Penembakan Brigadir J
Tak Lagi Mendekam di Lapas Salemba, Ferdy Sambo dkk Ternyata Dipindah ke Lapas Cibinong, Kenapa?
Pemindahan para terpidana kasus pembunuhan berencana itu ternyata telah dilakukan sejak akhir Agustus 2023 lalu.
Mereka ialah asisten rumah tangga (ART) Kuat Maruf dan mantan ajudan Ricky Rizal Wibowo.
Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Karawang, Jumat 25 Agustus 2023, Simak Persyaratannya
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi Jumat 25 Agustus 2023 di Mitra 10 Jatimakmur hingga pukul 10.00
Dalam gambar yang diterima dari Humas Ditjenpas, keduanya juga tampak dicek administrasi dan kesehatannya terlebih dulu.
Tampak Ricky Rizal juga mengenakan pakaian hitam saat menjalani cek tensi oeh petugas lapas.
Sementara Kuat Maruf mengenakan pakaian biru muda dipadukan celana hitam.

Wajahnya tampak tertunduk lemas saat menjalani pemeriksaan administrasi.
Menurut Humas Ditjenpas, Rika Aprianti, tahapan-tahapan ini dilakukan sesuai dengan standar eksekusi narapidana ke Lapas.
"Penerimaan dilakukan sesuai SOP yang berlaku," katanya.
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Santos Jaya Abadi Butuh 35 Tenaga Helper Produksi/QC
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Pegadaian Butuh Segera Specialist Security Analyst
Sebagai informasi, terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, sebelumnya Mahkamah Agung telah menerbitkan putusan kasasi pada Selasa (8/8/2023).
Dalam amar putusan kasasi perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Mahkamah Agung telah meringankan vonis bagi empat terdakwa yang kini telah menjadi terpidana, yakni: Ferdy Sambo, Putri Candrawarthi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.
Mahkamah Agung menghukum Ferdy Sambo penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.

Kemudian Putri Candrawathi dihukum 10 tahun penjara dari sebelumnya 20 tahun penjara.
Adapun asisten rumah tangganya, Kuat Maruf memperoleh hukuman 10 tahun penjara dari sebelumnya 15 tahun penjara.
Sedangkan mantan ajudannya, Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara dari sebelumnya 13 tahun penjara.
Baca juga: Aura Kasih Akui Dirinya Menangis Dengar Ceramah Habib Umar, Sedih Ingat Dosa Masa Lalu
Baca juga: Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu, Begini Tampilan Putri Candrawathi, Terpidana Pembunuhan Brigadir J
Eksekusi Putri Candrawathi
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan putusan kasasi untuk Putri Candrawathi dengan hukuman 10 tahun penjara.
terpidana kasus pembunuhan berencana
Ferdy Sambo
Putri Candrawathi
Rika Aprianti
penembakan Brigadir J
Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuat Maruf, 3 Terpidana Pembunuh Brigadir J, Dieksekusi ke Lapas Salemba |
![]() |
---|
Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu, Begini Tampilan Putri Candrawathi, Terpidana Pembunuhan Brigadir J |
![]() |
---|
Pakar Hukum Sebut Hukuman Ferdy Sambo Bisa Jadi 20 Tahun setelah Lolos Hukuman Mati, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Kecewa Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati, Adik Brigadir J: Apa Harus Abangku Bangkit dari Kubur? |
![]() |
---|
Dinilai Sudah Sesuai Tuntutan Awal, Kejagung Puas terhadap Putusan Kasasi Ferdy Sambo Cs |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.