Berita Jakarta

Plang Kepemilikan Tanah Diduga Dicabut Orang Tidak Bertanggung Jawab, Ini Respons Munaroh

Korban dugaan mafia tanah, Munaroh menyesali adanya pencopotan plang kepemilikan tanah miliknya, di Kelurahan Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat

Editor: Panji Baskhara
shutterstock via Kompas.com
Ilustrasi: Korban dugaan mafia tanah, Munaroh menyesali adanya pencopotan plang kepemilikan tanah miliknya, di Jalan Daan Mogot Nomor 170, RT 10/01, Kelurahan Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. 

TRIBUNBEKASI.COM - Korban dugaan mafia tanah, Munaroh menyesali adanya pencopotan plang kepemilikan tanah miliknya.

Plang kepemilikan lahan itu berlokasi di Jalan Daan Mogot Nomor 170, RT 10/01, Kelurahan Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Tindakan itu pun dikecam Munaroh dengan mempolisikan oknum yang mencopot plang tersebut.

"Saya sangat menyesali pencopotan plang ini. Ini makin menunjukkan adanya permainan mafia tanah" ujar Munaroh saat dikonfirmasi pada Jumat (20/10/2023)

Padahal, jelas Munaroh, ia berencana tanah miliknya itu dapat dimanfaatkan dengan dijadikan sebagai ruang terbuka yang dapat di nikmati manfaatnya oleh masyarakat sekitar.

Terhadap itu, Munaroh berencana akan mempolisikan.

"Saya akan laporkan tindakan ini kepada aparat penegak hukum," ungkapnya.

Kuasa Hukum Munaroh, Judistia Aziz menegaskan akan melaporkan tindakan ini kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) POLRI.

Tindakan ini dianggapnya telah mencederai hak yang warga negara yang dimiliki kliennya.

"Ini sudah masuk tindakan criminal dan harus kami tindak lanjuti dengan melaoorkan tindakan ini ke Bareskrim" tegasnya.

Dijelaskannya, Warkah dan Nomor Objek Pajak (NOP) tanah kliennya berbeda dengan kepemilikan pihak swasta yang dilihat dari hasil lelang.

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pun masih dikenakan kepada Munaroh setiap tahunnya.

Tanah milik swasta berada di belakang, sedangkan tanah milik Munaroh yang merupakan waris dari ayahnya, Mail Bin Saijan seluas 12 ribu meter persegi berada di bagian depan menghadap Jalan Daan Mogot.

Objek sebenarnya jelas dan sah milik ahli waris Mail bin Saijan (munaroh cs) dan tidak ada sangkutannya dengan pihak swasta, justru Berdasarkan Putusan 1120/pid.B/2018/Pn.jkt.brt, PT BCS telah melakukan PMH dengan mengakui objek tersebut hasil lelang.

Sebab faktanya objek hasil lelang bukan beralamat di Jalan Daan Mogot No 170, dalam hal ini atas sikap acuh dari BPN menguatkan dugaan, ATR/BPN Kota Administrasi Jakarta Barat diduga terlibat dalam perkara mafia tanah, yang nyata-nyata milik ahli waris mail bin saijan (Munaroh.cs)

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved