Sidang Kasus Mutilasi

Terdakwa Ecky Listhianto Pemutilasi Angela Terancam Divonis Hukuman Mati, Ini Kata Penasihat Hukum

Terkait langkah-langkah ketika Ecky Listhianto dihukum mati, dirinya tak menjawabnya.

|
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Sidang Mutilasi --- Terdakwa Ecky Listhianto (38) pemutilasi Angela Hindriati (54) akan menjalani sidang vonis di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Cikarang pada Senin (18/9/2023). (FOTO DOKUMENTASI) 

Sebelum ditemukan meninggal, Angela dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak 2019 lalu. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi menetapkan Ecky sebagai pelaku pembunuhan sadis ini.

Berikut petikan lengkap pledoi terdakwa Ecky pemutilasi Angela : 

Yang Mulia Yang Terhormat dan Juga Para Jaksa Penuntut Umum dan penasihat hukum yang saya hormati.

Yang Mulia, saya sangat menyesali dan merasa bersalah atas semua kejadian ini.

Dan saya tidak habis pikir sampai sekarang bisa seperti ini dan menghilangkan nyawa orang yang saya kasihi dan cintai. Saya tidak punya motif apapun dalaam kejadian itu.

Kejadiannya begitu cepat dan spontan tidak mampu saya kontrolnya. Itu diluar kebiasaan saya miliki, saya juga merasakan apa yang dirasakan keluarga besar Angela.

Saya ingin minta maaf yang sebesar-besarnya. Saya hanya bisa memohon ampun taubat kepada Gusti Allah, saya bersimpuh buat kebaikan Angela semua.

Yang Mulia saya harap diberi waktu untuk dapat mengupayakan yang terbaik buat Angela. Saya berupaya memberikan apa yang saya miliki untuk dijalankan sebagai kifaroh atau tebusan karen apa yang saya lakukan. Dan memastikan Angela berbahagia dan memaafkan saya.

Yang Mulia kejadian ini telah mematahkan harapan kedua orangtua saya. Saya anak yang diharapkan di keluarga untuk dapat gantikan posisi bapak dan ibu saya.

Seperti saat ini saya rasakan kehidupan gelap dan saya sulit bernapas untuk jalankan kehidupan ini. Saya hanya terus minta ampun kepada Gusti Allah untuk diberi waktu dan ruang agar bisa membahagiakan kedua orangtua saya.

Terutama ibu saya yang sangat terpukul atas kejadian ini, seperti dia yang melahirkan saya tapi malah sia-sia tidak ada manfaatnya.

Yang Mulia sayapun akhirnya terpisahkan dengan anak saya yang baru berusia 3 tahun dan istri.

Peristiwa ini menjadi titik balik kehidupan saya. Menjadi kehilangan apa saja yang saya miliki, kehilangan momen-momen terbaik yang saya lewati bersama mereka.

Dengan kejadian ini saya harus mempertanggungjawabkan baik di dunia maupun akhirat .

Yang Mulia saya mohon ampun dengan apa yang saya tidak kehendaki untuk lakukan ini.

Mohon kebijakannya diberi waktu saya untuk bertaubat kepada Gusti Allah. Menebus dosa-dosa dan kesalahan saya.

Dan yang paling besar dan harapan ibu saya, saya bisa membesarkan dan mendidik anak sematawayang saya. Dan dia menjadi satu-satunya harapan bagi kehidupan dan lakukan perjuang. Demikian nota pembelaan saya dalam persidangan ini. (maz)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
 
 
 
 
 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved