Berita Jakarta
Diperiksa Sebagai Tersangka, Kamaruddin Simanjuntak Akui Banyak Berdebat dengan Penyidik Bareskrim
Selama pemeriksaan yang berlangsung sekitar 10 jam tersebut, Kamaruddin Simanjuntak menyatakan ada 16 pertanyaan yang ditujukan kepadanya.
TRIBUNBEKASI.COM — Pengacara Kamaruddin Simanjuntak diperiksa penyidik Bareskrim Polri, Senin (14/8/2023), sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik atas laporan Dirut PT Taspen, ANS Kosasih.
Selama pemeriksaan yang berlangsung sekitar 10 jam tersebut, Kamaruddin Simanjuntak menyatakan ada 16 pertanyaan yang ditujukan kepadanya.
"Jadi tadi pertanyaan ada 16, kebanyakan rapat," kata Kamaruddin Simanjuntak di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (14/8/2023) malam.
Kamaruddin Simanjutak menyebutkan sejatinya pemeriksaan itu telah rampung pada pukul 16.00 WIB.
Namun, terdapat perdebatan antara Kamaruddin Simanjuntak dengan pihak penyidik Bareskrim Polri.
BERITA VIDEO: KAMARUDDIN SIMANJUNTAK PERTANYAKAN POLRI, BELA KLIEN KOK JADI TERSANGKA?
Perdebatan tersebut, kata Kamaruddin Kamaruddin Simanjuntak, soal barang bukti kasus yang ditanganinya sebagai kuasa hukum dari istri ANS Kosasih, Rina Lauwy.
"Masalahnya kita memberikan keterangan sampai jam 4, jam 4 sampe sekarang jam 9, karena dia menolak bukti kita," sebutnya.
"Berunding-berunding terus, akhirnya bukti kita tinggalkan di meja, di harddisk warna putih," imbuhnya.
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 15 Agustus 2023
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Selasa, 15 Agustus 2023, di Dua Lokasi Satpas, Simak Syaratnya
Kasus pencemaran nama baik
Seperti diketahui, Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan Dirut PT Taspen atas pencemaran nama baik ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 5 September 2022.
Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya.
Kamaruddin Simanjuntak dipersangkakan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong.
"Tadi sudah kita buat LP (laporan)-nya dan sudah diterima. Terkait laporannya juga ada, pasal-pasalnya juga nanti akan berkembang di pemeriksaan," kata kuasa hukum ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo, pada Senin (5/9/2022) lalu.
Duke Arie Widagdo juga mengatakan bahwa Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan atas dugaan menyebarkan berita bohong, yakni melalui Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong.
Baca juga: SIM Keliling Karawang, Selasa 15 Agustus 2023, di Yogya Grand Karawang Hingga Pukul 15.00 WIB
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Selasa 15 Agustus 2023 di Polsek Bantargebang Hingga Pukul 10.00 WIB
"Ini benar-benar tuduhan yang tidak benar. Sama sekali bohong, mengenai tuduhan adanya pengelolaan dana Rp300 triliun, itu jelas tidak benar. Adanya pernikahan gaib itu juga jelas tidak benar. Kemudian juga tudingan mengenai anaknya ditelantarkan, itu juga enggak benar," ucapnya.
Dalam laporan tersebut, Duke Arie Widagdo mengungkapkan pihaknya membawa sejumlah barang bukti mulai dari video hoaks hingga akta perceraian dari pengadilan.
"Makanya kita hari ini menunjukkan keseriusan klien kami, menunjukkan bukti-buktinya. Ada juga audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang nanti kita serahkan. Bahwa tidak ada itu pengelolaan investasi dana Rp300 triliun," ucapnya.
Namun belakangan kasus tersebut dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Pusat ke Bareskrim Polri dan akhirnya berujung pada penetapan status tersangka kepada Kamaruddin.
Ucapan Kamaruddin
Viral di media sosial potongan video Kamaruddin Simanjuntak menyebut adanya dana Rp300 triliun yang dipersiapkan untuk modal kampanye seorang capres di Pilpres 2024.
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Indonesia Koito Butuh 80 Orang Operator Produksi
Baca juga: Catut Nama BCA dan Jual 20 Ribu Data Nasabah ke Dark Website, Mantan Pegawai Pinjol Dibekuk
Dalam video tersebut, Kamarudin menuding Dirut BUMN PT Taspen yang mengelola dana Rp 300 triliun itu dan memiliki banyak wanita simpanan.
Para wanita ini disebut dititipi uang oleh dirut BUMN tersebut dari hasil investasi dana perusahaan.
Bahkan, pengacara dari Brigadir J dalam kasus pembunuhan oleh Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ini menyebut para wanita simpanan sang dirut tersebut bisa melakukan transaksi Rp200 juta dalam satu hari.
Berikut pernyataan Kamaruddin Simanjuntak yang disampaikan ulang oleh Duke Arie Widagdo:
"Persiapan Dana Capres 2024, Seorang Dirut BUMN mengelola 300 Triliun, disuruh atau atas inisiatif sendiri, memacari berbagai wanita, ketemu muslim dia muslim padahal dia katolik, ketemu hindu, hindu dia nikahnya, ketemu kristen, kristen dia, semua agama dilakoni, kesannya nusantara banget. Wanita-wanita ini ditaruh di Apartemen salah satunya di Wong Residance, Jakarta Barat. Wanita-wanita ini dititipi uang dengan cara uang yang 300 triliun itu diinvestasikan lalu ada cash back, cashback nya ini diinvestasikan atas nama perempuan-perempuan ini yang tidak dinikahinya secara resmi hanya secara ghaib dinikahinya. Adanya wanita-wanita ini bisa transaksi 200 juta per hari, entah uang dari mana. Namanya PT TASPEN, Dirut PT TASPEN. Ajaibnya sampai detik ini anaknya kandung sekolah SD belum dibayar SPP-nya, nama istrinya yang resmi, nama istrinya klien saya ini RINA." (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)
Warga Resah saat Tawuran Gengster Pecah, Saling Serang Pakai Sajam |
![]() |
---|
Kabar Gembira, Rute Baru Transjakarta Ancol-Blok M Siap Beroperasi Agustus |
![]() |
---|
Tukang Urut Dititipi Koper oleh WNA Filipina, Isinya Ratusan Butir Amunisi |
![]() |
---|
Viral! Polantas Minta 'SIM Jakarta' ke Pengemudi, Begini Respon Dirlantas |
![]() |
---|
Tunggakan Cicilan Hingga Rp 5 M, Developer Kosongkan Rumah Mewah di Jaktim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.