Pemilu 2024
Sejumlah Aktivis 98 Laporkan Semua Komisioner KPU ke DKPP
Para Pelapor merupakan tiga orang aktivis 98, yakni Petrus Hariyanto, Tendry Masenggi, dan Azwar Furgudyama.
TRIBUNBEKASI.COM — Diduga melanggar kode etik, semua komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dilaporkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0 ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Para Pelapor merupakan tiga orang aktivis 98, yakni Petrus Hariyanto, Tendry Masenggi, dan Azwar Furgudyama.
Ketiga aktivis 98 tersebut memberikan kuasa kepada TPDI 2.0.
Koordinator Advokasi TPDI 2.0 Patra M Zen mengatakan, pelanggaran etik oleh para komisioner KPU itu diduga dilakukan terkait penerimaan berkas penetapan Gibran Rakabumingraka sebagai calon wakil presiden (cawapres) di 2024.
"Kami ke DKPP itu untuk mengajukan pengaduan atau laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh KPU terkait penerimaan berkas dan penetapan saudara Gibran Rakabumingraka selaku calon wakil presiden dalam pemilu tahun 2024," ungkap Patra M Zen, di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (16/11/2023).
Baca juga: Sudah Enam Bulan, Julian Jacob Masih Tidak Percaya Jadi Ayah
Baca juga: Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Pemerasan, Firli Bahuri Diam-Diam Datangi Bareskrim
Patra M Zen menilai bahwa tujuh orang komisioner KPU RI telah melanggar sumpah jabatan.
Sebab, dalam laporannya, ia menyoroti Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 tahun 2023 sebagai tindaklanjut Putusan Mahkamah Konstitusi 90/PUU-XXI/2023, yang menyatakan syarat batas minimal usia capres-cawapres 40 tahun dan berpengalaman sebagai kepala daerah.
Menurutnya, PKPU 23 tahun 2023 itu baru bisa berlaku di Pilpres 2029 mendatang.
"Bahwa semua putusan MK mesti ditindaklanjuti dengan perubahan peraturan KPU. Saya kasih 2 contoh ya. Perkara MK nomor 20 tahun 2019, MK menyatakan normanya bahwa E-KTP bukan satu-satunya sebagai syarat untuk hak pilih. Setelah putusan itu, peraturan KPU diubah dan baru berlaku. Lalu, contoh lain, Perkara nomor 85 tahun 2017, normanya diubah warga negara boleh menggunakan KTP untuk pemilihan Kepala daerah. Peraturannya diubah dulu, baru boleh kita bawa KTP. sebelum perubahan apa boleh kita bawa KTP? Ga boleh," jelas Patra M Zen.
"Demikian juga ini. Persyaratan peraturan nomor 23 tahun 2023 itu baru diterbitkan tanggal 3 November 2023. Baru diterbitkan tanggal 3 November 2023. Maka persyaratan ini berlaku untuk capres dan wakil presiden untuk pemilu tahun 2029, baru berlaku," sambungnya.
Baca juga: Cek Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Kamis Ini Turun Tipis Rp 1.000 Per Gram, Simak Rinciannya
Baca juga: Artis Susan Sameh Jadi Salah Satu Korban Penipuan Tiket Konser Coldplay, Jadi Pelajaran Hidup
Patra menilai, jika PKPU tersebut diberlakukan khusus untuk melancarkan masuknya Gibran sebagai cawapres, maka bisa diduga KPU melanggar sumpahnya.
"Kalau ini diberlakukan khusus untuk Saudara Gibran, berarti KPU bisa diduga melanggar sumpahnya, karena mengutamakan kepentingsn pribadi, kepentingan golongan, di atas kepentingan NKRI," ungkap Patra M. Zen.
Oleh karena itu, ia meminta DKPP utk memeriksa, mengadili pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh komisioner KPU tersebut.
Ia menyampaikan tuntutan kepada DKPP agar memberhentikan secara tetap tujuh komisioner KPU.
"Menghukum semua komisioner KPU diberhentikan secara tetap. Karena kami nilai, kalau masih komisioner ini yang menyelenggarakan pemilu kita, maka negara, demokrasi yg berkeadilan terancam," ujarnya.
Baca juga: Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay Ditangkap, Jual 24 Tiket Bodong Raup Untung Rp 300an Juta
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Kamis 16 November 2023
Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) sudah melakukan revisi terkait aturan soal batas usia capres-cawapres di bawah 40 tahun.
Aturan tersebut termaktub dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden menjadi PKPU Nomor 23 Tahun 2023.
Putusan tersebut pun telah tertuang dalam Pasal 13 huruf p PKPU Nomor 23 Tahun 2023 dengan bunyi:
"Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah."
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Kamis 16 November 2023, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya
Baca juga: SIM Keliling Karawang, Kamis 16 November 2023, di Mal Cikampek Hingga Pukul 15.00 WIB
Gugatan Hukum
Sebelumnya, Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0 melayangkan gugatan terkait perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres)
Dalam gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mewakili aktivis pembela demokrasi 98 itu, TPDI meminta ganti rugi hingga Rp 1 trilun.
Advokat TPDI, Patra M Zen menegaskan bahwa diloloskannya Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) RI mendampingi Prabowo Subianto adalah ilegal.
Oleh karenanya, ia meminta agar KPU membatalkan proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bacawapres.
"Pertama kami minta menghukum dan memerintahkan tergugat 1 yaitu KPU untuk melakukan penghentian proses, saya ulang ya, untuk menghentikan proses pencalonan saudara Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres dalam Pemilu 2024," tandas Patra M Zen, saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2023).
Baca juga: Aktivis 98 Gugat KPU, Anwar Usman, hingga Jokowi karena Loloskan Gibran Jadi Cawapres
Baca juga: Pemkab Bekasi Siapkan Langkah Mitigasi Bencana Hidrometeorologi
"Ganti kerugian yang diajukan oleh para aktivis ini materilnya Rp 10 juta dan immateril tadi disampaikan sudah ada backgroundnya sebesar Rp 1 triliun," lanjut dia.
Patra M Zen berujar, apabila gugatannya di PN Jakarta Pusat terbukti, maka pihaknya mendesak agar KPU mau memohon maaf di berbagai platform media kepada para aktivis demokrasi.
Selain itu, permintaan maaf itu harus dilakukan kepada masyarakat umum.
"Bahwa KPU sangat menyesal atas perbuatan melawan hukum yang kami lakukan karena telah menerima berkas pencalonan saudara Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres dalam pemilu tahun 2024, sebelum kami melakukan perubahan PKPU nomor 19 tahun 2023," ujar Patra M Zen membunyikan kalimat permohonan maaf yang harus diutarakan KPU.
"Oleh karenya dalam kesempatan ini saya minta maaf kepada tuan Petrus Hariyanto, tuan Firman Tendry Masengi, dan tuan Azwar Furgudyama, serta masyarakat umum dan kalayak ramai," imbuhnya.
Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Jumat Ini Naik Rp 5.000 Per Gram, Simak Rinciannya
Baca juga: Banyak Baliho Kaesang di Kawasan Tanjung Duren, Warga Keluhkan Jalanan Jadi Tak Indah Lagi
Untuk diketahui, Patra dan para aktivis menyoroti soal penerimaan pendaftaran Prabowo-Gibran pada 25 Oktober 2023 lalu.
Di mana saat itu, KPU masih mengggunakan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, yang masih mengatur syarat minimal capres dan cawapres adalah 40 tahun.
Sementara KPU membuat revisi baru sesuai aturan MK mengenai batas usia capres cawapres, pada 3 November 2023 atau setelah pendaftaran capres cawapres ditutup, sehingga mereka mempertanyakan mengapa pendaftaran Prabowo-Gibran masih mengggunakan aturan yang lama, padahal sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi mengenai batas usia baru capres cawapres.
Maka dari itu menurut Patra M Zen, majunya Gibran sebagai cawapres tidaklah sah.
Ajukan Gugatn
Sebelumnya diberitakan bahwa Aktivis 98 yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terkait perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU), mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, dan Presiden Joko Widodo.
Baca juga: KPK Undang Rapat Koordinasi Kasus Dugaan Pemerasan SYL Hari Ini, Polda Metro Jaya Minta Ditunda
Baca juga: Sidang Putusan Cerai Digelar Siang Ini, Inara Rusli Siapkan Mental Pisah dengan Virgoun
Gugatan itu diajukan TPDI karena Gibran Rakabuming Raka diloloskan sebagai calon wakil presiden (Wapres) mendampingi Prabowo Subianto.
Gugatan tersebut dilayangkan TPDI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 10 November 2023.
Advokat TPDI, Patra M Zen menyatakan bahwa pihaknya menggugat KPU sebagai tergugat I, Anwar Usman sebagai tergugat II, dan Jokowi sebagai turut tergugat.
Selain itu, Patra dan tim juga menggugat Prof Dr Pratikno selaku turut tergugat II.
Baca juga: Pemkab Bekasi Siapkan Langkah Mitigasi Bencana Hidrometeorologi
Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Jumat Ini Naik Rp 5.000 Per Gram, Simak Rinciannya
"Yang digugat adalah pada saat pendaftaran KPU itu masih menggunakan peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 (saat meloloskan Gibran). Karena kami ingat pendaftarannya dilakukan tanggal 25 Oktober," kata Patra M Zen saat ditemui di PN Jakarta Pusat.
"Pertanyaannya kapan direvisi peraturan KPU nomor 23? jadi pendaftaran ini menggunakan peraturan yang lama tapi diterima oleh KPU," lanjutnya.
Menurut Patra M Zen, seharusnya pendaftaran Gibran Rakabuming Raka baru boleh diterima setelah adanya revisi peraturan baru, namun kenyataannya tidaklah demikian.
Artinya, kata Patra M Zen, KPU seharusnya menolak atau mengembalikan berkas pendaftaran Gibran Rakabuming Raka yang diajukan pada 25 Oktober 2023 lalu.
"Jadi itulah perbuatan melawan hukum KPU menerima berkas pada tanggal 25 Oktober 2023 sebelum peraturan KPU-nya diperbarui atau direvisi," pungkasnya.
Baca juga: Ungkap Kasus Korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat, Kejagung Sita Ruko di Karawang
Baca juga: Efek Ekor Jas Anies-Cak Imin, Pemilih PKB di Karawang Potensi Bertambah 30 Persen
Dalam pengajuan gugatan tersebut, Patra M Zen datang bersama tiga orang aktivis demokrasi 1998, diantaranya Petrus Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama.
Mereka datang sekira pukul 09.52 WIB dan selesai memasukan berkas gugatan di PN Jakarta Pusat sekira pukul 10.32 WIB.
Dalam pengajuan gugatan tersebut, mereka berharap bahwa tergugat I, tergugat II, dan turut tergugat I dan II, dinyatakan melakukan perbuatan melakukan perbuatan melanggar hukum.
Politik Dinasti
Sebelumnya diberitakan bahwa Aktivis 98 dari Komite Mahasiswa dan Rakyat untuk Demokrasi (Komrad) Agung Nugroho, menuding saat ini rakyat Indonesia berhadapan dengan pemerintahan yang tidak peduli dengan norma dan moral demi kekuasaan politik dinasti.
Agung Nugroho juga menjelaskan apa yang dilakukan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) saat ini adalah bagaimana melanjutkan kekuasaannya dengan melakukan politik dinasti.
“Dengan memanfaatkan kekuasaannya, Jokowi melakukan tindakan politik yang menabrak segala bentuk peraturan dan perundang-undangan untuk kepentingan keluarga dan koleganya miliki kekuasaan politik dinasti,” kata Agung saat diskusi publik bertajuk ‘Aktivis 98 Tolak Politik Dinasti’ di Kafe Perjuangan, Jakarta Selatan pada Kamis (9/11/2023) yang digelar Presidium Perhimpunan Aktivis 98.
Menurut Agung Nugroho, apa yang dilakukan Jokowi membuat demokrasi tidak sehat dan bertendensi berpihak dalam pelaksanaan Pemilu 2024 khususnya saat Pilpres.
BERITA VIDEO : KATA JOKOWI SOAL PEMBERHENTIAN ANWAR USMAN SEBAGAI KETUA MK
Soalnya putra pertamanya ikut dalam perhelatan Pilpres mendatang.
