Berita Nasional

Tiba di Polda Metro Jaya, Kapolrestabes Semarang Diperiksa Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih memeriksa secara intensif terhadap Kombes Irwan Anwar soal kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK.

Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. 

Di sisi lain, Sugeng Teguh Santoso mengatakan Kombes Irwan Anwar harus diberikan perlindungan sebagai saksi dalam kasus tersebut. 

"Kombes Irwan Anwar harus diberi perlindungan terkait dengan keterangannya yang sangat signifikan dan penting agar ia bisa membuka secara terang benderang kasus ini," ucapnya.

"Oleh karena itu harus ada jaminan dari pihak Polda Metro Jaya bahwa kombes irwan anwar ini dijadikan sebagai whistleblower," sambungnya.

Pemeriksaan Kombes Irwan Anwar 

Polda Metro Jaya telah memeriksa Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK yang diadukan oleh Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pemeriksaan terhadap Kombes Irwan Anwar itu dilakukan saat kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Baca juga: Tangani Kasus Perundungan, Bupati Bekasi Minta TP2K Respon Cepat

Baca juga: Pamit ke Jokowi, SYL Laporkan Hasil Kinerja dan Janji Jalani Proses Hukum

"Benar (Irwan) salah satu saksi yang sudah dilakukan klarifikasi di tahap penyelidikan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi.

Kombes Ade Safri Simanjuntak memastikan Kombes Irwan Anwar akan kembali diperiksa soal kasus tersebut lantaran saat ini kasusnya sudah masuk ke tahap penyidikan.

Artinya, Polda Metro Jaya saat ini telah menemukan adanya unsur pidana dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK saat menangani perkara di Kementan pada 2021 lalu.

'Setelah tahap sidik (penyidikan) ini, akan diagendakan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk dimintai keterangan sebagai saksi," tuturnya.

Namun, Ade belum memastikan jadwal pasti pemeriksaan tersebut akan dilakukan.

Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Senin Ini Naik Rp 6.000 Per Gram, Simak Rinciannya

Baca juga: SYL Ajukan Perlindungan ke LPSK, KPK Harap Bukan Modus Hindari Perkara

Naik Tahap Penyidikan

Status perkara dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK terhadap Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) naik ke tahap penyidikan. 

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, dinaikkannya status perkara didapat melalui gelar perkara yang digelar pada 6 Oktober 2023.

"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan," ujar Ade kepada awak media, Sabtu (7/10/2023) di Polda Metro Jaya

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved