Sidang Mario Dandy

Shane Lukas Menangis Saat Bacakan Pleidoi, Sebut Dirinya Korban dan Minta Dibebaskan

Apabila tidak dikabulkan, Shane Lukas berharap Hakim bisa memberikan putusan hukuman seringan-ringannya.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Ichwan Chasani
Wartakotalive.com/Nurmahadi
Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Shane Lukas, membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023). 

Lebih lanjut, Shane Lukas memohon kepada Majelis Hakim agar menerima nota pembelaannya, dan membebaskan dirinya dari segala tuduhan terkait kasus penganiayaan David Ozora.

Apabila tidak dikabulkan, Shane Lukas berharap Hakim bisa memberikan putusan hukuman seringan-ringannya.

"Apabila yang mulia, ketua dan anggota majelis hakim sebagai wakil tuhan yang memutus perkara ini berkenan memberikan putusan bebas kepada saya atau setidaknya putusan lepas dari tuntutan. Namun, apabila majelis hakim yang mulia berbeda pendapat lain, sudi kiranya memberikan putusan seringan-ringannya bagi saya," katanya.

Sementara itu, ayah Shane Lukas, Tagor Lumbantoruan yang menyaksikan anak tercintanya menangis, juga turut berlinang air mata.

Tagor Lumantoruan tampak tak sanggup melihat anaknya itu menangis, sambil membacakan pembelaan atas tuntutan Jaksa yang dinilainya sangat berat. 

Baca juga: Amar Zoni Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba, Tak Dihadiri Irish Bella

Baca juga: Promo Kuliner Selasa, Mulai Rp 15 Ribu di CFC dan Rp 25 Ribu di HokBen

Dituntut 5 Tahun Penjara

Sebelumnya diberitakan, wajah Shane Lukas tampak lesu saat mendengar tuntunan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepadanya, pekan lalu.

Dalam sidang tuntutan jaksa itu, Shane Lukas dituntut dengan hukuman 5 tahun penjara serta tambahan hukuman 6 bulan jika tak membayar biaya restitusi.

Sambil tertunduk, Shane Lukas mengatakan akan membacakan pleidoinya sendiri, untuk menanggapi tuntutan Jaksa.

"Izin saya mau berterima kasih dahulu pada majelis hakim Yang Mulia, dan Jaksa yang terhormat dan saudara saya penasihat hukum Sihombing. Saya mengajukan pembelaan tersendiri dan pembelaan dari penasihat hukum saya Yang Mulia," ucap Shane Lukas di persidangan, Selasa (15/8/2023).

"Baik itu hak saudara yah, sidang pembelaan akan dilaksanakan hari Selasa, 22 Agustus 2023 mendatang yah, seminggu dari sekarang," jawab Ketua majelis hakim, Alimin Ribut Sujono.

Baca juga: Bareskrim Jadwalkan Pemeriksaan Saksi TPPU, Ini Penampakan Panji Gumilang Pakai Baju Tahanan

Baca juga: Usai Berlibur dari Thailand, Mahasiswi Ini Diciduk di Bandara Soetta, Ternyata Puluhan Kali Mencuri

Adapun terkait waktu sidang pleidoi, pengacara Shane Lukas, Happy Sihombing sejatinya telah meminta diberikan waktu selama 12 hari lamanya sebagaimana waktu Jaksa dalam menyusun berkas tuntutan.

Akan tetapi, Hakim Ketua Alimin Ribut tak mengabulkan permintaan pengacara Shane.

"Kami minta 12 hari agar diberikan kesetaraan sebagaimana waktu yang diberikan pada jaksa," kata Happy.

Sebagai informasi, terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, yakni Shane Lukas dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan hukuman penjara selama 5 tahun.

Halaman
123
Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved