Kasus Perundungan

Satgas PPK Kabupaten Bekasi Serahkan Kasus Korban Bully hingga Kaki Diamputasi pada Proses Hukum

Diketahui FAA telah menjadi korban perundungan oleh teman-teman sekolahnya hingga kakinya diamputasi.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
Ilustrasi - Korban perundungan. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Kabupaten Bekasi, Irawan Sari Prayitno menyerahkan penanganan kasus siswa SD Negeri Jatimulya 09, FAA(12) korban perundungan kepada pihak kepolisian.

Diketahui FAA telah menjadi korban perundungan oleh teman-teman sekolahnya hingga kakinya diamputasi.

"Jadi gini proses ini sudah masuk ke hukum, berarti kita harus menghormati hasil keputusan kepolisian itu," kata Irawan Sari Prayitno pada Kamis (2/11/2023).

Irawan Sari Prayitno menuturkan, pihaknya telah mendatangi pihak sekolah dan meminta penjelasan.

Diketahui bahwa pihak sekolah tempat FAA menempuh pendidikan, telah melakukan upaya pendampingan hingga upaya mediasi antara keluarga korban dan pelaku.

Aparat kepolisian juga telah lakukan pemeriksaan kepada pihak sekolah maupun sejumlah saksi-saksi lainnya.

BERITA VIDEO: KRONOLOGI SISWA SMP DI BEKASI ALAMI KANKER TULANG HINGGA DIAMPUTASI DIDUGA DIBULLY

"Pelanggaran aspek hukum itu yang lebih tau pihak kepolisian. Kepsek, Walas, sudah diundang, tinggal kami menuggu saja," imbuhnya.

Tambah pasal

Kasus perundungan atau bullying mengakibatkan siswa SD Negeri Jatimulya 09 FAA (12) kehilangan kaki kirinya karena harus diamputasi.

Atas kondisi tersebut orangtua korban perundungan sudah melaporkan ke Polres Metro Bekasi. 

Baca juga: Kuasa Hukum Jelaskan Kronologi Kejadian Perundungan terhadap Siswa SD hingga Kakinya Diamputasi

Baca juga: Kuasa Hukum Siswa SD Korban Bully yang Diamputasi, Minta Pelaku Dihukum meski Masih Anak

Kuasa hukum FAA, Mila Ayu Dewata Sari sudah menyampaikan laporan kepolisian sejak 17 April 2023.

Awalnya, orangtua korban hanya berjalan sendirian sebelum akhirnya didampingi olehnya sebagai kuasa hukumnya.

"Kami juga mendatangi Mapolres Metro Bekasi guna mempertanyakan proses laporan polisi," kata Mila  Ayu Dewata Sari pada Kamis, 2 November 2023.

Menurut Mila, keterangan kepolisian laporannya sudah naik ke penyidikan dan dalam waktu satu minggu ke depan diharapkan sudah ada penetapan tersangka.

"Alhamdulillah hari ini sudah gelar naik ke sidik dan insya Allah maksimal dalam waktu satu minggu nanti akan sudah ditetapkan status tersangkanya," jelasnya.

Mila Ayu Dewata Sari juga menyampaikan bahwa dalam pertemuan dengan kepolisian, pihaknya meminta diterapkan pasal tambahan selain pasal 80 nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Baca juga: BREAKINGNEWS: Polisi Mulai Penyidikan Kasus Perundungan Bocah SD di Tambun hingga Kaki Diamputasi

Baca juga: Stagnan, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Kamis ini Tetap Rp 1.123.000 Per Gram, Cek Detailnya

Juga dijerat pasal 351 KHUPidana tentang penganiayaan hingga mengalami luka berat.

"Penambahan pasal kami minta karena waktu itu pelaporannya hanya infeksi saja gitu ya. Melihat kondisi korban saat ini kami minta ditambah pasal," imbuhnya.

Menurutnya, kondisi korban saat ini mengalami cacat permanen sehingga pihaknya meminta adanya penambahan pasal yang disangkakan dalam laporannya tersebut.

"Kami minta tindak tegas dan dihukum berat walaupun pelakunya ini masih anak," katanya.

Mulai penyidikan

Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Bekasi telah melakukan penyelidikan kasus perundungan atau bullying FAA (12) siswa SDN 9 Swadaya, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi hingga kakinya harus diamputasi.

Baca juga: Polisi Tangkap Penjual Miras Oplosan Gunakan Botol Bermerk

Baca juga: Jaga Ketahanan Pangan, Kodam III/ Siliwangi Manfaatkan 200 Hektare Lahan Tidur Buat Pertanian

Kasi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Hotma Sitompul mengatakan, kasus perundungan ini sudah masuk tahap penyidikan dari sebelumnya tahap penyelidikan.

"Iya atas laporan dan kasus ini sebelumnya kami lakukan penyelidikan sekarang ini sudah masuk tahap penyidikan," kata Hotma saat dikonfirmasi pada Kamis (2/11/2023).

Hotma menegaskan, tidak ada kendala dalam kasus perundungan anak atau siswa SD yang menyebab kaki mengalami cedera parah hingga harus diamputasi.

Hanya saja, dalam kasus ini pihaknya lebih memperhatikan asep kehati-hatian karena menyangkut anak.

"Kita perhatikan aspek kehati-hatian, karena kita ketahui ada undang-undang tersendiri terkait sistem peradilan anak," beber dia.

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Kamis 2 November 2023

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Kamis 2 November 2023, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya

Hotma menambahkan, setelah naik penyidikan akan dipanggil sejumlah saksi-saksi terkait perkara perundungan tersebut.

"Naik penyidikan kita panggil saksi-saksi, jika sekiranya cukup kita gelar perkara tentukan tersangkanya," beber dia.

Seperti diketahui, kasus perundungan atau bullying kembali terjadi di sekolah.

Kali ini, siswa SDN 9 Swadaya, Jatimulya, Tambun Selatan, Bekasi, FAA (12) harus diamputasi salah satu kakinya usai menjadi korban perundungan teman sekelasnya.

Fakta miris itu terjadi berawal ketika korban mengalami perundungan oleh lima teman sekelasnya pada Februari 2023.

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Indonesia Epson Industry Membutuhkan Tenaga Product Designer

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Ihara Manufacturing Indonesia Butuh Segera Production Machining Operator

Kala itu, pada bagian kaki dan mengalami infeksi bagian dalam. Berbagai upaya pengobatan medis dilakukan namun tidak kunjung membuahkan kesembuhan, bahkan kondisinya semakin memburuk.

Pada Agustus 2023, FAA dan keluarganya harus menelan pil pahit lantaran dokter mendiagnosisnya mengalami kanker tulang dan harus dilakukan tindakan amputasi pada bagian kaki kirinya. Kini, FAA tengah dirawat di ICU RS Kanker Dharmais Jakarta usai tindakan amputasi karena kondisnya menurun.

“Mohon doanya, saat ini anak saya sedang di ICU RS Kanker Dharmais karena kondisinya menurun pascaoperasi amputasi kaki,” kata orang tua FAA, Diana Novita, kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Diana menyatakan operasi amputasi merupakan jalan terakhir yang diambil. Sebab, sejumlah pemeriksaan di tiga rumah sakit berbeda mulai dari rontgen, hingga MRI, menyatakan hasil yang sama.

“Saya dan keluarga terpukul dengan kejadian ini, apalagi anak saya masih berusia anak-anak dan masa depannya masih panjang. Saya berharap keadilan atas kasus yang menimpa anak saya,” ucap Diana yang merupakan orang tua tunggal tersebut.

Upaya mencari keadilan juga telah dilakukan mulai dari melaporkan ke pihak sekolah hingga ke Polres Metro Bekasi. 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved