Sidang Mario Dandy
Shane Lukas Menangis Saat Bacakan Pleidoi, Sebut Dirinya Korban dan Minta Dibebaskan
Apabila tidak dikabulkan, Shane Lukas berharap Hakim bisa memberikan putusan hukuman seringan-ringannya.
Penulis: Nurmahadi | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Shane Lukas, terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, tak kuasa menahan tangis saat membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).
Shane Lukas menangis dan meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar membebaskan dirinya.
Shane Lukas pun menyebut dirinya merupakan korban dalam kasus penganiayaan David Ozora tersebut.
Dalam pledoi tersebut, Shane Lukas juga meminta maaf kepada keluarga David Ozora.
Dia juga mengaku menyesal terlibat dalam peristiwa yang menimpa David Ozora.
BERITA VIDEO : ORANG TUA SHANE LUKAS DATANGI PN JAKSEL, BERHARAP SANG ANAK BISA DIBEBASKAN
Meski begitu, dia juga bersyukur atas kondisi David Ozora yang saat ini sudah mengalami perkembangan positif.
"Saya juga merasa menjadi korban dalam kejadian ini karena dari apa yang saya renungi dan saya dengar selama proses persidangan ini," ujar Shane Lukas sambil menitikkan air mata.
"Saya sama sekali tidak mengetahui banyaknya masalah antara Mario, Agnes, Amanda, dan David, juga orang-orang yang diajak Mario sebelum terjadinya kejadian malam itu," sambungnya.
Baca juga: Ammar Zoni Terancam Pidana 12 Tahun Penjara, Didakwa Pasal Alternatif
Baca juga: Polda Ringkus 26 Tersangka Peredaran Obat Keras dari 24 TKP, Ada Asisten Dokter dan Apoteker
Shane Lukas mengatakan, hanya mengetahui jika AGH telah dilecehkan oleh seseorang.
Bahkan, dia pun sebelumnya tak mengetahui terkait sosok AGH dan David Ozora.
Di hadapan Hakim, Shane Lukas juga menyesal tak langsung melerai dan menghentikan aksi Mario Dandy saat menganiaya David Ozora.
"Saya memohon maaf pada ayah saya. Ayah, aku minta maaf ayah, karena sudah mempermalukan ayah yang seharusnya menjadi kebanggaan ayah, telah menghancurkan nama baik ayah," ucapnya.
Di samping itu, Shane Lukas mengaku telah memaafkan Mario Dandy, meskipun sebelumnya Mario Dandy telah membuat keterangan palsu yang justru menjerumuskannya.
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT TPIN Butuh Operator Produksi Lulusan SLTA Sederajat
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Hyundai Motor Manufacturing Indonesia Membutuhkan QC Junior Specialist
Dia pun bakal menjadikan peristiwa yang dihadapinya ini sebagai pelajaran agar dia bisa menjadi orang yang lebih baik lagi ke depannya.
Lebih lanjut, Shane Lukas memohon kepada Majelis Hakim agar menerima nota pembelaannya, dan membebaskan dirinya dari segala tuduhan terkait kasus penganiayaan David Ozora.
Apabila tidak dikabulkan, Shane Lukas berharap Hakim bisa memberikan putusan hukuman seringan-ringannya.
"Apabila yang mulia, ketua dan anggota majelis hakim sebagai wakil tuhan yang memutus perkara ini berkenan memberikan putusan bebas kepada saya atau setidaknya putusan lepas dari tuntutan. Namun, apabila majelis hakim yang mulia berbeda pendapat lain, sudi kiranya memberikan putusan seringan-ringannya bagi saya," katanya.
Sementara itu, ayah Shane Lukas, Tagor Lumbantoruan yang menyaksikan anak tercintanya menangis, juga turut berlinang air mata.
Tagor Lumantoruan tampak tak sanggup melihat anaknya itu menangis, sambil membacakan pembelaan atas tuntutan Jaksa yang dinilainya sangat berat.
Baca juga: Amar Zoni Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba, Tak Dihadiri Irish Bella
Baca juga: Promo Kuliner Selasa, Mulai Rp 15 Ribu di CFC dan Rp 25 Ribu di HokBen
Dituntut 5 Tahun Penjara
Sebelumnya diberitakan, wajah Shane Lukas tampak lesu saat mendengar tuntunan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepadanya, pekan lalu.
Dalam sidang tuntutan jaksa itu, Shane Lukas dituntut dengan hukuman 5 tahun penjara serta tambahan hukuman 6 bulan jika tak membayar biaya restitusi.
Sambil tertunduk, Shane Lukas mengatakan akan membacakan pleidoinya sendiri, untuk menanggapi tuntutan Jaksa.
"Izin saya mau berterima kasih dahulu pada majelis hakim Yang Mulia, dan Jaksa yang terhormat dan saudara saya penasihat hukum Sihombing. Saya mengajukan pembelaan tersendiri dan pembelaan dari penasihat hukum saya Yang Mulia," ucap Shane Lukas di persidangan, Selasa (15/8/2023).
"Baik itu hak saudara yah, sidang pembelaan akan dilaksanakan hari Selasa, 22 Agustus 2023 mendatang yah, seminggu dari sekarang," jawab Ketua majelis hakim, Alimin Ribut Sujono.
Baca juga: Bareskrim Jadwalkan Pemeriksaan Saksi TPPU, Ini Penampakan Panji Gumilang Pakai Baju Tahanan
Baca juga: Usai Berlibur dari Thailand, Mahasiswi Ini Diciduk di Bandara Soetta, Ternyata Puluhan Kali Mencuri
Adapun terkait waktu sidang pleidoi, pengacara Shane Lukas, Happy Sihombing sejatinya telah meminta diberikan waktu selama 12 hari lamanya sebagaimana waktu Jaksa dalam menyusun berkas tuntutan.
Akan tetapi, Hakim Ketua Alimin Ribut tak mengabulkan permintaan pengacara Shane.
"Kami minta 12 hari agar diberikan kesetaraan sebagaimana waktu yang diberikan pada jaksa," kata Happy.
Sebagai informasi, terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, yakni Shane Lukas dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan hukuman penjara selama 5 tahun.
Tuntutan tersebut, dilayangkan jaksa pada persidangan lanjutan kasus penganiayaan David Ozora, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
BERITA VIDEO : MARIO DANDY DAN SHANE LUKAS DITUNTUT JAKSA
Jaksa pun meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara penganiayaan David Ozora itu memutuskan.
Menyatakan terdakwa Shane Lukas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan turut serta tindak pidana penganiayaan berencana secara bersama-sama sebagaimana melangar Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 5 tahun," ujar Jaksa Hafiz Jurniawan di persidangan, Selasa (15/8/2023).
"Tak ada alasan pemaaf dan pembenar," sambung Jaksa.
Baca juga: Naik Tipis, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Selasa Ini Jadi Rp 1.058.000 Per Gram, Cek Detailnya
Baca juga: Sempat Tak Percaya, Gita Sinaga Merasa Kerap Diganggu Makhluk Halus di Rumahnya
Ayah Shane Lukas keberatan
Ayah Shane Lukas, Tagor Lumbantoruan mengaku keberatan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap anaknya, yakni hukuman penjara selama 5 tahun.
Menurut Tagor, anaknya tak turut serta melakukan penganiayaan. Dia juga menegaskan jika Shane Lukas hanya memvideokan tindakan penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy.
"Anak saya Shane Lumbantoruan tidak ada berperan melakukan apapun selain memvideokan doang, itu pun terpaksa. Sebatas memvideokan doang," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
Tagor menilai, terdapat kejanggalan atas tuntuan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum terhadap anaknya.
Terlebih lanjut Tagor, Jaksa tak merincikan maksud Shane membantu Mario.
"Tadi tidak ada dinyatakan di situ ada untuk membantu, melerai, membantu mengangkat ke mobil. Jadi, itu saya lihat agak janggal ya gak dibacakan," ungkapnya.
Meski begitu kata Tagor, pihaknya hanya bisa berharap kepada Majelis Hakim, agar Shane Lukas dapat dibebaskan dari segala tuduhan.
Adapun berkaitan resitusi, Tagor mengakui jika dia tak bisa membayarnya.
"Harapan saya majelis yang terhormat bisa menilai Shane ini fakta-fakta yang di persidangan bisa menilai untuk putusan-putusan yang baik. Soal restitusi dari awal kita terus terang ya sudah bilang itu tidak akan bisa saya bayar," ujar dia.
(Wartakotalive.com, Nurmahadi/m41)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
shane lukas
terdakwa kasus penganiayaan
David Ozora
nota pembelaan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Masih Ingat Mario Dandy Satrio? Hari Ini Dia Kembali Diadili di PN Jaksel soal Kasus Pencabulan |
![]() |
---|
Mario Dandy Dibebani Biaya Restitusi Rp 25 Miliar, Hakim: Mobil Rubicon Milik Mario akan Dilelang |
![]() |
---|
Divonis 5 Tahun Penjara, Shane Lukas Menangis di Pelukan Pendukungnya |
![]() |
---|
Divonis 5 Tahun Penjara, Shane Lukas Tegaskan Bakal Ajukan Banding |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Terbukti Bersalah, Mario Dandy Dihukum 12 Tahun Penjara, Pengunjung Tepuk Tangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.