Kasus Pemerasan

Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK, Polda Panggil 6 Saksi Lagi, Termasuk Mantan Wakil Ketua KPK

Mantan WakiL Ketua KPK, Saut Situmorang membenarkan bahwa dirinyalah yang dipanggil penyidik Polda Metro Jaya pada hari Selasa (17/10/2023) ini.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
Wikipedia
Ilustrasi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

TRIBUNBEKASI.COM — Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian pada 2021 era mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, hari Selasa ini.

"Insya Allah hadir (enam saksi yang dipanggil). Jam 10.00 WIB (pemeriksaan akan dimulai)," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, saat dihubungi, Selasa (17/10/2023) .

Satu di antara enam saksi yang telah dijadwalkan menjalani pemeriksaan itu adalah mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019.

"Lalu 3 orang saksi dari pejabat eselon 1 di lingkungan Kementan RI dan 2 orang saksi dari para ajudan pejabat eselon 1 di lingkungan Kementan RI," kata Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Informasi yang diterima, mantan Wakil Ketua KPK RI periode 2015-2019 yang dipanggil penyidik Polda Metro Jaya tersebut adalah Saut Situmorang.

BERITA VIDEO : SYAHRUL YASIN LIMPO BERTEMU FIRLI BAHURI SEBELUM KORUPSI TERUNGKAP, ADA APA?

Saut Situmorang membenarkan bahwa dirinyalah yang dipanggil penyidik Polda Metro Jaya pada hari Selasa (17/10/2023) ini.

"Saya sudah dihubungi, tapi belum terima suratnya, katanya akan dikirim. Sudah dihubungi waktu saya pas di Bojonegoro. Saya ditelepon buat hari ini, tapi enggak musti kopiannya datang juga," ucap Saut Situmorang, saat dihubungi.

Saut Situmorang juga belum tahu pasti apa yang akan digali penyidik dari dirinya dalam kasus tersebut.

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 17 Oktober 2023

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Selasa, 17 Oktober 2023, di Dua Lokasi Satpas, Simak Syaratnya

"Itu soal 2 hal itulah, Pasal 36 dan 65 UU KPK, namanya pemerasan, mungkin kayanya itu," tutur dia. 

"Bagaimanapun, kan harus ngomong kan. Berantas korupsi kan kalau sudah mulai ini kan harus transparan. Ya nanti kita lihat," lanjutnya.

Periksa Direktur Pengaduan KPK

Sebelumnya diberitakan bahwa usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 7 jam di Polda Metro Jaya, Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo, tak banyak bicara kepada awak media.

Tomi Murtomo diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian pada 2021 era eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Pantauan Wartakotalive.com di lokasi, Tomi Murtomo keluar dari Gedung Promoter Polda Metro Jaya sekira pukul 18.01 WIB.

Baca juga: SIM Keliling Karawang, Selasa 17 Oktober 2023, di Yogya Grand Karawang Hingga Pukul 15.00 WIB

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Selasa 17 Oktober 2023 di Polsek Bantargebang Hingga Pukul 10.00 WIB

Ia tampak mengenakan kemeja putih lengan panjang yang digulung, masker hitam, dan tas slempang merah muda.

Tomi kemudian memasuki mobil warna hitam dengan pelat nomor B 1373 SQR.

Tak banyak pernyataan yang diungkap Tomi usai rampung diperiksa. 

Ia menuturkan pemeriksaan hari ini berjalan aman.

Baca juga: Diperiksa 7 Jam Soal Kasus Dugaan Pemerasan, Kevin Agananta, Ajudan Firli Bahuri, Diam Seribu Bahasa

"Aman, aman," ujar dia, kepada wartawan, saat masuk mobil, Senin.

Tomi juga tidak menjawab apa ditanyakan oleh penyidik kepadanya.

"Tanya penyidiknya aja. Lupa (berapa pertanyaan, sambil angkat tangan," katanya.

Adapun pemeriksaan Tomi dilakukan selama enam jam setengah.

"Sudah selesai, mulai jam 10.30 WIB sampai pukul 17.00 WIB," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, saat dihubungi, Senin. (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved