Berita Nasional

Tiba di Polda Metro Jaya, Kapolrestabes Semarang Diperiksa Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih memeriksa secara intensif terhadap Kombes Irwan Anwar soal kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK.

Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. 

TRIBUNBEKASI.COM — Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar telah tiba di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (11/10/2023).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengonfirmasikan kehadiran Kombes Irwan Anwar yang datang sejak Rabu (11/10/2023) siang.

Namun, kedatangan Kombes Irwan Anwar luput dari pantauan awak media karena belum diketahui konfirmasi kedatangannya.

"Iya benar (sudah datang) sekira pukul 13.15 WIB sudah tiba," kata Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (11/10/2023).

Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan saat ini penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap Kombes Irwan Anwar soal kasus yang telah naik ke penyidikan.

Baca juga: Ungkap Kasus 3 Bulan, Polda Musnahkan 60.800 Ekstasi dan 279 Kg Sabu dari 2.053 Tersangka

Baca juga: Satu Hektar Lahan Kandang Ayam Ludes Terbakar, 10 Ribu Ekor Ayam Mati Terpanggang 

"Masih (diperiksa). di ruangan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus subditnya Tipidkor," jelasnya.

Diketahui, jadwal pemeriksaan terhadap Irwan dikonfirmasi oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

Irjen Karyono mengatakan bahwa Kombes Irwan Anwar diagendakan untuk diperiksa soal kasus yang menyeret nama mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Rabu (11/10/2023) ini.

"Kalau tidak salah hari ini panggilannya untuk hadir, datang atau tidak sama sama kita lihat," kata Karyoto kepada wartawan, Rabu (11/10/2023). 

Saksi Kunci

Sebelumnya diberitakan bahwa Indonesia Police Watch (IPW) menilai Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar memiliki peran yang besar dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca juga: Kapolda Tegaskan Akan Tuntaskan Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke Mantan Mentan SYL

Baca juga: Naik Tipis, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Rabu Ini Rp 1.063.000 Per Gram, Simak Rinciannya

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan bahwa Kombes Irwan Anwar merupakan saksi kunci dalam kasus tersebut.

"Kombes Irwan Anwar adalah saksi kunci di dalam perkara dugaan pemerasan, gratifikasi yang disebutkan oleh SYL kepada pimpinan KPK yang menyeret nama F," kata Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi, Senin (9/10/2023).

Sugeng Teguh Santoso menilai keterangan Kombes Irwan Anwar bisa menjadikan terangnya kasus yang hingga kini sedang disidik oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Jadi posisi Kombes Irwan Anwar ini sangat penting. Dia bisa menjerat pimpinan KPK dengan keterangannya atau dia bisa kemudian menjadi martir menahan posisi nanti menjadi tersangka pada dirinya, oleh karena itu sangat strategis keterangan dari Kombes Irwan Anwar," ucapnya.

Baca juga: Tabrak 5 Kendaraan di Bundaran Senayan, Pengendara Ferrari jadi Tersangka

Baca juga: Hanyut saat Berenang, Dua Bocah Tenggelam di Aliran Irigasi Karawang Ditemukan

Di sisi lain, Sugeng Teguh Santoso mengatakan Kombes Irwan Anwar harus diberikan perlindungan sebagai saksi dalam kasus tersebut. 

"Kombes Irwan Anwar harus diberi perlindungan terkait dengan keterangannya yang sangat signifikan dan penting agar ia bisa membuka secara terang benderang kasus ini," ucapnya.

"Oleh karena itu harus ada jaminan dari pihak Polda Metro Jaya bahwa kombes irwan anwar ini dijadikan sebagai whistleblower," sambungnya.

Pemeriksaan Kombes Irwan Anwar 

Polda Metro Jaya telah memeriksa Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK yang diadukan oleh Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pemeriksaan terhadap Kombes Irwan Anwar itu dilakukan saat kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Baca juga: Tangani Kasus Perundungan, Bupati Bekasi Minta TP2K Respon Cepat

Baca juga: Pamit ke Jokowi, SYL Laporkan Hasil Kinerja dan Janji Jalani Proses Hukum

"Benar (Irwan) salah satu saksi yang sudah dilakukan klarifikasi di tahap penyelidikan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi.

Kombes Ade Safri Simanjuntak memastikan Kombes Irwan Anwar akan kembali diperiksa soal kasus tersebut lantaran saat ini kasusnya sudah masuk ke tahap penyidikan.

Artinya, Polda Metro Jaya saat ini telah menemukan adanya unsur pidana dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK saat menangani perkara di Kementan pada 2021 lalu.

'Setelah tahap sidik (penyidikan) ini, akan diagendakan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk dimintai keterangan sebagai saksi," tuturnya.

Namun, Ade belum memastikan jadwal pasti pemeriksaan tersebut akan dilakukan.

Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Senin Ini Naik Rp 6.000 Per Gram, Simak Rinciannya

Baca juga: SYL Ajukan Perlindungan ke LPSK, KPK Harap Bukan Modus Hindari Perkara

Naik Tahap Penyidikan

Status perkara dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK terhadap Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) naik ke tahap penyidikan. 

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, dinaikkannya status perkara didapat melalui gelar perkara yang digelar pada 6 Oktober 2023.

"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan," ujar Ade kepada awak media, Sabtu (7/10/2023) di Polda Metro Jaya

Sejauh ini, sudah ada enam saksi yang diperiksa dalam perkara tersebut.

Mereka adalah SYL beserta ajudan dan sopirnya.

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Senin 9 Oktober 2023

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Senin 9 Oktober 2023 di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya

Lebih lanjut, saat ini pihak kepolisian menyebut pihaknya telah menyiapkan pasal yang akan dijeratkan terhadap tersangka nantinya.

Yakni, Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved