Berita Kriminal
Penjualan Rumah Kompleks Berkedok Syariah: 150 Orang Diduga Tertipu, Kerugian Rp 1 M
Dalam kejadian ini, sebanyak 150 warga diduga menjadi korban penipuan dengan modus penjualan komplek perumahan syariah.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, TANGERANG --- Waspada aksi dugaan penipuan modus penjualan komplek perumahan syariah.
Modus penjualan komplek perumahan syariah ini pun mencuat di kawasan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten.
Dalam peristiwa ini, sebanyak 150 warga diduga menjadi korban penipuan dengan modus penjualan komplek perumahan syariah.
Ratusan warga lainnya tertipu usai membeli dan mencicil tanah kavling ataupun unit rumah di Perumahan BSR.
BERITA VIDEO : 106 ORANG TERTIPU IBADAH UMRAH MURAH, TOTAL KERUGIAN CAPAI RP 1 MILIAR
"Berdasarkan site plan ada 150 unit perumahan dan tanah kavling di BSR dan itu sudah sold out semua statusnya, tapi ternyata kami ditipu oleh developer perumahan syariah ini," ujar salah seorang korban penipuan perumahan syariah itu, Mery Rohmawati saat diwawancarai Wartakotalive.com, Rabu (1/11/2023).
Lebih lanjut Mery menjelaskan, rumah dan kavling tanah di BSR itu dibelinya sejak Maret 2021 lalu.
Usai menjalani proses pembelian yang ditandai penyerahan down payment (DP), Mery pun mulai membayar biaya angsuran setiap bulan.
Baca juga: Nia Daniaty Terseret Kasus Penipuan Olivia Nathania, Digugat Korban CPNS Rp 8,1 Milar
Mulanya ia dijanjikan akan menjalani proses serah terima rumah yang dibelinya itu pada Januari 2023 lalu. Namun demikian, hingga Maret 2023 proses serah terima kunci itu belum dilaksanakannya dari pihak developer.
"Pada Maret 2021 lalu saya bayar DP untuk tanah kavling dan rumah di BSR, kemudian dijanjikan akan terima kunci di Januari 2023 apabila sudah lunas inden," kata dia.
"Tapi sampai sekarang area perumahan itu masih tanah kosong semua dan belum ada dibangun sama sekali, boro-boro terima kunci tanda-tanda pembangunan perumahan saja enggak ada di lokasi," imbuhnya.
BERITA VIDEO : POLISI JELASKAN KRONOLOGI 126 MAHASISWA IPB TERTIPU PENIPUAN BERKEDOK PINJOL
Kemudian Mery menuturkan, selama dua tahun terakhir pihak developer tidak ada pemberitahuan atas belum terbangunnya perumahan tersebut.
Padahal setiap ia tidak pernah terlambat menyetorkan biaya angsuran setiap bulannya yang telah berjalan hingga dua tahun.
"Selama dua tahun saya selalu bayar angsuran terus dan enggak pemberitahuan dari pihak developer sama sekali kalau rumah itu belum dibangun, padahal saya sudah bayar sampai Rp 150 juta," tuturnya.
"Untuk unit rumah uang saya yang sudah keluar itu Rp 110 juta dan untuk tanah kavling sudah sampai Rp 40 juta, saya punya buktinya semua, karena waktu membayar angsuran itu menggunakan kwitansi," paparnya.
Menurut Mery, ia dan ratusan warga lainnya telah berulang kali menyampaikan keluhan dan protes kepada pihak developer perumahan syariah berinisial RS.
Namun demikian, developer perumahan syariah itu tidak memberikan jawaban yang jelas dan tidak ingin bertanggung jawab atas kerugian ratusan korban yang mencapai nominal Rp 1 miliar.
"Kami para korban sudah sering komplain ke kantornya RS atau MS, tapi mereka enggak ada kejelasan sama sekali dan melepas tanggung jawab begitu saja," ucapnya.
"Kami korban penipuan Perumahan BSR meminta pihak developer yaitu MS untuk tanggung jawab agar uang yang sudah masuk dikembalikan secara utuh, tanpa alasan apapun, karena saat membayar angsuran kami juga tidak pernah ada kendala," jelas Mery Rohmawati.
(Sumber : Laporan Wartawan TribunTangerang.com, Gilbert Sem Sandro/m28)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Dikira Tempat Bengkel, Warga Waduk Waru Ciracas Jaktim Kaget Kontrakan Jadi Markas Maling Motor |
![]() |
---|
Kepergok Bobol Rumah Kosong, Pencuri Ini Babak Belur Dihajar Warga |
![]() |
---|
Bikin Resah Sopir Truk di Jalan Raya Bekasi, Dua Bajing Loncat Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Komplotan Maling Motor Bersenjata Airsoft Gun Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Warung Kelontong Ini Dibobol Maling, Pelaku Bawa Kabur Ratusan Bungkus Rokok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.