Kasus Pemerasan

Polda Tetapkan Ketua KPK Firli Bahuri jadi Tersangka Kasus Pemerasan Terhadap Mantan Mentan SYL

Penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri tersebut diumumkan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan melakukan serangkaian langkah penyidikan.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak memberikan keterangan terkait penetapan status tersangka kepada Ketua KPK Firli Bahuri atas kasus pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu malam, 22 November 2023. 

Sementara itu, kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar mengatakan, pemeriksaan kliennya tersebut selesai sekira pukul 13.00 WIB.

"Ya normal mulai jam 10 sampai jam 1 siang sudah selesai, tiga jam lah ya," kata dia, kepada wartawan.

Baca juga: Hadapi Musim Hujan, Pemkab Bekasi Siapkan Klaster Logistik

Baca juga: Selain Firli Bahuri, Penyidik Gabungan Periksa 3 Pegawai KPK Soal Kasus Dugaan Pemerasan

Ian Iskandar memastikan, Firli Bahuri saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Iya, beliau masih saksi. Terkait apa saja yang ditanyakan, tanya ke penyidik, materinya," ujarnya.

Diam-Diam

Sebelumnya diberitakan bahwa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri ternyata diam-diam sudah tiba di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kamis, 16 November 2023.

Firli Bahuri kembali sengaja menghindari awak media saat datang ke Bareskrim Polri, seperti saat diperiksa pertama kali di Bareskrim Polri pada Selasa 24 Oktober 2023 lalu.

"Saat ini (Firli Bahuri) sudah hadir," ungkap Wadirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa saat dihubungi, Kamis, 16 November 2023.

Baca juga: Sejumlah Aktivis 98 Laporkan Semua Komisioner KPU ke DKPP

Baca juga: Sudah Enam Bulan, Julian Jacob Masih Tidak Percaya Jadi Ayah

Kombes Arief Adiharsa mengatakan saat ini Firli Bahuri sudah berada di ruang pemeriksaan untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan tersebut.

"Dalam proses dimintai keterangan di lantai 6 ruang pemeriksaan Dit tipidkor," imbuh Kombes Arief Adiharsa.

Berdasarkan catatan, Firli Bahuri sudah absen untuk menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali dan hanya satu kali memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya.

Pertama, Firli Bahuri absen pada pemanggilan Jumat 20 Oktober 2023 lalu dengan alasan memerlukan waktu mempelajari materi pemeriksaan di kasus pemerasan SYL. 

Kemudian, penyidik kembali menjadwalkan ulang dan melakukan pemeriksaan terhadap Firli di ruang riksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri pada Selasa, 24 Oktober 2023. 

Baca juga: Cek Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Kamis Ini Turun Tipis Rp 1.000 Per Gram, Simak Rinciannya

Baca juga: Artis Susan Sameh Jadi Salah Satu Korban Penipuan Tiket Konser Coldplay, Jadi Pelajaran Hidup

Firli Bahuri kembali absen dalam pemeriksaan lanjutan pada Selasa 7 November 2023 pekan lalu dengan alasan mengikuti kegiatan roadshow antikorupsi di Aceh. 

Setelahnya, penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Firli Bahuri pada hari ini, Selasa 14 November 2023) namun kembali tidak hadir dengan alasan diperiksa Dewas KPK yang nyatanya pemeriksaan ditunda pada pekan depan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved