Penembakan Brigadir J

Tak Lagi Mendekam di Lapas Salemba, Ferdy Sambo dkk Ternyata Dipindah ke Lapas Cibinong, Kenapa?

Pemindahan para terpidana kasus pembunuhan berencana itu ternyata telah dilakukan sejak akhir Agustus 2023 lalu.

Editor: Ichwan Chasani
Kompas.com/Kristianto Purnomo/Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Ilustrasi- Terpidana kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo. 

Mereka ialah asisten rumah tangga (ART) Kuat Maruf dan mantan ajudan Ricky Rizal Wibowo.

Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Karawang, Jumat 25 Agustus 2023, Simak Persyaratannya

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi Jumat 25 Agustus 2023 di Mitra 10 Jatimakmur hingga pukul 10.00

Dalam gambar yang diterima dari Humas Ditjenpas, keduanya juga tampak dicek administrasi dan kesehatannya terlebih dulu.

Tampak Ricky Rizal juga mengenakan pakaian hitam saat menjalani cek tensi oeh petugas lapas.

Sementara Kuat Maruf mengenakan pakaian biru muda dipadukan celana hitam.

Ricky Rizal Wibowo-24 Ags
Ricky Rizal Wibowo, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J saat menjalani pemeriksaan administrasi kesehatan sebelum dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (24/8/2023).

Wajahnya tampak tertunduk lemas saat menjalani pemeriksaan administrasi.

Menurut Humas Ditjenpas, Rika Aprianti, tahapan-tahapan ini dilakukan sesuai dengan standar eksekusi narapidana ke Lapas.

"Penerimaan dilakukan sesuai SOP yang berlaku," katanya.

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Santos Jaya Abadi Butuh 35 Tenaga Helper Produksi/QC

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Pegadaian Butuh Segera Specialist Security Analyst

Sebagai informasi, terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, sebelumnya Mahkamah Agung telah menerbitkan putusan kasasi pada Selasa (8/8/2023).

Dalam amar putusan kasasi perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Mahkamah Agung telah meringankan vonis bagi empat terdakwa yang kini telah menjadi terpidana, yakni: Ferdy Sambo, Putri Candrawarthi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.

Mahkamah Agung menghukum Ferdy Sambo penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.

Kuat Maruf - 24 Ags
Kuat Maruf, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J saat menjalani pemeriksaan administrasi kesehatan sebelum dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (24/8/2023).

Kemudian Putri Candrawathi dihukum 10 tahun penjara dari sebelumnya 20 tahun penjara.

Adapun asisten rumah tangganya, Kuat Maruf memperoleh hukuman 10 tahun penjara dari sebelumnya 15 tahun penjara.

Sedangkan mantan ajudannya, Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara dari sebelumnya 13 tahun penjara.

Baca juga: Aura Kasih Akui Dirinya Menangis Dengar Ceramah Habib Umar, Sedih Ingat Dosa Masa Lalu

Baca juga: Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu, Begini Tampilan Putri Candrawathi, Terpidana Pembunuhan Brigadir J

Eksekusi Putri Candrawathi

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan putusan kasasi untuk Putri Candrawathi dengan hukuman 10 tahun penjara.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved