Kasus Pembunuhan

Seorang Pemuda Tega Habisi Nyawa Ibu Temannya, Pelaku Sudah Merencanakan, Terancam Hukuman Mati

Pelaku pembunuhan berinisial N ditangkap kawanan polisi saat sembunyi di gorong-gorong yang tak jauh dari kediaman korbannya.

Penulis: Rafzanjani Simanjorang | Editor: Dedy
shutterstock via Kompas.com
Ilustrasi Pembunuhan --- Kasus pembunuhan di Kelapa Dua Tangerang terungkap sudah pelakunya. Kawanan polisi Polsek Kelapa Dua Tangerang langsung menangkap pelaku pembunuhan wanita paruh baya di Jalan Danau Poso 1. (FOTO ILUSTRASI) 

Saat ditangkap polisi, N pun mengakui telah merencanakan perbuatannya.

Bahkan, senjata tajam pun telah ia siapkan.

Polisi lantas mengenakan pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana Jo Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan.

"Dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup," ucap Victor, Jumat (8/9/2023) di Polsek Kelapa Dua.

(Sumber : Laporan Wartawan TribunTangerang.com, Rafsanzani Simanjorang/Raf)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved