Sidang Kasus Mutilasi
Kakak Angela Korban Mutilasi Kecewa Sidang Vonis Ecky Ditunda, Sudah Datang Jauh dari Yogakarta
Dia mengharapkan terdakwa Ecky dapat dihukum pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan hukuman mati.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Sambil menahan tangis, Ecky mengaku menyesali dan merasakan bersalah atas semua kejadian ini.
BERITA VIDEO: PELAKU MUTILASI DI BEKASI KERAP MANGSA TANTE-TANTE DI APLIKASI KENCAN
"Yang Mulia, saya sangat menyesali dan merasa bersalah atas semua kejadian ini," kata Ecky saat membacakan pembelaannya.
Dia menuturkan, tindakannya dilakukan spontan dan tak menyangka bisa lakukan hal tersebut.
"Kejadiannya begitu cepat dan spontan tidak mampu saya kontrolnya. Itu diluar kebiasaan saya miliki," jelas dia.
Ecky berharap diberi waktu untuk dapat bertaubat dan melanjutkan kehidupannya. Agar bisa membahagiakan kedua orangtua, anak dan istrinya.
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Indonesia Nippon Steel Pipe Butuh Admin Finance and Accounting
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Indomarco Prismatama Cabang Bekasi Kabupaten Butuh Store Crew
"Seperti saat ini saya rasakan kehidupan gelap dan saya sulit bernapas untuk jalankan kehidupan ini. Saya hanya terus minta ampun kepada Gusti Allah untuk diberi waktu dan ruang agar bisa membahagiakan kedua orangtua saya," katanya.
Ecky Listhianto menjadi terdakwa kasus mutilasi seorang wanita bernama Angela. Jasad korban ditemukan di rumah kontrakan di Kampung Buaran RT 01 RW 02, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada akhir Desember 2022 lalu.
Sebelum ditemukan meninggal, Angela dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak 2019 lalu. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi menetapkan Ecky sebagai pelaku pembunuhan sadis ini.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
sidang kasus mutilasi
Kasus mutilasi
terdakwa kasus mutilasi
M Ecky Listiantho
Pengadilan Negeri Cikarang
tribunbreakingnews
Tak Terima Ecky Listhianto Divonis Seumur Hidup, Kejari Bekasi Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi |
![]() |
---|
Sikapi Vonis Seumur Hidup Ecky Listhianto Pemutilasi Angela, Jaksa Minta Saran ke Kejati Jawa Barat |
![]() |
---|
Ecky Pelaku Mutilasi Lolos Hukuman Mati, Kuasa Hukum Angela Temukan Kejanggalan |
![]() |
---|
Bebas dari Tuntutan Mati, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Ecky Listhianto, Pemutilasi Angela |
![]() |
---|
Keluarga Angela Hindriati Kecewa Ecky Pemutilasi Divonis Seumur Hidup, Minta Jaksa Ajukan Banding |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.