Penembakan Brigadir J

Tak Lagi Mendekam di Lapas Salemba, Ferdy Sambo dkk Ternyata Dipindah ke Lapas Cibinong, Kenapa?

Pemindahan para terpidana kasus pembunuhan berencana itu ternyata telah dilakukan sejak akhir Agustus 2023 lalu.

Editor: Ichwan Chasani
Kompas.com/Kristianto Purnomo/Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Ilustrasi- Terpidana kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo. 

Eksekusi pun dilakukan kepada Putri Candrawathi dengan mengeksekusi yang bersangkutan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Seperti diketahui, Putri Candrawathi merupakan salah satu terpidana pembunuhan berencana Brigadir Joshua.

“Iya betul sesuai SOP,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman saat dikonfirmasi, Kamis (24/8/2023).

Diketahui, eksekusi terhadap istri dari mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dilakukan usai Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan putusan kasasi dengan hukuman 10 tahun penjara.

Eksekusi Putri Candrawathi ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur itu dilakukan pada Rabu (23/8/2023) kemarin.

Meski begitu, Syarief tak menjelaskan secara rinci, soal terpidana lainnya, yaknj Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal, terkait kapan dan di mana akan menjalani eksekusi.

Baca juga: Ibu Brigadir J Tuding Putri Candrawathi Biang Kerok Pembunuhan Anaknya, Selayaknya Dihukum Maksimal

Diketahui sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah memotong vonis terhadap para terpidana pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Putri Candrawathi yang semula divonis 20 tahun penjara, menjadi 10 tahun.

Sementara itu, Ferdy Sambo yang awalnya divonis hukuman mati, menjadi pidana seumur hidup.

Adapun untuk Kuat Ma’ruf yang semula 15 tahun menjadi 10 tahun, dan Ricky akan menjalani hukuman 8 tahun dari yang semula 13 tahun.

PN Jaksel terima petikan putusan kasasi Ferdy Sambo

Petikan putusan yang diberikan Mahkamah Agung (MA) untuk Ferdy Sambo cs, dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, telah diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (14/7/2023).

Seperti diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal mendapat keringanan hukuman dari Hakim Mahkamah Agung.

"Petikan putusan kasasi atas nama terdakwa Ferdi Sambo, Putri Candrawati, Kuat Maruf dan Rizky Rizal telah resmi diterima oleh kepaniteraan pidana PN Jaksel pada hari Senin tanggal 14 Agustus  2023," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada awak media.

Dia mengatakan, berkar petika putusan kasasi itu akan langsung diberikan ke Kejaksaan dan pihak terdakwa, setelah ditelaah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Selanjutnya petikan putusan tsb akan disampaikan pada pihak kejaksaan dan pihak para terdakwa," ucap Djuyamto.

Sebagai informasi, Hakim MA telah memberi keringat hukuman terhadap para terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Yang mana, Ferdy Sambo mendapat hukuman seumur hidup, Putri Candrawathi dapat hukuman 10 tahun penjara, Ricky Rizal 8 tahun dan Kuat Ma'ruf 10 tahun penjara. 

Hukuman para terdakwa tersebut tentu lebih ringan ketimbang putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 

(Tribunnews.com/Ashri Fadilla; Wartakotalive.com/Nurma Hadi)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved