangsung sekitar 10 jam tersebut, Kamaruddin Simanjuntak menyatakan ada 16 pertanyaan yang ditujukan kepadanya.

Editor: Ichwan Chasani
Dok. Wartakotalive.com
Ilustrasi - Pengacara Kamaruddin Simanjuntak. 

TRIBUNBEKASI.COM — Pengacara Kamaruddin Simanjuntak diperiksa penyidik Bareskrim Polri, Senin (14/8/2023), sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik atas laporan Dirut PT Taspen, ANS Kosasih.

Selama pemeriksaan yang berlangsung sekitar 10 jam tersebut, Kamaruddin Simanjuntak menyatakan ada 16 pertanyaan yang ditujukan kepadanya.

"Jadi tadi pertanyaan ada 16, kebanyakan rapat," kata Kamaruddin Simanjuntak di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (14/8/2023) malam.

Kamaruddin Simanjutak menyebutkan sejatinya pemeriksaan itu telah rampung pada pukul 16.00 WIB.

Namun, terdapat perdebatan antara Kamaruddin Simanjuntak dengan pihak penyidik Bareskrim Polri.

BERITA VIDEO: KAMARUDDIN SIMANJUNTAK PERTANYAKAN POLRI, BELA KLIEN KOK JADI TERSANGKA?

Perdebatan tersebut, kata Kamaruddin Kamaruddin Simanjuntak, soal barang bukti kasus yang ditanganinya sebagai kuasa hukum dari istri ANS Kosasih, Rina Lauwy. 

"Masalahnya kita memberikan keterangan sampai jam 4, jam 4 sampe sekarang jam 9, karena dia menolak bukti kita," sebutnya.

"Berunding-berunding terus, akhirnya bukti kita tinggalkan di meja, di harddisk warna putih," imbuhnya.

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 15 Agustus 2023

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Selasa, 15 Agustus 2023, di Dua Lokasi Satpas, Simak Syaratnya

Kasus pencemaran nama baik

Seperti diketahui, Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan Dirut PT Taspen atas pencemaran nama baik ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 5 September 2022. 

Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya. 

Kamaruddin Simanjuntak dipersangkakan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong.

"Tadi sudah kita buat LP (laporan)-nya dan sudah diterima. Terkait laporannya juga ada, pasal-pasalnya juga nanti akan berkembang di pemeriksaan," kata kuasa hukum ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo, pada Senin (5/9/2022) lalu.

Duke Arie Widagdo juga mengatakan bahwa Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan atas dugaan menyebarkan berita bohong, yakni melalui Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong.

Baca juga: SIM Keliling Karawang, Selasa 15 Agustus 2023, di Yogya Grand Karawang Hingga Pukul 15.00 WIB

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Selasa 15 Agustus 2023 di Polsek Bantargebang Hingga Pukul 10.00 WIB

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved