Sidang Kasus Mutilasi

Kakak Angela Korban Mutilasi Kecewa Sidang Vonis Ecky Ditunda, Sudah Datang Jauh dari Yogakarta

Dia mengharapkan terdakwa Ecky dapat dihukum pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan hukuman mati.

|
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Turyono (59), kakak korban mutilasi Angela Hindriati (54), mengaku kecewa atas penundaan sidang vonis terdakwa Ecky Listhianto (38) di Pengadilan Negeri Cikarang, pada Senin (11/9/2023). 

Kakak sepupu korban

Sebelumnya diberitakan bahwa keluarga korban mutilasi Angela Hindriati (54) meminta majelis hakim memvonis hukuman mati terdakwa Ecky Listhianto (38).

Hal itu diutarakan Indriatmi kakak sepupu Angela kuasa hukum Dian Abraham jelang sidang vonis atau putusan di Pengadilan Negeri Cikarang pada Senin (11/9/2023).

Baca juga: Promo Kuliner Senin Ini, Bisa Makan Enak dan Lezat Mulai Rp 25 Ribuan

Baca juga: Pernah 10 Tahun Ngamen untuk Survive, Natta Reza Perbaiki Hidupnya Usai Rilis Buku

Indriatmi mengungkapkan, agar terdakwa Ecky divonis hukuman mati. Pasalnya, perbuatan itu sudah masuk pembunuhan berencana dan keji sekali.

"Harapannya kami buat keluarga ya hukuman maksimal ya hukuman mati," katanya.

Dia menjelaskan, hukuman mati itu juga sudah disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya pada sidang tuntutan.

Sehingga diharapkan, putusan majelis hakim sesuai dengan tuntutan JPU.

"Semoga putusan nanti disampaikan putusan maksimal ya hukuman mati sesuai harapan dari keluarga," katanya.

Baca juga: Naik Tipis, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Senin Ini Rp 1.070.000 Per Gram, Cek Detailnya

Baca juga: Gara-Gara Rem Blong, Pengemudi Ojol dan Penumpangnya Nyemplung ke Sungai  

Sementara, Kuasa Hukum korban Dian Abraham juga menyebut pledoi terdakwa tidak masuk akal. Apalagi jika disebutkan karena persoalan asmara.

"Ini jelas bukan persoalan asmara, tapi Ecky ini mau mengusai harta korban dan secara perbuatannya juga terencana ya," beber dia.

Terdakwa Ecky Listhianto (38) kasus mutilasi Angela Hindriati (54) akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Cikarang, pada Senin (11/9/2023).

Pantauan TribunBekasi.com hingga pukul 13.00 WIB, sidang vonis terdakwa Ecky belum dimulai. Terdawak Ecky juga sudah tiba menggunakan mobil tahanan sekira pukul 12.00 WIB.

Kuasa hukum terdakwa Ecky sudah datang, begitu juga keluarga korban Angela datang di Pengadilan Negeri Cikarang.

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Senin 11 September 2023

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Senin 11 September 2023 di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya

Berita sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Ecky hukuman mati karena melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Sementara itu, dalam sidang pledoi terdakwa Ecky meminta agar tak dihukum mati.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved