Berita Jakarta

Mantan Sekum FPI Munarman Bebas Murni Usai Jalani Hukuman 3 Tahun, Simpatisan Datangi Lapas Salemba

Puluhan simpatisan  pendukung Munarman tersebut telah berkumpul di depan Lapas Kelas IIA Salemba sejak pagi.

|
Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews/Ibriza Fasti Ifhami
Simpatisan mendatangi Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat untuk memberikan dukungan terhadap mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman yang akan bebas murni pada hari Senin, 30 Oktober 2023 ini. 

TRIBUNBEKASI.COM — Puluhan simpatisan mendatangi Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat untuk memberikan dukungan kepada mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman yang bakal bebas murni pada hari Senin, 30 Oktober 2023 ini.

Pantauan di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat sekira pukul 07.41 WIB pagi, puluhan simpatisan  pendukung Munarman tersebut telah berkumpul di depan Lapas Kelas IIA Salemba sejak pagi.

Para simpatisan tampak dari berbagai kalangan, sebagian dari mereka terliat berpakaian muslim, baik pria maupun wanita.

Selain itu, ada juga simpatisan dari kalangan yang mengenakan jaket ojek online.

Mereka menantikan dibebaskannya Munarman dengan melantunkan selawat bersama-sama di depan pagar Lapas Kelas IIA Salemba.

Terdengar Selawat Nabi Muhammad SAW tampak bersemangat dilantunkan para simpatisan yang hadir.

BERITA VIDEO: EKS SEKRETARIS UMUM FPI MUNARMAN DIDAKWA PASAL BERLAPIS UNDANG UNDANG TERORISME

Sementara itu, sejumlah aparat kepolisian tampak telah berjaga sejak pagi.

Munarman terhitung telah menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat sejak tahun 2022 karena terbukti terlibat dalam kasus terorisme.

Sebelumnya, Kepala Divisi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta, Tony Nainggolan membenarkan bahwa mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman bakal bebas murni pada Senin (30/10/2023).

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Senin 30 Oktober 2023

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Senin 30 Oktober 2023 Ini di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya

"Iya betul (Munarman bebas murni)," kata Tony Nainggolan saat dihubungi, Minggu (29/10/2023).

Sementara itu, Tim Bantuan Hukum sekaligus Juru Bicara (Jubir) Front Persaudaraan Islam (FPI), Aziz Yanuar mengatakan pihaknya akan menyambut kebebasan Munarman tersebut dari Lapas Kelas IIA Salemba.

"Insya Allah besok pagi Senin 30 Oktober 2023 di lapas Salemba Jakarta kita akan menyambut kebebasan H. Munarman," ucap Aziz Yanuar.

Aziz Yanuar menyatakan pihaknya akan menyambut sekaligus menjemput Munarman pada sekitar pukul 07.00 WIB.

"Bebas murni dari kriminalisasi melalui instrumen penegakan hukum terorisme," ungkapnya.

Munarman dijatuhi hukuman 3 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi.

Vonis tersebut menguatkan hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap mantan Sekretaris Umum FPI itu

Baca juga: SIM Keliling Karawang Senin 30 Oktober 2023 di Pos Lantas Dawuan Cikampek Hingga Pukul 15.00

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Senin 30 Oktober 2023, di Mitra 10 Harapan Indah, Cek Syaratnya

Hukuman 3 Tahun

Sebelumnya pernah diberitakan bahwa mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara tindak terorisme.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana terorisme," ungkap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022).

Munarman melanggar Pasal 13 C Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Munarman menyembunyikan informasi tentang terorisme karena hadir dalam kegiatan baiat ISIS di Makassar pada tahun 2015 tapi tidak melapor ke pihak berwenang.

Baca juga: Otak Dicuci Jaringan Teroris, Anak-anak Rekrutan NII Akan Menjalani Program Deradikalisasi

Baca juga: Dua Bocah Spesialis Curanmor Diduga Jual Hasil Curian ke Penadah yang Terlibat Jaringan Terorisme

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana tiga tahun,” tuturnya.

Hal ini berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Munarman dengan Pasal 15 juncto Pasal 7 Perpu No 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Majelis Hakim beralasan bahwa Munarman tidak terbukti melanggar Pasal 15 sebagaimana dengan tuntutan dan dakwaan kedua JPU yang disusun secara alternatif.

"Penuntut Umum berpendapat bahwa dakwaan kedua yang terbukti, majelis hakim dakwaan ketiga. Untuk pidana Penuntut Umum minta delapan tahun, majelis hakim menjatuhkan tiga tahun," ujar Majelis Hakim.

BERITA VIDEO : LIVE UPDATE TRIBUN BEKASI RABU 6 APRIL 2022

Sementara hal memberatkan putusan Majelis Hakim dalam perkara di antaranya perbuatan Munarman tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme.

Sementara pertimbangan yang meringankan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur bahwa Munarman merupakan tulang punggung keluarga.

Jaksa tuntut 8 tahun penjara 

Munarman, terdakwa perkara terorisme dituntut delapan tahun penjara, Senin (14/3/2022).

Tuntutan itu dilontarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Menyatakan terdakwa Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan, menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun," kata JPU.

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Yamaha Motor Parts Mfg Indonesia Butuh Segera 50 Operator Produksi

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Indonesia Toppan Printing Butuh Segera Technical Staff

Dalam sidang yang membacakan tuntutan JPU itu menyatakan bahwa Munarman terbukti melanggar UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Munarman dianggap telah melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7,​ Pasal 15, Juncto Pasal 7 serta Pasal 13 huruf C UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Menurut JPU, Munarman terbukti terlibat dalam kegiatan baiat ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan pada 24-25 Januari 2015 dan kegiatan baiat lain berdasar fakta-fakta persidangan.

Sementara yang dinilai memberatkan tuntutan Munarman di antaranya yang tidak mendukung pemerintah dalam memberantas ttindak pidana terorisme, tidak mengakui perbuatan.

"Hal yang meringankan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," ujar JPU.

Baca juga: Kantorpos KCU Karawang Peringkat Pertama Jumlah Kepesertaan Baru BPU BPJS-TK, Kerja Sama Berlanjut

Baca juga: Bangun Ribuan Hunian Terjangkau untuk Masyarakat, Vista Land Group Raih Dua Perhargaan

Menanggapi tuntutan JPU, Munarman mengaku bakal mengajukan pleidoi atau pembelaan pada sidang lanjutan.

Munarman rencananya akan membuat pleidoinya secara pribadi.

Kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Munarman yang dihadirkan di ruang sidang mengatakan bakal menyampaikan pledoi tersebut pada sidang lanjutan Senin (21/3/2022).

"Karena tuntutannya kurang serius jadi saya akan mengajukan pembelaan sendiri," ucap Munarman.

(Tribunnews/Ibriza Fasti Ifhami; Wartakotalive.com/Junianto Hamonangan)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved