Berita Kriminal
Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Perwira Menengah Berpangkat Kombes Dipecat dari Kesatuan
Adapun polisi perwira menengah (pamen) yang menerima sanksi pemecatan secara tidak hormat yakni Kombes Yulius Bambang Karyanto (YBK)
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Terlibat kasus penyalahgunaan narkoba, seorang polisi perwira menengah (pamen) anggota Baharkam Polri dipecat dengan tidak hormat.
Adapun polisi perwira menengah (pamen) yang menerima sanksi pemecatan secara tidak hormat yakni Kombes Yulius Bambang Karyanto (YBK) selaku anggota Baharkam Polri.
"Pada hari Senin, 21 Agustus 2023, telah dilaksanakan Sidang KKEP dengan pelanggar saudara YBK di ruang sidang Divpropam Polri Gedung TNCC Lantai 1, Mabes Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam keterangannya mengenai polisi perwira menengah yang dipecat karena penyalahgunaan narkoba, Senin.
Dalam sidang KKEP itu, Yulius terbukti melakukan perbuatan tercela.
BERITA VIDEO : BEGINI ISI GARASI KAPOLDA JAWA TIMUR TEDDY MINAHASA
Kemudian sanksi administratif terhadap Yulius adalah PTDH.
"Sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai anggota Polri," tutur Ramadhan.
Yulius telah melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b.
Baca juga: Terjerat Penyalahgunaan Narkoba, Ternyata Ini Alasan Aktris Karenina Maria Anderson Konsumsi Ganja
Lalu, Pasal 8 huruf c angka 1 dan Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Ramadhan menyebut, saat ini Yulius telah dilakukan penahanan.
Diberitakan sebelumnya, Kombes Yulius Bambang Karyanto (YBK) selaku anggota Baharkam Polri resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
BERITA VIDEO : MOMEN KEPALA BNNK TERGUGUP SAAT PENGEDAR NARKOBA BONGKAR OKNUM POLISI
Selain Kombes Yulius Bambang Karyanto (YBK), Polda Metro Jaya juga menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Ketiga orang itu antara lain Novi Prihartini alias Revi, Dedi Rusmana alias Bacing, dan Erry Wahyudi alias Bode alias Bodong.
Ada dua orang lainnya yang terlibat dalam kasus itu, tetapi mereka tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka hanya berstatus saksi dan dilakukan rehabilitasi.
Kedua orang tersebut bernama Putri Nendi Irawan dan Kania Sarungallo.
(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31)
| Tragis, Remaja Perempuan di Jambi Dicekik, Dipukul dan Mayatnya Dibuang ke Sungai |
|
|---|
| Usai Bebas Penjara, Dua Sahabat Curi 5 Motor di Tambora, Modusnya Berlagak Jadi Kurir Pesan Makanan |
|
|---|
| Tiga Orang Peras Pria di Tangsel Rp 34 Juta, Bermodus Utang-Piutang |
|
|---|
| SADIS! 3 Pria Disekap di Rumah Mewah Pondok Aren Tangsel, Punggung Luka Terbuka Diolesi Balsam |
|
|---|
| Sosok Sisilia Hendriani, Mahasiswi Cantik Peras Pengusaha Sawit hingga Rp 1,6 M Lewat Modus VCS |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Foto-Ilustrasi-ASN-PolriOknum-Polisi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.