Panji Gumilang Ditahan
Rabu Ini Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang ke Kejaksaan
Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya sudah memeriksa 41 saksi dan 18 saksi ahli untuk melengkapi berkas perkara Panji Gumilang itu.
"Kami tetap melaksanakan sesuai dengan keyakinan penyidik (penahanan)," tandas Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.
Meski demikian, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menuturkan pihaknya tetap menghormati hak tersangka dengan mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
"Namun, penyidik dengan berbagai pertimbangan yang sudah kami sampaikan," tutur dia.
"Kami akan tetap melaksanakan penahanan," sambung jenderal bintang satu tersebut.
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Rabu 16 Agustus 2023 Ini
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Rabu, 16 Agustus 2023 ini, di Dua Lokasi Satpas, Simak Syaratnya
Alasan penahanan
Sebelumnya diberitakan bahwa penyidik Bareskrim Polri menahan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, terkait statusnya sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, salah satu alasan Panji Gumilang ditahan adalah karena yang bersangkutan tidak kooperatif dalam pemeriksaan.
Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mencontohkan, sikap tidak kooperatif Panji Gumilang dalam pemeriksaan kasus tersebut antara lain sempat beralasan sakit demam.
Baca juga: Respon Panji Gumilang Tersangka, Menag Yaqut Siap Hadirkan Saksi Ahli Jika Diminta
Baca juga: Ribuan Petani Karangsinom Karawang Kecanduan Judi Togel Online, Pemilik Situsnya Warga Setempat
"Namun, fakta surat dokter kami ragukan keabsahannya, hanya kirim via WA (WhatsApp), aslinya diminta tidak diberikan," ujar Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Rabu (2/8/2023).
"Alasan sakit tapi memunculkan diri di publik dan keterangan penasehat hukum sakit tangan patah," sambungnya.
Lalu, alasan lainnya terkait penahanan terhadap Panji Gumilang adalah ancaman hukumannya lebih dari lima tahun.
Selain itu, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menambahkan pihaknya khawatir Panji Gumilang menghilangkan barang bukti.
"Dan dikhawatirkan mengulangi perbuatan," kata jenderal bintang satu tersebut.
Baca juga: Ditelantarkan 10 Tahun, Menantu Mantan Ketua DPRD Mengadu ke PPA Polres Karawang
Baca juga: Pemberangkatan TKW ke Timur Tengah Masih Ditutup, Pemkab Minta Warga Tak Tergiur Tawaran Gaji Besar
Lebih lanjut, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menuturkan rencana tindak lanjut penyidik, yakni mendalami kembali pemeriksaan tersangka.
"Dan melaksanakan upaya paksa lainnya guna menyelesaikan pemberkasan," ucap Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.
Penyidik Bareskrim Polri
Bareskrim Polri
kasus penistaan agama
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun
Panji Gumilang
Diperiksa 5 Jam di Lapas Indramayu, Panji Gumilang Ditodong 55 Pertanyaan soal Penyelewengan Aset |
![]() |
---|
Dari 154 Rekening yang Dimiliki, Total Transaksi Panji Gumilang Capai Rp1,1 Triliun |
![]() |
---|
Jadi Tersangka Kasus TPPU, Panji Gumilang Dituding Gelapkan Dana Rp 73 Miliar |
![]() |
---|
Sesuai Lokasi Perkara, Pelimpahan Tersangka Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang ke Kejari Indramayu |
![]() |
---|
Bertambah, Bareskrim Polri Blokir 147 Rekening Terkait Kasus TPPU Panji Gumilang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.