“Pemilu terancam curang jika Jokowi yang notebene masih menjabat sebagai presiden di tengah anaknya ikut menjadi peserta sebagai Cawapres,” ujar Agung.
Untuk itu aktivis 98 ini mendesak Jokowi untuk mengambil cuti saat pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) pada 14 Februari 2024 mendatang.
Baca juga: Pengamat Politik UI Sebut Konflik PDIP dan Presiden Jokowi Makin Memanas Berpotensi Ganggu Pemilu
Aktivis khawatir Jokowi tak bersikap netral karena putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka mengikuti ajang Pilpres sebagai Cawapres dari Prabowo Subianto.
Dia juga menyerukan, agar Jokowi secara sadar untuk mengambil cuti selama tahap Pemilu berlangsung.
Harapannya ajang Pemilu dapat berjalan bersih, jujur, adil, dan pelaksana Pemilu yang netral.
Selain itu, para Aktivis 98 ini juga tak menyangka, dugaan nepotisme kian vulgar sejak beberapa belakangan ini.
Mereka menganggap, spirit orde baru (Orba) kini telah bermunculan, padahal sistem pemerintahan saat ini adalah demokrasi.
BERITA VIDEO : MAHFUD MD BERSYUKUR ANWAR USMAN TIDAK DIPECAT DARI MK
Menabrak peraturan
Aktivisi Front Aksi Mahasiswa untuk Reformasi dan Demokrasi (Famred) 98, Fauzan Luthsa menuding, Presiden RI Jokowi telah banyak menabrak peraturan dan perundang-undangan hanya demi kekuasaan politiknya.
Fauzan menyindir, mungkin tokoh yang pernah berkuasa di era Orba pun tidak akan pernah menyangka jika spirit mereka bangkit seperti saat ini.
“Penyelenggaraan negara yang nepotismenya dilakukan benderang,” ujar Fauzan.

Menurutnya penyelenggara negara sudah secara nyata tidak menjalankan TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Bahkan, mantan Ketua MK Anwar Usman yang juga adik ipar Jokowi, juga harus diberhentikan dari jabatan hakim.
Anwar harus diberhentikan dari jabatan terhormat itu karena dia melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik uji materi perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Batas Usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden.
Atas putusan ini, sang keponakan yang juga putra dari Jokowi, Gibran Rakabuming Raka bisa mendaftar menjadi Cawapres dari Prabowo Subianto.
“Pelanggaran berat yang dilakukannya telah membuat angin ribut dalam kehidupan bernegara,” imbuhnya.
Lantaran pemerintahan saat ini sudah mengalami ketidakpercayaan atau distrust, dia menyarankan sebaiknya Jokowi cuti sebagai Presiden RI.
Dia menganggap, posisi Jokowi tidak netral dalam menjalankan roda pemerintahan
“Posisinya sudah tidak netral lagi dan jika tidak ambil cuti maka produk Pemilu nanti akan berpotensi melahirkan ketidakpercayaan. Negara dan rakyat tidak boleh kalah oleh keluarga penguasa,” jelasnya.
(Tribunnews/Ibriza Fasti Ifhami;Wartakotalive.com/Nuri Yatul Hikmah/Fitriyandi Al Fajri)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
melanggar kode etik
komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Patra M Zen
Soal Pilkada Jakarta, Airlangga: Ridwan Kamil Sudah 'OTW Jakarta' Anies Masih Gerak-gerak Saja |
![]() |
---|
KPU Kabupaten Bekasi Tetapkan 55 Anggota DPRD Terpilih Pemilu 2024, Ini Daftar Namanya |
![]() |
---|
Presiden Korsel Telepon Prabowo Subianto, Berharap Indonesia Makin Makmur Dibawah Kepemimpinannya |
![]() |
---|
Sebut Prabowo Pemimpin Pemersatu Bangsa, Fahri Hamzah: Dibutuhkan Indonesia untuk 5 Tahun Kedepan |
![]() |
---|
Cerita SBY saat Turun Gunung Kampanye untuk Prabowo Subianto: Dukungan Rakyat Memang Sangat Kuat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.