Berita Kriminal

Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Perwira Menengah Berpangkat Kombes Dipecat dari Kesatuan

Adapun polisi perwira menengah (pamen) yang menerima sanksi pemecatan secara tidak hormat yakni Kombes Yulius Bambang Karyanto (YBK)

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Google
Ilustrasi Anggota Polri --- Terlibat kasus penyalahgunaan narkoba, seorang polisi perwira menengah (pamen) anggota Baharkam Polri dipecat dengan tidak hormat. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Terlibat kasus penyalahgunaan narkoba, seorang polisi perwira menengah (pamen) anggota Baharkam Polri dipecat dengan tidak hormat.

Adapun polisi perwira menengah (pamen) yang menerima sanksi pemecatan secara tidak hormat yakni Kombes Yulius Bambang Karyanto (YBK) selaku anggota Baharkam Polri.

"Pada hari Senin, 21 Agustus 2023, telah dilaksanakan Sidang KKEP dengan pelanggar saudara YBK di ruang sidang Divpropam Polri Gedung TNCC Lantai 1, Mabes Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam keterangannya mengenai polisi perwira menengah yang dipecat karena penyalahgunaan narkoba, Senin.

Dalam sidang KKEP itu, Yulius terbukti melakukan perbuatan tercela.

BERITA VIDEO : BEGINI ISI GARASI KAPOLDA JAWA TIMUR TEDDY MINAHASA

Kemudian sanksi administratif terhadap Yulius adalah PTDH.

"Sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai anggota Polri," tutur Ramadhan.

Yulius telah melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b.

Baca juga: Terjerat Penyalahgunaan Narkoba, Ternyata Ini Alasan Aktris Karenina Maria Anderson Konsumsi Ganja

Lalu, Pasal 8 huruf c angka 1 dan Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. 

Ramadhan menyebut, saat ini Yulius telah dilakukan penahanan.

Diberitakan sebelumnya, Kombes Yulius Bambang Karyanto (YBK) selaku anggota Baharkam Polri resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

BERITA VIDEO : MOMEN KEPALA BNNK TERGUGUP SAAT PENGEDAR NARKOBA BONGKAR OKNUM POLISI

Selain Kombes Yulius Bambang Karyanto (YBK), Polda Metro Jaya juga menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Ketiga orang itu antara lain Novi Prihartini alias Revi, Dedi Rusmana alias Bacing, dan Erry Wahyudi alias Bode alias Bodong.

Ada dua orang lainnya yang terlibat dalam kasus itu, tetapi mereka tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka hanya berstatus saksi dan dilakukan rehabilitasi.

Kedua orang tersebut bernama Putri Nendi Irawan dan Kania Sarungallo.

(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
 
 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved