Sidang Kasus Mutilasi
Minta Tak Dihukum Mati, Penasihat Hukum Ecky Pemutilasi Angela Sampaikan Delapan Hal Meringankan
penasihat hukum berpendapat tuntutan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak memenuhi unsur.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Penasihat hukum M Ecky Listiantho (38), terdakwa kasus mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54) menyatakan nota pembelaan atau pledoi saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin (28/8/2023).
Penasihat hukum Ecky, Veronika Dwi Mujiyanti menyebut kliennya tidak melanggar tindak pidana pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana karena pembunuhan yang dilakukan terdakwa dilakukan secara spontan.
"Tadi ada delapan poin hal-hal yang meringankan terdakwa atau klien kami sampaikan pada pledoi," kata Veronika Dwi Mujiyanti usai persidangan.
Dia menuturkan, terdakwa telah mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya.
Menurutnya, Ecky juga melakukan pembunuhan yang tidak direncanakan atau spontan.
Ecky lakukan tindakan spontan membunuh korban karena terdakwa emosi lantaran korban mengajak nikah dan mengancam akan dilaporkan ke istri dan orangtuanya.
Pada saat itu juga, terdakwa dan korban dalam keadaan mabuk minuman keras.
BERITA VIDEO: ECKY PEMUTILASI ANGELA BERHARAP TAK DIHUKUM MATI
"Terdakwa dan korban pada saat sebelum kejadian dalam keadaan mabuk minuman keras, tidak berada dalam suasana tenang, ditambah lagi pada saat sebelum kejadian sempat bertengkar, cekcok, karena korban ingin dinikahi juga dengan diancam akan mengadukan ke istri dan orangtua terdakwa," katanya.
Berdasarkan hal itu, penasihat hukum berpendapat tuntutan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak memenuhi unsur.
"Dakwaan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa dengan pasal 340 KUHP tidak tepat, karena dilakukan tanpa perencanaan terlebih dahulu, dan menurut penasihat hukum lebih tepat jaksa menuntut terdakwa dengan dakwaan yaitu melanggar pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," ungkapnya.
Baca juga: BREAKING NEWS - Sempat Ditunda, Terdakwa Mutilasi Ecky Listiantho Jalani Sidang Pledoi
Baca juga: BPBD Catat 21 Desa di Kabupaten Bekasi Alami Kekeringan
Berikut delapan hal meringankan yang tertulis dalam pledoi yang dibacakan oleh penasihat hukum terdakwa, yaitu :
1. Bahwa klien kami telah mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya. Dia telah bekerjasama dengan penyidik kepolisian dalam proses pengungkapan dan semua informasi diminta.
2. Bahwa klien kami tidak memiliki niat awal untuk melakukan pembunuhan. Situasi mendesak dan keadaan emosi, mendorong untuk bertindak di luar karakter aslinya.
3. Mengenai tindakan mutilasi, kami ingin menekankan bahwa ini adalah tindakan spontan yang dilakukan dalam keadaan panik dan bukan dari hasil rencana atau niat sebelumnya.
4. Bahwa klien kami telah menunjukkan rasa penyesalam mendalam baik kepada keluarga korban maupun masyarakat. Dia telah berupaya melakukan rekonsiliasi kepada keluarga korban dan berjanji untuk memberikan kompensasi sesuai kemampuannya.
Baca juga: Promo Kuliner Senin Ini, Kenyang Bertiga Cuma Rp 54 Ribuan, dan Beli 10 Ayam Rp 49 Ribuan
Baca juga: Stagnan, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Senin Ini Tetap Rp 1.065.000 Per Gram, Simak Detailnya
5. Kami mohon kepada Yang Mulia Hakim untuk mempertimbangkan masa lalu klien kami yang tidak pernah terlibat masalah hukum dalam tindakan kriminal sebelumnya dan telah memberikan kontribusi positif kepada masyarakat.
6. Tidak ada satupun bukti yang kuat bahwa klien kami memiliki motif untuk melakukan tindak pidana tersebut. Klien kami tidak memiliki perselisihan sebelumnya. Oleh karena itu tindak pidana yamg dilakukan itu reaksi spontan atas kondisi itu bukan dari hasil perencana.
7. Tidak ada bukti atau saksi mengetahui dan melihat secara langsung bahwa klien kami lakukan pembunuhan.
8. Mutilasi, meskipun sangat tragis yang dilakukan itu agar bisa terus bersama-sama. Sehingga dia pindah kontrakan atau kos tetap dibawa-bawa.
Sidang kasus mutilasi dengan terdakwa Ecky Listhianto akan dilanjutkan kembali pada Senin (11/9) mendatang di Pengadilan Negeri Cikarang dengan agenda vonis.
Baca juga: Buron Usai Aniaya Hingga Tewaskan Terduga Pelaku Narkoba, Polisi Berpangkat AKP Ditangkap Polda
Baca juga: Kriminolog Ini Meyakini, Urusan Utang Piutang Saja Tak Cukup Jadi Alasan Pembunuhan, Ada Pemicu Lain
Ecky Listhianto menjadi terdakwa kasus mutilasi seorang wanita bernama Angela. Jasad korban ditemukan di rumah kontrakan di Kampung Buaran RT 01 RW 02, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada akhir Desember 2022 lalu.
Sebelum ditemukan meninggal, Angela dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak 2019 lalu.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi menetapkan Ecky sebagai pelaku pembunuhan sadis ini.
Pidana Mati
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menuntut terdakwa kasus mutilasi M Ecky Listiantho (34), dengan pidana mati.
Situs SIPP PN Cikarang menyebutkan bahwa Tim JPU menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan dan menyatakan terdakwa M Ecky Listiantho bin Sugianto terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Pasal 181 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum.
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Concord Industry Buka Rekrutmen Squaring Supervisor
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Hanwa Steel Service Indonesia Buka Rekrutmen Sales Staff
Sidang tuntutan itu digelar di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri Cikarang pada Senin (7/8/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Ecky Listiantho bin Sugianto dengan pidana mati," demikian bunyi tuntutan Tim JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, dikutip Selasa (8/8/2023).
Tuntutan dari Tim JPU Kejari Kabupaten Bekasi tersebut sudah sesuai harapan keluarga korban Angela Hindriati Wahyuningsih.
BERITA VIDEO: PELAKU MUTILASI DI BEKASI KERAP MANGSA TANTE-TANTE DI APLIKASI KENCAN
Keluarga korban berharap tuntutan tersebut tidak berubah ketika majelis hakim Pengadilan Negeri Cikarang menjatuhkan vonis untuk terdakwa Ecky.
"Tuntutan mati hukumannya, itu memang keinginan kami dari keluarganya bahwa memang harus seberat-beratnya, seadil-adilnya, karena adik kami diperlakukan tidak manusiawi," ucap Indriatmi (57), sepupu Angela Hindriati.
Sidang lanjutan kasus mutilasi Angela dengan terdakwa Ecky Listiantho akan kembali dilanjutkan pada Senin (21/8) mendatang di Pengadilan Negeri Cikarang dengan agenda pledoi.
Baca juga: Turun Rp 4.000 Per Gram, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Selasa Ini Jadi Segini, Cek Rinciannya
Baca juga: Tak Hanya Sibuk Bermusik dan Akting, Nugie juga Makin Fokus pada Masalah Lingkungan
Ecky Listiantho menjadi terdakwa kasus mutilasi seorang wanita bernama Angela Hindriati Wahyuningsih.
Bukan hanya menghabisi nyawa korban, pelaku juga menguasai harta benda milik korban usai pembunuhan tersebut dilakukan.
Jasad korban ditemukan di rumah kontrakan di Kampung Buaran RT 01 RW 02, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada akhir Desember 2022 lalu.
Sebelum ditemukan meninggal, Angela Hindriati Wahyuningsih sempat dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak 2019 lalu.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi menetapkan Ecky sebagai pelaku pembunuhan sadis ini.
Baca juga: Layanan Pembuatan dan Perpanjangan SIM di Kabupaten Bekasi, Selasa 8 Agustus 2023 Masih Tutup
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 8 Agustus 2023
Sidang Dakwaan
Sebelumnya diberitakan bahwa Pengadilan Negeri Cikarang menggelar sidang kasus mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih dengan terdakwa M Ecky Listiantho (34), Senin (12/6/2023).
Di kursi pesakitan, M Ecky Listiantho yang didampingi dua orang kuasa hukumnya mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang berlangsung dari pukul 12.30 WIB dan berakhir pada 13.30 WIB.
Sebelum sidang diakhiri, majelis hakim menanyakan terkait jumlah saksi yang akan disiapkan oleh JPU.
JPU menyatakan akan mempersiapkan 10 saksi untuk yang akan memberatkan M Ekcy Listiantho agar dijatuhi hukuman seberat-beratnya.
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Mitra Adi Perkasa Tbk Membutuhkan Segera 8 Asisten Apoteker
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Uniflex Kemasindah Membutuhkan Staf PPIC
"Kurang lebih ada 10 saksi 'Yang Mulia'," kata JPU kepada Majelis Hakim di lokasi.
JPU mendakwa M Ecky Listiantho dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Subsidair Pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan dengan Pemberatan Subsidair 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Sidang dilanjutkan pada Senin (19/6/2023) mendatang dengan agenda pemanggilan saksi dari pihak JPU.
Sebelumnya, polisi mendapati jasad yang telah dimutilasi di dalam sebuah kontrakan di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada 30 Desember 2022 lalu.
Diketahui bahwa identitas jasad tersebut merupakan seorang wanita bernama Angela Hendriati yang dilaporkan menghilang sejak 2019.
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Mitra Adi Perkasa Tbk Membutuhkan Segera 8 Orang Apoteker
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Selasa 8 Agustus 2023 Tutup, Perpanjangan SIM di Polres dan BTC Mall 2
Ada pun pria yang tega membunuh dan memutilasi jasad Angela yakni Ecky Listiantho.
Kepada polisi, M Ecky Listiantho mengaku kesal lantaran Angela mengancam akan melaporkan hubungan gelap mereka berdua kepada keluarga besar Ecky Listhianto.
Setelah membunuh Angela, Ecky Listiantho juga diduga melakukan penggelapan aset sehingga apartemen milik Angela di bilangan Jakarta Selatan, berpindah tangan tanpa diketahui pihak keluarga Angela.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Penasihat hukum
M Ecky Listiantho
terdakwa kasus mutilasi
Angela Hindriati Wahyuningsih
nota pembelaan
Tak Terima Ecky Listhianto Divonis Seumur Hidup, Kejari Bekasi Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi |
![]() |
---|
Sikapi Vonis Seumur Hidup Ecky Listhianto Pemutilasi Angela, Jaksa Minta Saran ke Kejati Jawa Barat |
![]() |
---|
Ecky Pelaku Mutilasi Lolos Hukuman Mati, Kuasa Hukum Angela Temukan Kejanggalan |
![]() |
---|
Bebas dari Tuntutan Mati, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Ecky Listhianto, Pemutilasi Angela |
![]() |
---|
Keluarga Angela Hindriati Kecewa Ecky Pemutilasi Divonis Seumur Hidup, Minta Jaksa Ajukan Banding |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.