Berita Kriminal
Pelaku Penyiraman Air Keras di Pulogadung Terancam Bui Lima Tahun
Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani mengatakan tersangka HA juga terancam denda maksimal hingga Rp 100 juta.
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — HA (17), tersangka pelaku penyiraman air keras terhadap seorang siswa bernama MA (16) di Pulogadung, Jakarta Timur terancam pidana penjara lima tahun.
Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani mengatakan tersangka HA juga terancam denda maksimal hingga Rp 100 juta.
“Pasal 76C Jo pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 351 KUHP,” kata AKBP Ahmad Fanani di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (14/8/2023).
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur Ipda Sri Yatmini menjelaskan, HA dipastikan pelaku penyiraman usai sebelumnya dilakukan pemeriksaan dan ditemukan beragam barang bukti.
Menurutnya, motif penyiraman dilakukan HA dikarenakan sudah mengenal korban dan masih ada dendam antarsekolah.
Baca juga: Turun Tipis, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Senin Ini Jadi Rp 1.061.000 Per Gram, Ini Detailnya
Baca juga: Lama Tak Komunikasi, Randy Marten Tak Canggung, Temui Mantan Kekasih
“Pengakuan HA sudah ada dendam antar sekolah, air keras dibawa HA yang saat itu berboncengan bertiga, dengan A yang duduk di tengah, dan yang bawa motor masih dalam pencarian,” kata Ipda Sri Yatmini saat dihubungi awak media, Minggu (13/8/2023).
Menurut pengakuan MA, dirinya tidak mengetahui niat HA yang menyiramkan air keras kepadanya.
Namun saksi yang membawa sepeda motor belum dapat dimintai keterangan, dan masih dalam pencarian pihak kepolisian juga kepala sekolah tempatnya mengenyam pendidikan.
“A itu tidak mengetahui HA akan melakukan hal tersebut, untuk anak yang bawa motor masih dalam pencarian dan sudah koordinasi dengan Kepala Sekolah (Kepsek) dimana dia sekolah, Kepsek juga berjanji akan menghadirkan anak tersebut,” pungkasnya.
Sementara, pihak sekolah dari MA memberikan waktu dispensasi pelajaran untuk korban.
Baca juga: Lama Tak Komunikasi, Randy Marten Tak Canggung, Temui Mantan Kekasih
Baca juga: KPMDB Jakarta Tuntut Edi Marsudi Minta Maaf, Ketua DPRD DKI itu Sebut Telur Asin Bikin Kentut Bau
Deni selaku Kepala Sekolah mengatakan, pihaknya kini justru memprioritaskan kesembuhan terhadap MA terlebih dahulu.
“Ini kan bukan karena tawuran, tapi menjadi korban penganiayaan, jadi selagi belum sembuh ya harus sembuh dulu, karena kan sembari rawat jalan ya,” kata Deni saat ditemui awak media di kediaman Abidzar, Jalan Gading Raya 1, kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, Jumat (11/8/2023).
Penyembuhan juga dikatakan Deni akan difokuskan pada bagian wajah juga dada MA, sebab menjadi titik tubuh utama imbas dari penyiraman.
Deni juga berpesan kepada seluruh siswa di sekolahnya untuk tidak melakukan aksi balas dendam terhadap sekolah pelaku jika seandainya suda mengetahui kelak.
“Korban kan anak STM, mereka solidnya tinggi, makanya saya sampaikan jangan ada balas dendam, khawatirnya ada niatan itu,” pungkas Deni.
Baca juga: Dua Pemuda Diciduk, Lakukan Pemerasan Puluhan Juta, Modus Bisa Aktifkan Akun Medsos yang Diretas
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Senin 14 Agustus 2023
Kawanan 'Mata Elang' Kembali Bikin Onar, Pukul Warga di Jalan Margonda Raya Depok |
![]() |
---|
Gibran Ditahan Mabes Polri, Dituding Gelapkan Dana eFishery Rp 15 Miliar |
![]() |
---|
Bareskrim Polri Tangkap Gibran, Kasus Dugaan Penggelapan Dana eFishery |
![]() |
---|
Bergaya Mewah, Wanita Berjilbab Terekam CCTV Curi Kalung Berlian di Mal |
![]() |
---|
Ini Penampakan 7 ‘Mata Elang’ saat Terjaring Operasi Pekat di Sukmajaya Depok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.