Panji Gumilang Ditahan

Rabu Ini Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang ke Kejaksaan

Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya sudah memeriksa 41 saksi dan 18 saksi ahli untuk melengkapi berkas perkara Panji Gumilang itu.

Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Ramadhan LQ
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang saat mendatangi Bareskrim Polri, beberapa waktu lalu. 

"Kami tetap melaksanakan sesuai dengan keyakinan penyidik (penahanan)," tandas Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. 

Meski demikian, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menuturkan pihaknya tetap menghormati hak tersangka dengan mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

"Namun, penyidik dengan berbagai pertimbangan yang sudah kami sampaikan," tutur dia.

"Kami akan tetap melaksanakan penahanan," sambung jenderal bintang satu tersebut.

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Rabu 16 Agustus 2023 Ini

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Rabu, 16 Agustus 2023 ini, di Dua Lokasi Satpas, Simak Syaratnya

Alasan penahanan

Sebelumnya diberitakan bahwa penyidik Bareskrim Polri menahan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, terkait statusnya sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, salah satu alasan Panji Gumilang ditahan adalah karena yang bersangkutan tidak kooperatif dalam pemeriksaan.

Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mencontohkan, sikap tidak kooperatif Panji Gumilang dalam pemeriksaan kasus tersebut antara lain sempat beralasan sakit demam.

Baca juga: Respon Panji Gumilang Tersangka, Menag Yaqut Siap Hadirkan Saksi Ahli Jika Diminta

Baca juga: Ribuan Petani Karangsinom Karawang Kecanduan Judi Togel Online, Pemilik Situsnya Warga Setempat

"Namun, fakta surat dokter kami ragukan keabsahannya, hanya kirim via WA (WhatsApp), aslinya diminta tidak diberikan," ujar Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Rabu (2/8/2023).

"Alasan sakit tapi memunculkan diri di publik dan keterangan penasehat hukum sakit tangan patah," sambungnya.

Lalu, alasan lainnya terkait penahanan  terhadap Panji Gumilang adalah ancaman hukumannya lebih dari lima tahun.

Selain itu, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menambahkan pihaknya khawatir Panji Gumilang menghilangkan barang bukti.

"Dan dikhawatirkan mengulangi perbuatan," kata jenderal bintang satu tersebut.

Baca juga: Ditelantarkan 10 Tahun, Menantu Mantan Ketua DPRD Mengadu ke PPA Polres Karawang

Baca juga: Pemberangkatan TKW ke Timur Tengah Masih Ditutup, Pemkab Minta Warga Tak Tergiur Tawaran Gaji Besar

Lebih lanjut, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menuturkan rencana tindak lanjut penyidik, yakni mendalami kembali pemeriksaan tersangka.

"Dan melaksanakan upaya paksa lainnya guna menyelesaikan pemberkasan," ucap Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved