Berita Kriminal

Catut Nama BCA dan Jual 20 Ribu Data Nasabah ke Dark Website, Mantan Pegawai Pinjol Dibekuk

Tersangka diketahui menjual data itu menggunakan nama akun 'pentagram' dan berhasil ditangkap di daerah Tebet, Jakarta Selatan pada 8 Agustus lalu.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait penangkapan pelaku ilegal akses dan penjual 20 ribu data nasabah dengan mencatut nama PT Bank Central Asia Tbk (BCA). 

TRIBUNBEKASI.COM — Aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya membekuk seorang pria berinisial MRGP (28) karena melakukan ilegal akses dan menjual 20 ribu data nasabah dengan mencatut nama PT Bank Central Asia Tbk (BCA).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan dari tim legal BCA yang terdaftar dengan nomor LP/B/4396/VII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya pada 28 Juli 2023 lalu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan dari hasil penyelidikan, tersangka MRGP itu menjual data tersebut ke sebuah dark web bernama breachforum.

"Dalam postingan yang diunggah tersangka di Breachforums.is terdapat postingan yang menjualbelikan data kartu kredit nasabah bank BCA," kata Kombes Ade Safri Simanjuntak, Senin (14/8/2023).

Setelah dilakukan profilling, tersangka diketahui menjual data itu menggunakan nama akun 'pentagram' dan berhasil ditangkap di daerah Tebet, Jakarta Selatan pada 8 Agustus lalu.

Baca juga: Pameran Indonesia: The Land of Art, Angkat Selera Seni Rupa Indonesia

Baca juga: Pelaku Penyiraman Air Keras di Pulogadung Terancam Bui Lima Tahun

"Di website breachforums, selanjutnya pada sekira 23 Juli 2023, kemudian MRGP ini memposting menjual data kartu kredit yang merupakan data dari nasabah bank BCA," ucapnya.

Karena unggahan itu viral, MRGP menghapus unggahan nama dan mengganti nama akun menjadi 'curious'. 

Pada akhir Juli, lagi-lagi MRGP mengganti nama akunnya, kini menjadi 'killthebank'.

"Kemudian MRGP melakukan mengupload, memposting terkait dengan data myBCA maupun data internet banking milik BCA yang diklaim oleh tersangka itu didapat dari situs resmi Bank BCA," tuturnya.

Ade melanjutkan, dari penyelidikan dan penyidikan, diketahui data nasabah yang diperjualbelikan tersebut bukan merupakan data nasabah Bank BCA.

Baca juga: Turun Tipis, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Senin Ini Jadi Rp 1.061.000 Per Gram, Ini Detailnya

Baca juga: Lama Tak Komunikasi, Randy Marten Tak Canggung, Temui Mantan Kekasih

"Dapat dipastikan bahwa data-ata yang diklaim sebagai data nasabah bank BCA, baik data di My BCA maupun internet banking BCA dipastikan bahwa itu bukan merupakan kebocoran dari web resmi Bank BCA," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku pernah menjadi karyawan situs pinjaman online (pinjol) pada tahun 2017-2020 dan operator situs judi online di Kamboja pada tahun 2021-2022.

Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut data-data yang diperjualbelikan dan diklaim sebagai data nasabah BCA itu diperoleh pelaku saat bekerja di dua tempat tersebut.

"Jadi itulah yang kemudian diperjualbelikan oleh yang bersangkutan di web breachforums yang merupakan dark web untuk menjual beberapa data pribadi maupun data finansial dari beberapa nasabah yang kemudian dijual di web tersebut," ucapnya.

Diungkapkan Kombes Ade Safri Simanjuntak, motif pelaku melakukan aksinya itu adalah untuk memperoleh keuntungan.

Baca juga: KPMDB Jakarta Tuntut Edi Marsudi Minta Maaf, Ketua DPRD DKI itu Sebut Telur Asin Bikin Kentut Bau

Baca juga: Dua Pemuda Diciduk, Lakukan Pemerasan Puluhan Juta, Modus Bisa Aktifkan Akun Medsos yang Diretas

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved