Kasus Pemerasan

Batal Hadir, Ketua KPK Firli Bahuri Minta Jadwal Ulang Pemeriksaan Kasus Dugaan Pemerasan

Pimpinan KPK telah mengonfirmasi pemanggilan Firli Bahuri itu dengan berkirim surat untuk meminta waktu penjadwalan ulang.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Jeprima
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. 

TRIBUNBEKASI.COM — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri batal hadir dan telah meminta penjadwalan ulang pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan.

Firli Bahuri sedianya diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada hari Jumat (20/10/2023) ini.

Informasi batalnya Firli Bahuri menghadiri pemeriksaan dan permintaan penjadwalan ulang tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis. 

Namun, penjelasan dalam keterangan tertulis dimaksud menggunakan nama Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sebagai narasumber. 

"Mengingat pada waktu dan tanggal tersebut terdapat kegiatan yang telah teragenda sebelumnya, maka Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud," kata Nurul Ghufron dalam keterangannya, Jumat (20/10/2023). 

Baca juga: PPI Berharap Presiden 2024 Terpilih Libatkan Para Peneliti Sebelum Putuskan Kebijakan 

Baca juga: Meroket Lebih Tinggi, Cek Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Jumat Ini Tembus Rp 1.112.000 Per Gram

Namun Nurul Ghufron tidak menjelaskan detail agenda Firli Bahuri dimaksud. 

Meski begitu, Nurul Ghufron berujar pimpinan KPK menghormati pemanggilan saksi pertama kepada Firli tersebut. 

KPK, terang dia, menghormati proses yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya. 

"Hal ini sebagaimana kepatuhan para saksi dari KPK yang sebelumnya dipanggil, hadir dan memberikan keterangan untuk membantu proses penyidikan guna membuat terang suatu perkara," ujar Nurul Ghufron

Nurul Ghufron mengatakan bahwa pimpinan KPK telah mengonfirmasi dengan berkirim surat untuk meminta waktu penjadwalan ulang dengan tembusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. 

"Di samping itu, tentunya diperlukan waktu yang cukup bagi Ketua KPK untuk mempelajari materi pemeriksaan mengingat panggilan baru diterima oleh Ketua KPK pada tanggal 19 Oktober 2023," sebut Nurul Ghufron. 

Baca juga: Siti Badriah Akui Sempat Batasi Akting Krisjiana, Khawatir Tak Jadi Menikah

Baca juga: Firli Bahuri Bakal Dicecar soal Foto Pertemuan dengan SYL dalam Kasus Dugaan Pemerasan

Soal Foto

Sebelumnya diberitakan bahwa penyidik Polda Metro Jaya dijadwalkan memeriksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pemeriksaan hari ini disebut merupakan pemeriksaan Firli Bahuri untuk pertama kali setelah kasus tersebut statusnya dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.

"Betul (panggilan pertama Firli Bahuri)" kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (20/10/2023).

Adapun salah satu materi yang akan ditanyakan kepada Firli, kata Kombes Ade Safri Simanjuntak, yakni soal foto pertemuannya dengan SYL di sebuah lapangan bulutangkis yang belum lama ini tersebar.

"Itu hanya salah satu dari pertanyaan yang akan diajukan," singkatnya.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Cikarang Jumat 20 Oktober 2023, Sepanjang Hari Cerah Berawan dengan Suhu Cukup Panas

Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Diperiksa Polda Metro Jaya soal Dugaan Pemerasan ke SYL Hari Ini

Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan pihaknya masih menunggu konfirmasi kedatangan Firli Bahuri yang dijadwalkan diperiksa sekitar pukul 14.00 WIB siang nanti.

Sejauh ini, penyidik Polda Metro Jaya secara maraton telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.

Hingga kini total sudah ada 52 saksi yang dimintai keterangan untuk mengungkap dugaan kasus pemerasan oleh pimpinan KPK dalam kasus ini.

Adapun puluhan saksi tersebut terdiri dari mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK, pejabat eselon I Kementerian Pertanian beserta pejabatnya dan lain-lain.

Lalu, dua orang mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan M. Jasin dengan kapasitas sebagai saki ahli.

Kemudian, pihak kepolisian juga memeriksa pegawai KPK yakni Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo.

Baca juga: Usai Pernikahannya Dikukuhkan Lagi, Rendy Kjaernett Kini Jadi Lebih Bucin dengan Lady Nayoan

Baca juga: Shopee 11.11 Big Sale Gandeng JKT48, Bersama-sama Dorong Transformasi Bisnis Brand Lokal dan UMKM

Naik Penyidikan

Diketahui, nama eks Mentan SYL terseret kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK saat pengusutan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 lalu.

Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.

"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidikan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10/2203) malam.

Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.

Setelahnya, pada 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.

"Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," ungkapnya.

Baca juga: Was-was Persija Jakarta Bangkit Saat Hadapi RANS Nusantara FC, Eduardo Almeida: Mereka Tim Hebat

Baca juga: Catatan untuk Egy Maulana dkk, Jika Performa Menurun Bakal Dicoret Tampil di Kualifikasi Piala Dunia

Kemudian, Ade mengatakan pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak mulai 24 Agustus 2023.

Setelah itu, penyidik akhirnya menaikan status kasus pemerasan tersebut ke penyidikan dari hasil gelar perkara pada Jumat (6/10/2023).

Artinya, ada tindak pidana yang dilakukan dalam kasus tersebut.

Namun, hingga kini polisi masih merahasiakan sosok pelapor maupun pimpinan KPK yang dimaksud.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Baca juga: Kondisi Kesehatan Memprihatinkan, Amanda Manopo Sebut Jika Kelelahan bisa Fatal Bagi Dirinya

Baca juga: Detik-detik Kakak Tikam Adik Kandung Hingga Tewas di Cikarang, Korban Diserang saat Hendak Salat

Sebagai Saksi

Sebelumnya diberitakan bahwa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bakal dimintai keterangan terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), hari Jumat (20/10/2023) ini.

Firli Bahuri dipanggil penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam kapasitasnya sebagai saksi pada kasus tersebut.

"Agenda pemeriksaan tunggal, yaitu pemeriksaan dalam kapasitas saksi terhadap saudara FB selaku Ketua KPK RI pada hari Jumat, 20 Oktober 2023," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangan resminya, Jumat (20/10/2023).

Menurut Kombes Ade Safri Simanjuntak, pemeriksaan terhadap Firli Bahuri dilakukan mulai pukul 14.00 WIB.

Artinya, tidak mengalami perubahan seperti yang sudah dijadwalkan penyidik sebelumnya.

Baca juga: Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Jumat 20 Oktober 2023 Cek Lokasinya

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Jumat 20 Oktober 2023, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya

"(Firli Bahuri diperiksa) di ruang riksa Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ucapnya.

Sementara itu, sebanyak tujuh dari delapan saksi telah diperiksa pada Kamis (19/10/2023) kemarin.

Satu saksi yang tidak hadir, yakni dari pihak Pusdatin Kemenkes RI karena alasan dinas.

"Sedangkan 1 orang saksi lainnya, yakni saksi dari ASN Pusdatin Kemenkes RI, tidak hadir dan meminta schedule ulang pemeriksaannya," kata dia.

"Dan sudah di-schedulkan jadwal pemeriksaan yang bersangkutan pada hari Senin, tanggal 23 Oktober 2023," sambung Kombes Ade Safri Simanjuntak. 

Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Karawang, Jumat 20 Oktober 2023, Simak Persyaratannya

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi Jumat 20 Oktober 2023 di Mitra 10 Jatimakmur hingga pukul 10.00

Jadwalkan Pemanggilan Firli Bahuri 

Sebelumnya diberitakan bahwa Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian pada 2021 mantan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Menurut Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Firli akan dimintai keterangan pada Jumat (20/10/2023) pekan ini.

"Dimintai keterangannya pada hari Jumat tanggal 20 Oktober 2023 pukul 14.00 WIB," kata Ade Safri, kepada wartawan, Rabu (18/10/2023).

Menurunya, Firli Bahuri dipanggil Polda Metro Jaya dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Pemeriksaan bakal digelar di Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Untuk agenda pemeriksaan yang telah diagendakan telah dikirimkan surat panggilan dalam kapasitas sebagai saksi kepada saudara FB selaku Ketua KPK RI," ucapnya. 

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT OS Selnajaya Indonesia Butuh Segera Tenaga Operator Produksi

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Armindo Jaya Mandiri Butuh Tenaga Engineer dan Drafter Mechanical

Kehadiran Firli Penting

Pemeriksaan Firli Bahuri sebagai saksi pada hari ini dinilai Indonesia Police Watch (IPW) begitu penting.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso.

"Pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai saksi adalah pemeriksaan yang penting," kata Sugeng, dalam keterangannya, Kamis (19/10/2023).

Dikatakan penting, ujar dia, karena kewajiban penegak hukum untuk menghormati hukum dan proses hukum.

Nantinya penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara apabila keterangan Firli sudah dirasa mencukupi.

Baca juga: Dewi Dihabisi Nyawanya oleh Kakak Kandung Sendiri Usai Berwudhu Hendak Salat Dhuha

Baca juga: Distribusikan Bansos Sembako dan PKH ke Pedalaman, Juru Bayar Pos Indonesia Tak Kenal Menyerah

"Guna menetapkan siapa tersangka yang akan diminta pertanggungjawaban pidana. Pada momen inilah kehadiran KPK sangat penting," tuturnya.

IPW juga menilai permintaan supervisi Polda Metro Jaya kepada KPK merupakan langkah berani.

Hal itu menunjukkan bahwa kerja Polda Metro Jaya siap diuji oleh KPK melalui pengawasan.

"Sehingga publik dapat menilai kerja Polda Metro Jaya sudah sesuai prosedur hukum serta berdasarkan fakta hukum tentang adanya dugaan korupsi, pemerasan dan atau gratifikasi dan atau pelanggaran Pasal 36 jo Pasal 65 UU KPK," kata dia.

Oleh sebab itu, pihaknya mendorong KPK untuk terlibat dalam supervisi sebagaimana diminta Polda Metro Jaya.

Baca juga: Pembangunan Flyover Boulevard Deltamas Permudah Akses ke Stasiun Kereta Cepat dan Tol Japek Selatan

Baca juga: BREAKING NEWS: Kakak Tusuk Adik Kandung Sendiri hingga Tewas di Bekasi

Karena melalui supervisi, KPK dapat meminta kronologis penanganan perkara, laporan perkembangan perkara secara berkala.

"Serta yang sangat penting adalah dapat melakukan gelar perkara bersama dalam perkara ini. Melalui gelar perkara inilah, KPK dapat memberikan masukan kesimpulan dan rekomendasi gelar perkara pada Polda Metro Jaya," ucap Sugeng. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama/Abdi Ryanda Shakti; Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved