Berita Bekasi
Dipidana 12 Tahun Penjara, Mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Serahkan Dua Unit Mobil ke KPK
Rahmat Effendi telah dieksekusi KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
TRIBUNBEKASI.COM — Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen, melalui keluarganya, menyerahkan dua unit mobil kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (4/9/2023).
Dua unit mobil yang diserahkan Rahmat Effendi dalam kapasitasnya sebagai terpidana kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut yaitu Cherokee limited automatic warna hitam Nopol B 1971 KCY tahun 1995 dan Cherokee tahun 2011 warna hitam Nopol D 1106 RC.
"Jaksa eksekutor KPK Eva Yustisiana bertempat di Rupbasan KPK Cawang telah selesai menerima penyerahan dua unit mobil yang sebelumnya milik terpidana Rahmat Effendi (Wali Kota Bekasi)," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan resminya, Selasa (5/9/2023).
"Penyerahannya oleh perwakilan keluarga terpidana dimaksud dengan mengantarkan langsung dua unit mobil tersebut," imbuhnya.
Ali Fikri menjelaskan bahwa KPK akan melaksanakan lelang dalam rangka pemulihan aset sebagaimana mandat putusan Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: Peringkat Keempat Terbanyak di Jabar, Penanganan TBC di Kabupaten Bekasi Jangan Hanya Dinkes Saja
Baca juga: Acha Septriasa Ingin Kembangkan Karier Berakting di Sydney
"KPK berharap para terpidana lainnya juga bersikap kooperatif melaksanakan amar putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap dengan membayar dan melunasi denda dan uang pengganti sebesar yang dinikmatinya," katanya.
Rahmat Effendi telah dieksekusi KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Di Lapas Cibinong tersebut, Rahmat Effendi akan menjalani pidana badan selama 12 tahun dikurangi masa penahanan.
Berdasarkan putusan MA, Rahmat Effendi juga dihukum membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Dia baru menyicil denda Rp50 juta.
MA juga menjatuhkan pidana tambahan yaitu mencabut hak politik Pepen selama 3 tahun. Itu mulai terhitung sejak yang bersangkutan selesai menjalani masa pidana pokok.
Baca juga: Tak Bisa Hadiri Pemeriksaan Hari Ini, DPP PKB Tegaskan Cak Imin Sudah Surati KPK
Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Selasa Ini Turun Rp 1.000 per Gram, Simak Rinciannya
Lebih lanjut, MA memutuskan barang-barang yang diperoleh Pepen dari perbuatan tindak pidana dirampas untuk negara.
Di antaranya bangunan dan fasilitas meubelair Vila Glamping Jasmine yang terletak di Jalan Darusalam, Kampung Barusiruem, Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat serta dua unit mobil Cherokee.
Kasasi Ditolak MA
Sebelumnya diberitakan bahwa, Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan Rahmat Effendi.
Ia tetap dihukum 12 tahun penjara, tetapi pencabutan hak politik turun menjadi 3 tahun dari sebelumnya 5 tahun.
Putusan perkara nomor: 1899 K/Pid.Sus/2023 itu diputus oleh ketua majelis kasasi Soesilo dengan hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Jupriyadi pada Rabu, 24 Mei 2023. Panitera pengganti Yoga Dwi Ariastomo Nugroho.
"Amar putusan tolak kasasi dan penuntut umum," tulisan putusan yang dilansir dari laman kepaniteraan Mahkamah Agung, Jumat (26/5/2023).
Baca juga: Pemkot Bekasi Ketar-ketir Minta Seluruh Running Text dan Videotron di Nonaktifkan
Baca juga: Setelah Bidik Asrama Haji, Peretas Running Text Sasar RSUD Bantargebang, Sebut Plt Wali Kota Bobrok
Selain itu, pada tingkat banding dengan nomor putusan 48/PID.TPK/2022/PT BDG, hak politik Pepen dicabut selama lima tahun.
Namun, dalam putusan kasasi ada perbaikan dimana hak politik Rahmat Effendi dicabut menjadi tiga tahun.
"Perbaikan mengenai: 1. BB CF PN 2. Pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama tiga tahun terhitung terpidana selesai menjalani pidana pokoknya P1 = DO mengenai UP;" tulis dalam putusan itu.
Sebelumnya, KPK dan Pepen sama-sama mengajukan kasasi merespons vonis Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Dalam vonis itu, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung memperberat vonis mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen menjadi 12 tahun penjara.
Baca juga: Beraksi di Tiga Daerah, Pimpinan Komplotan Perampok Spesialis Minimarket Tewas Ditembak di Dada
Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Jumat Ini Turun Lagi Rp 5.000 Per Gram, Cek Detailnya
Putusan ini lebih berat dari vonis Pengadilan Tipikor Bandung yang hanya 10 tahun.
Seperti diketahui, jika mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi didakwa menerima uang hingga Rp 10 miliar serta meminta setoran kepada sejumlah PNS di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi hingga total Rp 7,1 miliar lebih.
Rahmat Effendi alias Pepen juga didakwa sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ditetapkan Tersangka
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE) sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersangka TPPU itu merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap yang sebelumnya telah lebih dulu menjerat Rahmat Effendi alias Bang Pepen tersebut.
"Dalam proses penyidikan perkara awal berupa dugaan tindak pidana korupsi suap dalam pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi, setelah melakukan pengumpulan berbagai alat bukti diantaranya dari pemeriksaan sejumlah saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (4/4/2022).
"Tim penyidik kemudian menemukan adanya dugaan tindak pidana lain yang dilakukan tersangka RE sehingga dilakukan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU," imbuhnya.
Ali mengungkapkan, KPK menduga Bang Pepen melakukan pencucian uang dengan cara membelanjakan, menyembunyikan atau menyamarkan kepemilikan hartanya yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Baca juga: Dalami Pengelolaan Aset, KPK Periksa 3 Anak Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
Baca juga: Jika Cukup Bukti, KPK Segera Usut Dugaan Aliran Duit Suap ke Keluarga Rahmat Effendi
"Tim penyidik segera mengumpulkan dan melengkapi alat bukti diantaranya dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," kata Ali.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Rahmat Effendi menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi yang berhubungan dengan pembebasan lahan.
Selain Pepen, KPK juga menetapkan delapan tersangka lain.
Dalam perkara ini, Rahmat Effendi diduga telah menerima uang Rp7,1 miliar dalam proyek ganti rugi pembebasan lahan di Kota Bekasi.
Baca juga: Tak Ada lagi PJJ SMPN 2 Kota Bekasi Sepenuhnya Terapkan PTM 100 Persen
Baca juga: Jadwal Vaksinasi Ramadan di Kota Bekasi Senin 4 April 2022, Berikut Daftar Lokasinya!
Selain itu, Pepen juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai pada Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya.
Ia juga diduga menerima suap yang berkaitan dengan pengurusan proyek ganti rugi pembebasan lahan dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama; TribunBekasi.com/Joko Supriyanto)
mantan Wali Kota Bekasi
Rahmat Effendi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
tindak pidana pencucian uang (TPPU)
| Pengurus Baru Dilantik, NasDem Kabupaten Bekasi Targetkan Raih 7 Kursi DPRD di Pemilu 2029 |
|
|---|
| Pemkab Bekasi Tetapkan Kawasan Stadion Wibawamukti Jadi Lokasi CFD, Digelar Sekali Tiap Bulan |
|
|---|
| Pemkab Bekasi Bakal Perbaiki Musala Roboh di Bojongmangu Akibat Gempa |
|
|---|
| Usai Dikritik Keras Masyarakat, DBMSDA Perbaiki JPO Jalan Ahmad Yani Bekasi |
|
|---|
| DBMSDA Perbaiki JPO Jalan Ahmad Yani Bekasi Usai Dikritik Warga |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.