Panji Gumilang Ditahan

Rabu Ini Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang ke Kejaksaan

Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya sudah memeriksa 41 saksi dan 18 saksi ahli untuk melengkapi berkas perkara Panji Gumilang itu.

Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Ramadhan LQ
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang saat mendatangi Bareskrim Polri, beberapa waktu lalu. 

Diberitakan sebelumnya, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang resmi ditahan terkait kasus dugaan penistaan agama, Rabu (2/8/2023).

Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, penahanan Panji Gumilang dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri setelah rampung menjalani pemeriksaan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023," ujar Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam keterangannya, Rabu (2/8/2023).

Baca juga: TKW Aas Korban Kekerasan di Saudi Sulit Pulang karena Terganjal Uang Denda, Ini Kata Disnaker

Baca juga: BREAKING NEWS: Disnaker Bekasi Sebut PMI Aas Berangkat Ilegal dan Gunakan Visa Turis

Brigjen Ahmad Ramadhan menambahkan, Panji Gumilang dilakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari.

"Sampai tanggal 21 Agustus 2023," kata jenderal bintang satu tersebut.

Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Panji Gumilang selaku pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, kepada wartawan, Selasa (1/8/2023).

"Menaikkan saudara PG menjadi tersangka," ujar Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Panji Gumilang Resmi Ditahan Bareskrim Polri

Baca juga: Hadapi Dampak El Nino, Pemkab Bekasi Mulai Memetakan Daerah Rawan Bencana Kekeringan

Penetapan tersangka itu merupakan tindak lanjut atas pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap Panji Gumilang.

Panji dijerat Pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tutur Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.

Resmi Ditahan

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang resmi ditahan penyidik Bareskrim Polri menyusul penetapan status dirinya sebagai tersangka terkait kasus penistaan agama, Rabu (2/8/2023).

Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, penahanan Panji dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri setelah rampung menjalani pemeriksaan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023," ujar Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam keterangannya, Rabu.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved