Panji Gumilang Ditahan

Rabu Ini Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang ke Kejaksaan

Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya sudah memeriksa 41 saksi dan 18 saksi ahli untuk melengkapi berkas perkara Panji Gumilang itu.

Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Ramadhan LQ
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang saat mendatangi Bareskrim Polri, beberapa waktu lalu. 

Brigjen Ahmad Ramadhan menambahkan, Panji Gumilang menjalani penahanan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari.

"Sampai tanggal 21 Agustus 2023," kata jenderal bintang satu tersebut.

BERITA VIDEO : PENUHI PANGGILAN PENYIDIK BARESKRIM POLRI, PANJI GUMILANG PAMIT KE SANTRI

Jalani pemeriksaan

Sebelumnya diberitakan bahwa setelah kurang lebih 10 jam menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Terkait penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, kepada wartawan, Selasa (1/8/2023).

Baca juga: Berbalik Turun Rp 7.000 Per Gram, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Rabu Ini Jadi Segini

Baca juga: Promo Kuliner, Spesial HUT ke-78 RI, Beli 7 Crunchy Wings Gratis 7 Boneless Wings di Wingstop

"Menaikkan saudara PG (Panji Gumilang--red) menjadi tersangka," ujar Djuhandani.

Penetapan tersangka itu merupakan tindak lanjut atas pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap Panji Gumilang.

Panji yang dijeratkan untuk Panji Gumilang yakni Pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tutur Djuhandani.

Baca juga: Mengaku Patah Tulang, Tangan Panji Gumilang Ternyata Sehat-sehat Saja saat di Gedung Bareskrim Polri

Diberitakan sebelumnya, pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, memenuhi panggilan Bareskrim Polri, untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus penistaan agama.

Pantauan Wartakotalive.com, Selasa (1/8/2023), Panji tiba di Bareskrim Polri sekira pukul 13.22 WIB dengan mengenakan kopiah hitam, kaca mata, dan berkemeja abu-abu.

Terlihat ia datang bersama tim pengacara. Panji juga tampak dikawal ketat oleh sejumlah polisi hingga menuju ruang pemeriksaan.

Tak ada sepatah kata pun yang keluar dari mulut Panji. Ia hanya acungkan jempol ke awak media.

BERITA VIDEO : 300 KYAI DAN ULAMA AKAN TENTUKAN NASIB PESANTREN AL-ZAYTUN

Periksa 38 saksi dan 16 ahli

Dalam mengurai kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian ini, penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa 38 saksi dan 16 ahli yang terkait dalam kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan Panji.

Melansir Kompas.com, kasus ini bermula dari beredar kabar sejumlah kontroversi di media sosial yang terjadi di Ponpes Al Zaytun.

Sejumlah pihak melaporkan Panji ke Bareskrim pada bulan Juni 2023. Beberapa di antara soal ajaran Panji yang dinilai menyimpang terkait ajaran memperbolehkan perempuan menjadi khatib.

Dalam unggahan media sosial yang beredar, Panji juga mempersilakan perempuan berjejer satu saf dengan laki-laki saat salat.

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Rabu 2 Agustus 2023 Ini

Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Karawang, Rabu 2 Agustus 2023, Berikut Lokasi dan Persyaratannya

Bahkan, pelapor juga menyorot pernyataan Panji soal yang menyangkal bahwa Al Quran bukan firman Tuhan sebagai penistaan.

Selain kasus penistaan agama dan ujaran kebencian, Panji diduga terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi, serta penggelapan dana yang dikelolanya di Ponpes Al Zaytun.

Dugaan tindak pidana keuangan ini diusut oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) setelah mendapat laporan hasil analisa dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti; Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/Kompas.com)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved