Kasus Pokir Bekasi

Diduga Hasil Gratifikasi, Kejari Kabupaten Bekasi Segera Sita Dua Mobil Wakil Ketua DPRD

Kasi Pidsus Ronald Thomas Mendrofa menuturkan, penyitaan barang bukti akan dilaksanakan dan sudah meminta pihak terkait kooperatif terkait hal itu

|
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Soleman terkait dugaan gratifikasi proyek pokok pikiran (pokir) dewan, pada Selasa (5/9/2023). 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi akan segera menyita barang bukti mobil dugaan tindak pidana gratifikasi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi Ronald Thomas Mendrofa mengatakan bahwa upaya penyitaan barang bukti dua unit mobil tersebut beberapa waktu lalu sempat tertunda karena ada penghadangan.

"Adapun barang bukti dua unit mobil mewah masih ada dan terdeteksi oleh kami. Terkait penyitaan barang bukti, itu bagian dari pemeriksaan dan tugas kami," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Ronald Thomas Mendrofa pada Rabu (6/9/2023).

Ronald Thomas Mendrofa menuturkan, penyitaan barang bukti akan dilaksanakan dan sudah meminta pihak terkait kooperatif terkait hal tersebut.

"Tadi sudah sampaikan akan kami laksanakan terutama penyitaan terhadap kendaraan tersebut," beber dia.

BERITA VIDEO : WALI KOTA BANDUNG NEKAT KORUPSI DEMI BELI SEPATU LOUIS VUITTON

Untuk itu, kata Ronald Thomas Mendrofa, pihaknya akan menunggu keterangan dari saksi kontraktor berinisial RS yang diduga memberikan mobil itu terhadap saksi Soleman.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi sudah melayangkan surat panggilan akan tetapi tidak hadir, termasuk pada Selasa (5/9/2023) kemarin.

Alasannya karena RS sedang melaksanakan ibadah umroh.

Baca juga: Terkait Kasus Korupsi di Kemenaker, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Cak Imin, Kamis Besok

Baca juga: Anjlok Rp 6.000 Per Gram, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Rabu Ini Jadi Segini, Cek Detailnya

"Nanti penyidik akan melakukan pemanggilan ulang sepulang dari ibadah umroh mohon bersabar nanti kita akan melakukan pemeriksaan lanjutan ini belum selesai," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Soleman terkait dugaan gratifikasi proyek pokok pikiran (pokir) dewan, pada Selasa (5/9/2023).

Ketua DPC Partai PDIP itu datang kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi sekira pukul 11.00 WIB.

Pemeriksaan terhadap Soleman oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi baru selesai sekira 18.30 WIB.

Soleman nampak didampingi pengacara turun dari lantai dua kejaksaan untuk menuju ke parkiran mobil.

Saat ditanya awak media terkait pemerikaaannya, dia tak menjawab dan meminta agar bertanya kepada kuasa hukumnya saja.

"Langsung klarikasi ke Lawyer saya aja, pak Aziz pak Aziz," singkatnya.

Baca juga: Penampilan Putri Ariani Kembali Pukau Juri AGT 2023, Simon Cowell Sampai Tak Bisa Berkata-Kata

Baca juga: Astra Gelar Uji Emisi Gratis di 45 Bengkel Resmi Hingga Desember 2023

Lantas, dia buru-buru masuk mobilnya untuk pergi keluar meninggalkan kejaksaan.

Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Soleman, Aziz Iswanto pun irit bicara.

Dia hanya memastikan kliennya bakal bersikap koperatif.

“Bahwa tadi betul telah dilakukan klarifikasi untuk menjawab beberapa pertanyaan. Ini menghilangkan stigma yang kurang baik bahwa klien saya tidak koperatif. Yang jelas klien kami koperatif terhadap hukum yang berlaku di negara Indonesia,” ucapnya.

Dia menyebut, klien akan siap jika ada kembali panggilan pemeriksaan di kejaksaan. "Ya tentu siap hadir dong," katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi Ronald Thomas Mendrofa mengatakan pihaknya memanggil SL sebagai saksi.

Pemanggilan ini merupakan pemanggilan kedua, setelah di pemanggilan pertama SL tidak hadir.

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Rabu 6 September 2023 Ini

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Rabu 6 September 2023, di Dua Lokasi Satpas, Simak Syaratnya

"Dalam pemeriksaan pertanyaan yang kita ajukan kurang lebih 36 pertanyaan terkait penerimaan pemberian tempat, locusnya, tempusnya kapan dan dugaan-dugaan yang selama ini kita kumpulkan," bebernya.

Ronald Thomas Mendrofa memastikan pemeriksaan terhadap Soleman belum selesai.

Penyidik masih akan memanggil kembali yang bersangkutan untuk pemeriksaan lanjutan, sekaligus melakukan pencocokan dengan keterangan RS selaku pihak yang diduga melakukan gratifikasi.

Periksa 15 Saksi

Sebelumnya diberitakan bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat telah melakukan pemeriksaan terhadap belasan saksi dalam kasus dugaan gratifikasi proyek pokok pikiran (pokir) DPRD.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi, Ronald Thomas Mendrofa, mengatakan, penyidik telah memeriksa lebih dari 15 orang saksi, termasuk kepada SL atau Soleman terkait kasus dugaan gratifikasi ini.

Ada sejumlah saksi yang masih perlu dimintai keterangan karena belum hadir yakni kontraktor yang diduga memberikan gratifikasi berupa mobil berinisial RS.

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT KCF Indonesia di KIIC Buka Rekrutmen Staf Marketing

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Bina Artha Ventura Buka Rekrutmen Account Officer

"Guna menentukan sikap untuk perkara yang sedang ditangani selanjutnya kami juga sudah mencoba memanggil kontraktor atas nama saudari RS yang diduga memberikan mobil barang dugaan gratifikasi tersebut kepada SL, namun sampai saat ini RS belum hadir," beber dia.

RS tidak hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi karena melaksanakan ibadah umroh sehingga kejaksaan akan melakukan pemanggilan ketika kembali ke tanah air.

Ronald pun mengatakan, saksi Soleman juga nantinya akan dilakukan pemanggilan kembali, setelah pihak penyidik memanggil saksi RS.

"SL akan kita panggil lagi karena ini kan belum selesai, tadi kita periksa selama tujuh jam dan masih akan kita panggil kembali dan kami pelajari keterangan dia terutama setelah kami memeriksa saudari RS," bebernya.

Baca juga: Rafael Alun Libatkan Ibu dan Istri dalam Kasus TPPU, Belasan Aset Diduga Dibeli dari Gratifikasi

Untuk barang bukti kendaraan, kata Ronald, saat ini masih dipergunakan Soleman namun surat-surat yang berkaitan dengan kendaraan tersebut telah berhasil diamankan.

"Masih proses berjalan tapi beberapa hal-hal yang menyangkut surat suratnya sudah kami amankan, kendaraan itu saat ini masih dipergunakan yang bersangkutan. Tinggal nanti pengambilan kendaraannya akan kita sesuaikan saat kita memeriksa saudari RS," bebernya.

Ia memastikan akan melakukan pemanggilan kepada saksi RS sepulang dari ibadah umrah. Menurut jadwal, ia akan kembali ke Indonesia 11 September 2023 mendatang.

BERITA VIDEO : KEPALA DESA DI SERANG KORUPSI SETENGAH MILIAR DEMI BELI SKINCARE

"Jadwal pulangnya RS dari umroh sekitar tanggal 11, minggu depan lah. Saudari RS sudah kita lakukan pemanggilan ketiga hari Selasa kemarin. Yang pasti jika RS tidak hadir saat pemanggilan, ada bagian dari strategi penyidikan yang akan kami rapatkan dengan tim untuk menghadirkannya," ucapnya.

Terkait penentuan tersangka atas kasus ini, Ronald mengatakan masih perlu beberapa waktu hingga semua alat bukti dan keterangan para saksi lengkap.

"Untuk menentukan tersangka masih memerlukan gelar, setelah semua alat bukti rampung dan keterangan keterangan yang kami perlukan semuanya sudah lengkap kami akan gelar perkara," bebernya.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Soleman terkait dugaan gratifikasi proyek pokok pikiran (pokir) dewan, pada Selasa (5/9/2023).

Ketua DPC Partai PDIP itu datang kantor kejaksaan sekira pukul 11.00 WIB. Pemeriksaan baru selesai sekira 18.30 WIB.

Baca juga: Dipidana 12 Tahun Penjara, Mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Serahkan Dua Unit Mobil ke KPK

Baca juga: Acha Septriasa Ingin Kembangkan Karier Berakting di Sydney

Soleman nampak didampingi pengacara turun dari lantai dua kejaksaan untuk menuju ke parkiran mobil.

Saat ditanya awak media terkait pemerikaaannya, dia tak menjawab dan meminta agar bertanya kepada kuasa hukumnya saja.

"Langsung klarikasi ke Lawyer saya aja, pak Aziz pak Aziz," singkatnya.

Lantas, dia buru-buru masuk mobilnya untuk pergi keluar meninggalkan kejaksaan.

Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Soleman, Aziz Iswanto pun irit bicara. Dia hanya memastikan kliennya bakal bersikap koperatif.

“Bahwa tadi betul telah dilakukan klarifikasi untuk menjawab beberapa pertanyaan. Ini menghilangkan stigma yang kurang baik bahwa klien saya tidak koperatif. Yang jelas klien kami koperatif terhadap hukum yang berlaku di negara Indonesia,” ucapnya.

Dia menyebut, klien akan siap jika ada kembali panggilan pemeriksaan di kejaksaan. "Ya tentu siap hadir dong," katanya. 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved