Sidang Kasus Mutilasi

Terdakwa Ecky Listhianto, Pemutilasi Angela, Tidak Dijatuhi Hukuman Mati, Ini Alasan Majelis Hakim

Hakim menyatakan bahwa Ecky Listhianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

|
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada terdakwa Ecky Listhianto (38), pemutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54), pada Senin (18/9/2023). 

Keluarga minta hakim jatuhkan hukuman mati

Keluarga korban mutilasi Angela Hindriati (54) meminta majelis hakim memvonis hukuman mati terdakwa Ecky Listhianto (38).

Hal itu diutarakan Indriatmi kakak sepupu Angela kuasa hukum Dian Abraham jelang sidang vonis atau putusan di Pengadilan Negeri Cikarang pada Senin (11/9/2023).

Indriatmi mengungkapkan, agar terdakwa Ecky divonis hukuman mati. Pasalnya, perbuatan itu sudah masuk pembunuhan berencana dan keji sekali.

"Harapannya kami buat keluarga ya hukuman maksimal ya hukuman mati," katanya.

BERITA VIDEO : ECKY HARAP-HARAP CEMAS MENANTI SIDANG VONIS MUTILASI ANGELA

Dia menjelaskan, hukuman mati itu juga sudah disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya pada sidang tuntutan.

Sehingga diharapkan, putusan majelis hakim sesuai dengan tuntutan JPU.

"Semoga putusan nanti disampaikan putusan maksimal ya hukuman mati sesuai harapan dari keluarga," katanya.

Sementara, Kuasa Hukum korban Dian Abraham juga menyebut pledoi terdakwa tidak masuk akal. Apalagi jika disebutkan karena persoalan asmara.

"Ini jelas bukan persoalan asmara, tapi Ecky ini mau mengusai harta korban dan secara perbuatannya juga terencana ya," beber dia.

Terdakwa Ecky Listhianto (38) kasus mutilasi Angela Hindriati (54) akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Cikarang, pada Senin (11/9/2023).

Pantauan TribunBekasi.com hingga pukul 13.00 WIB, sidang vonis terdakwa Ecky belum dimulai. Terdawak Ecky juga sudah tiba menggunakan mobil tahanan sekira pukul 12.00 WIB.

Kuasa hukum terdakwa Ecky sudah datang, begitu juga keluarga korban Angela datang di Pengadilan Negeri Cikarang.

Berita sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Ecky hukuman mati karena melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Sementara itu, dalam sidang pledoi terdakwa Ecky meminta agar tak dihukum mati.

Sambil menahan tangis, Ecky mengaku menyesali dan merasakan bersalah atas semua kejadian ini.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved