Kasus Pemerasan
Jadi Tersangka Kasus Pemerasan, Firli Bahuri Terancam Pidana Seumur Hidup, Ini Pasal yang Dikenakan
Firli Bahuri terancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
Namun, Firli Bahuri kembali tidak memberikan pernyataan apapun kepada awak media usai menjalani pemeriksaan tersebut.
Baca juga: Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Jumat 17 November 2023 Cek Lokasinya
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Jumat 17 November 2023, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya
Firli Bahuri justru menghindari wartawan yang telah menunggu di sejumlah titik di Mabes Polri.
Firli Bahuri bergegas pergi dengan menggunakan mobil Hyundai hitam berpelat nomor B 1917 TJQ yang ditumpanginya.
Saat pergi itu, Firli Bahuri mengenakan kemeja batik lengan panjang dan masker menutup mukanya dengan tas dalam posisi bersandar di jok mobil sebelah kanan.
Sementara itu, kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar mengatakan, pemeriksaan kliennya tersebut selesai sekira pukul 13.00 WIB.
"Ya normal mulai jam 10 sampai jam 1 siang sudah selesai, tiga jam lah ya," kata dia, kepada wartawan.
Baca juga: Hadapi Musim Hujan, Pemkab Bekasi Siapkan Klaster Logistik
Baca juga: Selain Firli Bahuri, Penyidik Gabungan Periksa 3 Pegawai KPK Soal Kasus Dugaan Pemerasan
Ian Iskandar memastikan, Firli Bahuri saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Iya, beliau masih saksi. Terkait apa saja yang ditanyakan, tanya ke penyidik, materinya," ujarnya.
Diam-Diam
Sebelumnya diberitakan bahwa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri ternyata diam-diam sudah tiba di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kamis, 16 November 2023.
Firli Bahuri kembali sengaja menghindari awak media saat datang ke Bareskrim Polri, seperti saat diperiksa pertama kali di Bareskrim Polri pada Selasa 24 Oktober 2023 lalu.
"Saat ini (Firli Bahuri) sudah hadir," ungkap Wadirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa saat dihubungi, Kamis, 16 November 2023.
Baca juga: Sejumlah Aktivis 98 Laporkan Semua Komisioner KPU ke DKPP
Baca juga: Sudah Enam Bulan, Julian Jacob Masih Tidak Percaya Jadi Ayah
Kombes Arief Adiharsa mengatakan saat ini Firli Bahuri sudah berada di ruang pemeriksaan untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan tersebut.
"Dalam proses dimintai keterangan di lantai 6 ruang pemeriksaan Dit tipidkor," imbuh Kombes Arief Adiharsa.
Berdasarkan catatan, Firli Bahuri sudah absen untuk menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali dan hanya satu kali memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Firli Bahuri
tersangka kasus pemerasan
penyidik Polda Metro Jaya
Kombes Ade Safri Simanjuntak
Pria Mengaku Wartawan Ditangkap Usai Memeras Jaksa Kejati DKI, Uang Rp 5 Juta Disita Begini Modusnya |
![]() |
---|
KPK Ungkap Pejabat Kemnaker Peras Agen TKA Sejak 2019, Keruk Duit Rp 53 Miliar |
![]() |
---|
Ditanya Soal Kasus Firli Bahuri Belum Bisa Dibawa ke Pengadilan, Kapolda Metro: Nanti Urusan Saya |
![]() |
---|
Belum Ditahan Sejak Jadi Tersangka Tahun 2023 Polda Metro Dinilai Gagal Tuntaskan Kasus Firli Bahuri |
![]() |
---|
Firli Bahuri Ajukan Lagi Praperadilan Soal Status Tersangka Pemerasan, Polda Metro Siap Hadapi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.