Sidang Kasus Mutilasi

Terdakwa Ecky Listhianto, Pemutilasi Angela, Tidak Dijatuhi Hukuman Mati, Ini Alasan Majelis Hakim

Hakim menyatakan bahwa Ecky Listhianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

|
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada terdakwa Ecky Listhianto (38), pemutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54), pada Senin (18/9/2023). 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI --- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada terdakwa Ecky  Listhianto (38) pemutilasi Angela Hindriati (54) pada Senin (18/9/2023).

"Menjatuhkan terdakwa (Ecky Listhianto) dengan pidana seumur hidup," ujar Ketua Majelis Hakim, Agus Soetrisno di ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Cikarang, Senin (18/9/2023).

Hakim menyatakan bahwa Ecky Listhianto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Hakim meyakini terdakwa melanggar dakwaan primer subsider Pasal 339 KUHPidana tentang pembunuhan yang diperberat, lebih subsider Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan.

VIDEO LIVE FACEBOOK TRIBUNBEKASI.COM : SIDANG VONIS UNTUK TERDAKWA ECKY LISTHIANTO, PEMUTILASI ANGELA

Ecky Listiantho juga melanggar Pasal 181 KUHPidana karena menyembunyikan jasad Angela Hendriati.

Sebelumnya, terdakwa Ecky Listhianto (38), kasus mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54) dituntut hukuman mati.

Tuntutan mati tersebut dibacakan jaksa penuntut umum pada persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin (7/8/2023) kemari.

Baca juga: Dituntut Hukuman Mati, Kuasa Hukum Sebut Ecky Mutilasi Angela Secara Spontan Bukan Direncanakan

"Menuntut supaya Hakim/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa M Ecky Listiantho bin Sugianto, terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 181 KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum," demikian tertulis di situs SIPP PN Cikarang, Selasa (8/8/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Ecky Listiantho bin Sugianto dengan pidana mati," sambung tuntutan jaksa.

Ecky Listhianto menjadi terdakwa kasus mutilasi seorang wanita bernama Angela Hindriarti Wahyuningsih.

BERITA VIDEO : WANITA YANG DIAMANKAN POLISI TERNYATA MAU DIAJAK NIKAH OLEH ECKY LISTHIANTO, PELAKU MUTILASI

Jasad korban ditemukan di rumah kontrakan di Kampung Buaran RT 01 RW 02, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada akhir Desember 2022 lalu.

Sebelum ditemukan meninggal, Angela dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak 2019 lalu.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi menetapkan Ecky sebagai pelaku pembunuhan sadis ini.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved