Panji Gumilang Ditahan

Panji Gumilang Resmi Cabut Gugatan Rp 1 Triliun terhadap Waketum MUI Anwar Abbas, Apa Alasannya?

Waketum MUI, Anwar Abbas menyampaikan kabar pencabutan gugatan oleh Panji Gumilang itu usai sidang mediasi di PN Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas memberikan keterangan usai sidang mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023). 

Sebelumnya diberitakan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai kasus dugaan penyimpangan agama pimpinan Pondok Pesantren Panji Gumilang hanya sebagai pengalihan isu.

Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas meyakini kasus Panji Gumilang hanya sebuah sandiwara.

Dikutip dari Tribunnews.com Jumat (30/6/2023), Anwar Abbas meyakini ada sutradara dibalik besarnya kasus Panji Gumilang.

Hal itu kata Anwar Abbas untuk mengalihkan perhatian rakyat dari masalah-masalah besar yang melanda negeri ini.

"Yang mana sang sutradaranya lewat kasus Panji Gumilang ini sedang berusaha untuk mengalihkan perhatian rakyat dari masalah-masalah besar yang sedang menimpa dan melanda negeri ini," kata Anwar Abbas.

Baca juga: Muhadjir Effendy: Al Zaytun Bukan Cuma Sekedar Ponpes Saja Tapi Sudah Mirip Negara

Baca juga: Terkait Polemik Ponpes Al Zaytun, Sekum MUI Sebut Belum Keluarkan Fatwa

Maka dari itu, Anwar Abbas meyakini kasus yang menjerat Panji Gumilang tidak akan sampai ke ranah pengadilan.

Di mana kasus tersebut kata Anwar Abas akan tenggelam dengan sendirinya.

"Sehingga nama-nama mereka akan muncul dan menjadi perbincangan publik dan hal demikian tentu akan sangat mengganggu kenyamanan dan keamanan dari pihak-pihak tertentu tersebut," ujarnya

Anwar mengatakan mereka tentu jelas tidak mau hal demikian terjadi, karena akan bisa mengancam kedudukan dan kekuasaan mereka.

Dengan dikeluarkannya Panji Gumilang, menurut Anwar Abbas perhatian rakyat tidak lagi tertuju kepada kasus-kasus yang ada.

Meski baru dugaan kata Anwar Abbas, cara-cara itu sudah kerap dipakai di zaman orde baru untuk menutupi sebuah kasus.

"Tapi itu sifatnya adalah dugaan dan penilaian yang bukan tidak berdasar, karena sebagai warga bangsa berdasarkan pengalamam historis dan politis di masa lalu, cara-cara seperti ini juga sudah sering dilakukan oleh pihak pemerintah sebelumnya termasuk di zaman orde baru," kata dia.

"Oleh karena itu berdasarkan kepada pengalaman masa lalu tersebut kita yakin kasus Panji Gumilang ini tidak akan sampai dibawa ke pengadilan. Dia hanya akan berhenti begitu saja di tengah jalan dengan berlalunya waktu," tandasnya

Baca juga: Penampakan Rumah Mewah Panji Gumilang, Pemimpin Ponpes Al-Zaytun yang Diduga Aliran Sesat, di Depok

Baca juga: Pentolan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang akan Datangi MUI Jawa Barat Hari ini

Diketahui, Panji Gumilang selaku pimpinan Ponpes Al Zaytun dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan tuduhan penistaan agama.

Hal ini seiring dengan sejumlah kontroversi ajaran Pondok Pesantren Al Zaytun seperti menyanyikan lagu Yahudi, khutbah salat Jumat diisi perempuan, hingga pernyataan Panji Gumilang yang menyebut Al Quran merupakan karangan.

(Wartakotalive.com/Nuri Yatul Hikmah/Desy Selviany)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved