Berita Jakarta
Plang Kepemilikan Tanah Diduga Dicabut Orang Tidak Bertanggung Jawab, Ini Respons Munaroh
Korban dugaan mafia tanah, Munaroh menyesali adanya pencopotan plang kepemilikan tanah miliknya, di Kelurahan Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat
TRIBUNBEKASI.COM - Korban dugaan mafia tanah, Munaroh menyesali adanya pencopotan plang kepemilikan tanah miliknya.
Plang kepemilikan lahan itu berlokasi di Jalan Daan Mogot Nomor 170, RT 10/01, Kelurahan Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Tindakan itu pun dikecam Munaroh dengan mempolisikan oknum yang mencopot plang tersebut.
"Saya sangat menyesali pencopotan plang ini. Ini makin menunjukkan adanya permainan mafia tanah" ujar Munaroh saat dikonfirmasi pada Jumat (20/10/2023)
Padahal, jelas Munaroh, ia berencana tanah miliknya itu dapat dimanfaatkan dengan dijadikan sebagai ruang terbuka yang dapat di nikmati manfaatnya oleh masyarakat sekitar.
Terhadap itu, Munaroh berencana akan mempolisikan.
"Saya akan laporkan tindakan ini kepada aparat penegak hukum," ungkapnya.
Kuasa Hukum Munaroh, Judistia Aziz menegaskan akan melaporkan tindakan ini kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) POLRI.
Tindakan ini dianggapnya telah mencederai hak yang warga negara yang dimiliki kliennya.
"Ini sudah masuk tindakan criminal dan harus kami tindak lanjuti dengan melaoorkan tindakan ini ke Bareskrim" tegasnya.
Dijelaskannya, Warkah dan Nomor Objek Pajak (NOP) tanah kliennya berbeda dengan kepemilikan pihak swasta yang dilihat dari hasil lelang.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pun masih dikenakan kepada Munaroh setiap tahunnya.
Tanah milik swasta berada di belakang, sedangkan tanah milik Munaroh yang merupakan waris dari ayahnya, Mail Bin Saijan seluas 12 ribu meter persegi berada di bagian depan menghadap Jalan Daan Mogot.
Objek sebenarnya jelas dan sah milik ahli waris Mail bin Saijan (munaroh cs) dan tidak ada sangkutannya dengan pihak swasta, justru Berdasarkan Putusan 1120/pid.B/2018/Pn.jkt.brt, PT BCS telah melakukan PMH dengan mengakui objek tersebut hasil lelang.
Sebab faktanya objek hasil lelang bukan beralamat di Jalan Daan Mogot No 170, dalam hal ini atas sikap acuh dari BPN menguatkan dugaan, ATR/BPN Kota Administrasi Jakarta Barat diduga terlibat dalam perkara mafia tanah, yang nyata-nyata milik ahli waris mail bin saijan (Munaroh.cs)
LRT Jabodebek Digunakan 78.287 Penumpang saat Pasang Tarif Rp 80 |
![]() |
---|
Begini Alasan Dua Orang Lulusan S1 Mau Melamar Kerja Jadi Anggota Damkar DKI Jakarta |
![]() |
---|
Berlaku Hingga 18 Agustus 2025, KAI Commuter Terapkan Tarif Khusus Rp80 |
![]() |
---|
Tarif Transjakarta, LRT, dan MRT Hanya Rp 80, Berlaku Tanggal 17-18 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Polda Metro dan Seluruh Kantor Polres Jual Beras Murah, Digelar Hingga Sabtu 16 Agustus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.