Kasus Pemerasan
Diperiksa Bareskrim, SYL Dicecar soal Pertemuan Hingga Dugaan Penyerahan Uang ke Firli Bahuri
SYL dicecar pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Polri terkait seputar apakah pernah bertemu dengan Firli Bahuri serta soal penyerahan sejumlah uang.
Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.
"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidikan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis malam, 5 Oktober 2023 .
Baca juga: Jaga Fisik Lahan Blok 15, PPKGBK Pasang Tebok Beton di Pintu Masuk Hotel Sultan
Baca juga: Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK, Penyidik Periksa Lagi Kapolrestabes Semarang, dan Direktur Alsintan
Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.
Setelahnya, pada 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.
"Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," ungkapnya.
Kemudian, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak mulai 24 Agustus 2023.
Setelah itu, penyidik akhirnya menaikan status kasus pemerasan tersebut ke penyidikan dari hasil gelar perkara pada Jumat (6/10/2023).
Baca juga: Kasus Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK, Syahrul Yasin Limpo Bakal Diperiksa Bareskrim Hari Ini
Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Selasa Ini Turun Lagi Rp 4.000 Per Gram, Simak Rinciannya
Artinya, ada tindak pidana yang dilakukan dalam kasus tersebut. Namun, hingga kini polisi masih merahasiakan sosok pelapor maupun pimpinan KPK yang dimaksud.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Pemeriksaan Saksi-Saksi
Selain Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), sejumlah saksi lainnya juga akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 31 Oktober 2023.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, membenarkan adanya pemeriksaan sejumlah saksi selain SYL terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK.
Beberapa saksi yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan hari ini diantaranya adalah Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT HK-PATI Butuh Segera Tenaga Operator Casting Lulusan SLTA Sederajat
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Indonesia G-Shank Precision Tawarkan Posisi New Project
"Kombes IA. Iya (Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar)," ujar Brigjen Ahmad Ramadhan, saat dikonfirmasi.
Ada juga inisial MH yang diketahui Muhammad Hatta, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementerian Pertanian (Kementan).
Pria Mengaku Wartawan Ditangkap Usai Memeras Jaksa Kejati DKI, Uang Rp 5 Juta Disita Begini Modusnya |
![]() |
---|
KPK Ungkap Pejabat Kemnaker Peras Agen TKA Sejak 2019, Keruk Duit Rp 53 Miliar |
![]() |
---|
Ditanya Soal Kasus Firli Bahuri Belum Bisa Dibawa ke Pengadilan, Kapolda Metro: Nanti Urusan Saya |
![]() |
---|
Belum Ditahan Sejak Jadi Tersangka Tahun 2023 Polda Metro Dinilai Gagal Tuntaskan Kasus Firli Bahuri |
![]() |
---|
Firli Bahuri Ajukan Lagi Praperadilan Soal Status Tersangka Pemerasan, Polda Metro Siap Hadapi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.