Sidang Mario Dandy
Shane Lukas Menangis Saat Bacakan Pleidoi, Sebut Dirinya Korban dan Minta Dibebaskan
Apabila tidak dikabulkan, Shane Lukas berharap Hakim bisa memberikan putusan hukuman seringan-ringannya.
Penulis: Nurmahadi | Editor: Ichwan Chasani
Tuntutan tersebut, dilayangkan jaksa pada persidangan lanjutan kasus penganiayaan David Ozora, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
BERITA VIDEO : MARIO DANDY DAN SHANE LUKAS DITUNTUT JAKSA
Jaksa pun meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara penganiayaan David Ozora itu memutuskan.
Menyatakan terdakwa Shane Lukas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan turut serta tindak pidana penganiayaan berencana secara bersama-sama sebagaimana melangar Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 5 tahun," ujar Jaksa Hafiz Jurniawan di persidangan, Selasa (15/8/2023).
"Tak ada alasan pemaaf dan pembenar," sambung Jaksa.
Baca juga: Naik Tipis, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Selasa Ini Jadi Rp 1.058.000 Per Gram, Cek Detailnya
Baca juga: Sempat Tak Percaya, Gita Sinaga Merasa Kerap Diganggu Makhluk Halus di Rumahnya
Ayah Shane Lukas keberatan
Ayah Shane Lukas, Tagor Lumbantoruan mengaku keberatan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap anaknya, yakni hukuman penjara selama 5 tahun.
Menurut Tagor, anaknya tak turut serta melakukan penganiayaan. Dia juga menegaskan jika Shane Lukas hanya memvideokan tindakan penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy.
"Anak saya Shane Lumbantoruan tidak ada berperan melakukan apapun selain memvideokan doang, itu pun terpaksa. Sebatas memvideokan doang," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
Tagor menilai, terdapat kejanggalan atas tuntuan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum terhadap anaknya.
Terlebih lanjut Tagor, Jaksa tak merincikan maksud Shane membantu Mario.
"Tadi tidak ada dinyatakan di situ ada untuk membantu, melerai, membantu mengangkat ke mobil. Jadi, itu saya lihat agak janggal ya gak dibacakan," ungkapnya.
Meski begitu kata Tagor, pihaknya hanya bisa berharap kepada Majelis Hakim, agar Shane Lukas dapat dibebaskan dari segala tuduhan.
Adapun berkaitan resitusi, Tagor mengakui jika dia tak bisa membayarnya.
"Harapan saya majelis yang terhormat bisa menilai Shane ini fakta-fakta yang di persidangan bisa menilai untuk putusan-putusan yang baik. Soal restitusi dari awal kita terus terang ya sudah bilang itu tidak akan bisa saya bayar," ujar dia.
(Wartakotalive.com, Nurmahadi/m41)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
shane lukas
terdakwa kasus penganiayaan
David Ozora
nota pembelaan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Masih Ingat Mario Dandy Satrio? Hari Ini Dia Kembali Diadili di PN Jaksel soal Kasus Pencabulan |
![]() |
---|
Mario Dandy Dibebani Biaya Restitusi Rp 25 Miliar, Hakim: Mobil Rubicon Milik Mario akan Dilelang |
![]() |
---|
Divonis 5 Tahun Penjara, Shane Lukas Menangis di Pelukan Pendukungnya |
![]() |
---|
Divonis 5 Tahun Penjara, Shane Lukas Tegaskan Bakal Ajukan Banding |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Terbukti Bersalah, Mario Dandy Dihukum 12 Tahun Penjara, Pengunjung Tepuk Tangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.