Penembakan Brigadir J
Tak Lagi Mendekam di Lapas Salemba, Ferdy Sambo dkk Ternyata Dipindah ke Lapas Cibinong, Kenapa?
Pemindahan para terpidana kasus pembunuhan berencana itu ternyata telah dilakukan sejak akhir Agustus 2023 lalu.
Eksekusi pun dilakukan kepada Putri Candrawathi dengan mengeksekusi yang bersangkutan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Seperti diketahui, Putri Candrawathi merupakan salah satu terpidana pembunuhan berencana Brigadir Joshua.
“Iya betul sesuai SOP,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman saat dikonfirmasi, Kamis (24/8/2023).
Diketahui, eksekusi terhadap istri dari mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dilakukan usai Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan putusan kasasi dengan hukuman 10 tahun penjara.
Eksekusi Putri Candrawathi ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur itu dilakukan pada Rabu (23/8/2023) kemarin.
Meski begitu, Syarief tak menjelaskan secara rinci, soal terpidana lainnya, yaknj Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal, terkait kapan dan di mana akan menjalani eksekusi.
Baca juga: Ibu Brigadir J Tuding Putri Candrawathi Biang Kerok Pembunuhan Anaknya, Selayaknya Dihukum Maksimal
Diketahui sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah memotong vonis terhadap para terpidana pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Putri Candrawathi yang semula divonis 20 tahun penjara, menjadi 10 tahun.
Sementara itu, Ferdy Sambo yang awalnya divonis hukuman mati, menjadi pidana seumur hidup.
Adapun untuk Kuat Ma’ruf yang semula 15 tahun menjadi 10 tahun, dan Ricky akan menjalani hukuman 8 tahun dari yang semula 13 tahun.
PN Jaksel terima petikan putusan kasasi Ferdy Sambo
Petikan putusan yang diberikan Mahkamah Agung (MA) untuk Ferdy Sambo cs, dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, telah diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (14/7/2023).
Seperti diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal mendapat keringanan hukuman dari Hakim Mahkamah Agung.
"Petikan putusan kasasi atas nama terdakwa Ferdi Sambo, Putri Candrawati, Kuat Maruf dan Rizky Rizal telah resmi diterima oleh kepaniteraan pidana PN Jaksel pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2023," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada awak media.
Dia mengatakan, berkar petika putusan kasasi itu akan langsung diberikan ke Kejaksaan dan pihak terdakwa, setelah ditelaah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Selanjutnya petikan putusan tsb akan disampaikan pada pihak kejaksaan dan pihak para terdakwa," ucap Djuyamto.
Sebagai informasi, Hakim MA telah memberi keringat hukuman terhadap para terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Yang mana, Ferdy Sambo mendapat hukuman seumur hidup, Putri Candrawathi dapat hukuman 10 tahun penjara, Ricky Rizal 8 tahun dan Kuat Ma'ruf 10 tahun penjara.
Hukuman para terdakwa tersebut tentu lebih ringan ketimbang putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
(Tribunnews.com/Ashri Fadilla; Wartakotalive.com/Nurma Hadi)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
terpidana kasus pembunuhan berencana
Ferdy Sambo
Putri Candrawathi
Rika Aprianti
penembakan Brigadir J
Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuat Maruf, 3 Terpidana Pembunuh Brigadir J, Dieksekusi ke Lapas Salemba |
![]() |
---|
Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu, Begini Tampilan Putri Candrawathi, Terpidana Pembunuhan Brigadir J |
![]() |
---|
Pakar Hukum Sebut Hukuman Ferdy Sambo Bisa Jadi 20 Tahun setelah Lolos Hukuman Mati, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Kecewa Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati, Adik Brigadir J: Apa Harus Abangku Bangkit dari Kubur? |
![]() |
---|
Dinilai Sudah Sesuai Tuntutan Awal, Kejagung Puas terhadap Putusan Kasasi Ferdy Sambo Cs |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.