Panji Gumilang Ditahan
Rabu Ini Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang ke Kejaksaan
Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya sudah memeriksa 41 saksi dan 18 saksi ahli untuk melengkapi berkas perkara Panji Gumilang itu.
Diberitakan sebelumnya, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang resmi ditahan terkait kasus dugaan penistaan agama, Rabu (2/8/2023).
Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, penahanan Panji Gumilang dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri setelah rampung menjalani pemeriksaan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023," ujar Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam keterangannya, Rabu (2/8/2023).
Baca juga: TKW Aas Korban Kekerasan di Saudi Sulit Pulang karena Terganjal Uang Denda, Ini Kata Disnaker
Baca juga: BREAKING NEWS: Disnaker Bekasi Sebut PMI Aas Berangkat Ilegal dan Gunakan Visa Turis
Brigjen Ahmad Ramadhan menambahkan, Panji Gumilang dilakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari.
"Sampai tanggal 21 Agustus 2023," kata jenderal bintang satu tersebut.
Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Panji Gumilang selaku pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, kepada wartawan, Selasa (1/8/2023).
"Menaikkan saudara PG menjadi tersangka," ujar Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Panji Gumilang Resmi Ditahan Bareskrim Polri
Baca juga: Hadapi Dampak El Nino, Pemkab Bekasi Mulai Memetakan Daerah Rawan Bencana Kekeringan
Penetapan tersangka itu merupakan tindak lanjut atas pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap Panji Gumilang.
Panji dijerat Pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tutur Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.
Resmi Ditahan
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang resmi ditahan penyidik Bareskrim Polri menyusul penetapan status dirinya sebagai tersangka terkait kasus penistaan agama, Rabu (2/8/2023).
Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, penahanan Panji dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri setelah rampung menjalani pemeriksaan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023," ujar Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam keterangannya, Rabu.
Penyidik Bareskrim Polri
Bareskrim Polri
kasus penistaan agama
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun
Panji Gumilang
Diperiksa 5 Jam di Lapas Indramayu, Panji Gumilang Ditodong 55 Pertanyaan soal Penyelewengan Aset |
![]() |
---|
Dari 154 Rekening yang Dimiliki, Total Transaksi Panji Gumilang Capai Rp1,1 Triliun |
![]() |
---|
Jadi Tersangka Kasus TPPU, Panji Gumilang Dituding Gelapkan Dana Rp 73 Miliar |
![]() |
---|
Sesuai Lokasi Perkara, Pelimpahan Tersangka Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang ke Kejari Indramayu |
![]() |
---|
Bertambah, Bareskrim Polri Blokir 147 Rekening Terkait Kasus TPPU Panji Gumilang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.