Berita Kriminal

Catut Nama BCA dan Jual 20 Ribu Data Nasabah ke Dark Website, Mantan Pegawai Pinjol Dibekuk

Tersangka diketahui menjual data itu menggunakan nama akun 'pentagram' dan berhasil ditangkap di daerah Tebet, Jakarta Selatan pada 8 Agustus lalu.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait penangkapan pelaku ilegal akses dan penjual 20 ribu data nasabah dengan mencatut nama PT Bank Central Asia Tbk (BCA). 

Serupa dengan pesan pertama, poin dari pesan kedua menyarankan nasabah agar meminta keluarga maupun teman untuk berhenti memakai BSI.

Sementara itu, pesan ketiga dari LockBit menekankan bahwa BSI harus memberikan kompensasi kepada nasabah.

Bila rekomendasi ini tidak dipenuhi, hacker itu menyarankan nasabah untuk menggugat pihak BSI karena melanggar undang-undang pribadi.

"Jika Anda menemukan data diri Anda, segera ke pengadilan dan gugat BSI. Mereka melanggar undang-undang privasi dan membuat Anda diliputi kekhawatiran," lanjut pesan itu.

Dalam pesan poin ketiga itu, LockBit juga menyatakan bahwa mereka bisa mengatasi masalah serangan BSI, asalkan mereka dibayar, ketimbang mengorbankan nasabah.

(Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti; Wartakotalive.com/Desy Selviany)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved