Kasus Pemerasan

Jumat Ini, Dewan Pengawas Bakal Periksa Semua Pimpinan KPK, Termasuk Firli Bahuri

Para pimpinan KPK tersebut bakal dimintai keterangan terkait pengusutan dugaan pelanggaran etik ihwal pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan SYL.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Ketua KPK, Firli Bahuri. 

Laporan itu tengah diusut oleh Polda Metro Jaya.

Dalam pemeriksaannya di Bareskrim Polri, Selasa (24/10/2023), Firli mengakui pertemuannya dengan SYL di GOR bulu tangkis pada Maret 2022.

Pada perkembangannya, polisi pada Kamis (26/10/2023) telah menggeledah dua rumah Firli Bahuri, di kawasan Bekasi dan Jakarta Selatan.

Pendapat Mantan Wakil Ketua KPK

Sebelumnya diberitakan bahwa pertemuan antara Ketua KPK Firli Bahuri dan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di GOR Bulutangkis ramai yang beredar di media sosial disebut mantan Wakil Ketua KPK RI periode 2015-2019, Saut Situmorang, terbilang sebagai pelanggaran.

"Enggak boleh, itu pidananya di situ Pasal 36 dan 65," ujar Saut Situmorang, usai rampung diperiksa sebagai ahli dalam kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo oleh pimpinan KPK, kepada wartawan, Selasa (17/10/2023).

"Berada di dalam frame yang kami sebut sebagai dia memang peristiwa pidananya ada di situ, Pasal 36 dan 65 itu,"  kata Saut Situmorang dalam kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo oleh pimpinan KPK.

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Honda Precision Parts Manufacturing Butuh Ratusan Operator Produksi

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Suryacipta Swadaya Butuh Segera Business Process Outsourching

Adapun Pasal 36 dan Pasal 65 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebutkan jika pimpinan KPK tak boleh bertemu dengan sosok yang berperkara.

"Kalau saya menjelaskan tadi di sana, memang Pasal 36 dan 65 itu memang tidak ada keraguan berada dalam trem yang kami sebut peristiwa pidananya ada di dalam pasal itu," kata dia.

"I have no any doubt about it (saya enggak punya keraguan sama sekali tentang itu). Kalau saya enggak ragu. Saya menjadi ragu kalau kasus ini menjadi lambat. Oleh sebab itu saya kemari. Sinyal itu saya tangkap dari Pak Kapolri, makanya saya kemari," lanjutnya.

Lantaran bertemu dengan Syahrul Yasin Limpo, Saut Situmorang meyakini jika Firli Bbahuri layak ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: KPK Jemput Paksa Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Dijadwalkan Diperiksa Jumat Besok

"Jadi kalau kamu tanya (apakah Firli harus) mundur dulu atau apa dulu (sebelum ditetapkan sebagai tersangka), ya itu hanya, ya managerial aja lah, managerial implications saja lah, moral dan seterusnya," tutur Saut. 

Firli Bahuri buka suara

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri angkat bicara soal foto dirinya dengan Menteri Pertanian (Mentan) nonaktif Syahrul Yasin Limpo (SYL) di lapangan badminton yang beredar di tengah masyarakat.

Di mana diketahui saat ini KPK sedang menyidik kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), dan salah satu pihak yang diduga dijadikan tersangka adalah SYL.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved