Berita Nasional
Jadi Tersangka Kasus Tambang, Harta Anggota DPR RI Ismail Thomas Capai Rp9,8 Miliar
Jumlah harta tersebut lebih besar dibandingkan laporan sebelumnya tertanggal 14 September 2021.
TRIBUNBEKASI.COM — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ismail Thomas sebagai tersangka kasus korupsi penerbitan dokumen pertambangan Sendawar Jaya.
Berdasarkan laman elhkpn.kpk.go.id, Ismail Thomas ternyata mengantongi total harta kekayaan senilai Rp9,8 miliar.
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) itu disampaikan Ismail Thomas kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 4 Juli 2023 lalu.
Ismail Thomas tercatat memiliki harta bergerak dan harta tidak bergerak.
Dia melaporkan kepemilikan tujuh bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kutai Barat dan Samarinda dengan nilai seluruhnya mencapai Rp2.238.050.000.
Baca juga: Kejaksaan Tetapkan Anggota DPR RI, Ismail Thomas, Tersangka Korupsi Tambang
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: BPJS Kesehatan Buka Lowongan Agen Layanan Kepesertaan
Status aset ini ada yang hasil sendiri, ada pula hibah dengan akta.
Dalam laporannya, Ismail Thomas turut mencantumkan kepemilikan delapan unit mobil dengan estimasi harga seluruhnya mencapai Rp828.000.000.
Mobil-mobil itu diantaranya Suzuki Katana Short 2 WD, Toyota Kijang Grand Long Diesel, Toyota Prado VX 3.4-V6 dan Toyota Land Cruiser 100 series 4.2 AT.
Ismail Thomas juga mempunyai harta bergerak lainnya senilai Rp381.000.000 serta kas dan setara kas Rp6.376.336.700.
Dengan demikian total harta kekayaan yang dimiliki Ismail Thomas mencapai Rp9.823.386.700.
Baca juga: Diperiksa Sebagai Tersangka, Kamaruddin Simanjuntak Akui Banyak Berdebat dengan Penyidik Bareskrim
Baca juga: Mendagri Minta Nakes di Daerah Terpencil Didukung Penuh Terkait Fasilitas, Gaji dan Promosi
Jumlah harta tersebut lebih besar dibandingkan laporan sebelumnya tertanggal 14 September 2021.
Saat itu, Ismail Thomas melaporkan harta kekayaan sejumlah Rp9.758.886.700.
Kasus Korupsi
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan anggota Komisi I DPR RI, Ismail Thomas sebagai tersangka kasus korupsi penerbitan dokumen pertambangan Sendawar Jaya.
Penetapan tersangka terhadap mantan Bupati Kutai Barat periode 2006 hingga 2016 tersebut dilakukan pada Selasa (15/8/2023).
Kejaksaan Agung (Kejagung)
Kejaksaan Agung
Anggota Komisi I DPR RI
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
Ismail Thomas
Mendagri Tito: Pentingnya Cadangan Pangan Pemda untuk Jaga Stabilitas Harga |
![]() |
---|
Dukung Program 3 Juta Rumah, Mendagri Tito Tekankan Percepatan Penerbitan PBG dan BPHTB |
![]() |
---|
Sesuai UU 23/2014, Mendagri Tegaskan Kepala Daerah Wajib Dukung Program Strategis Nasional |
![]() |
---|
Dampingi Prabowo, Mendagri Tito Luncurkan Program Strategis Nasional Kopdeskel Merah Putih |
![]() |
---|
Sudah Habiskan Rp 130 Triliun, NasDem Usul Wapres Gibran Ngantor di IKN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.