Kasus Pemerasan
Polda Tetapkan Ketua KPK Firli Bahuri jadi Tersangka Kasus Pemerasan Terhadap Mantan Mentan SYL
Penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri tersebut diumumkan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan melakukan serangkaian langkah penyidikan.
Sementara itu, kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar mengatakan, pemeriksaan kliennya tersebut selesai sekira pukul 13.00 WIB.
"Ya normal mulai jam 10 sampai jam 1 siang sudah selesai, tiga jam lah ya," kata dia, kepada wartawan.
Baca juga: Hadapi Musim Hujan, Pemkab Bekasi Siapkan Klaster Logistik
Baca juga: Selain Firli Bahuri, Penyidik Gabungan Periksa 3 Pegawai KPK Soal Kasus Dugaan Pemerasan
Ian Iskandar memastikan, Firli Bahuri saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Iya, beliau masih saksi. Terkait apa saja yang ditanyakan, tanya ke penyidik, materinya," ujarnya.
Diam-Diam
Sebelumnya diberitakan bahwa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri ternyata diam-diam sudah tiba di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kamis, 16 November 2023.
Firli Bahuri kembali sengaja menghindari awak media saat datang ke Bareskrim Polri, seperti saat diperiksa pertama kali di Bareskrim Polri pada Selasa 24 Oktober 2023 lalu.
"Saat ini (Firli Bahuri) sudah hadir," ungkap Wadirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa saat dihubungi, Kamis, 16 November 2023.
Baca juga: Sejumlah Aktivis 98 Laporkan Semua Komisioner KPU ke DKPP
Baca juga: Sudah Enam Bulan, Julian Jacob Masih Tidak Percaya Jadi Ayah
Kombes Arief Adiharsa mengatakan saat ini Firli Bahuri sudah berada di ruang pemeriksaan untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan tersebut.
"Dalam proses dimintai keterangan di lantai 6 ruang pemeriksaan Dit tipidkor," imbuh Kombes Arief Adiharsa.
Berdasarkan catatan, Firli Bahuri sudah absen untuk menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali dan hanya satu kali memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya.
Pertama, Firli Bahuri absen pada pemanggilan Jumat 20 Oktober 2023 lalu dengan alasan memerlukan waktu mempelajari materi pemeriksaan di kasus pemerasan SYL.
Kemudian, penyidik kembali menjadwalkan ulang dan melakukan pemeriksaan terhadap Firli di ruang riksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri pada Selasa, 24 Oktober 2023.
Baca juga: Cek Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Kamis Ini Turun Tipis Rp 1.000 Per Gram, Simak Rinciannya
Baca juga: Artis Susan Sameh Jadi Salah Satu Korban Penipuan Tiket Konser Coldplay, Jadi Pelajaran Hidup
Firli Bahuri kembali absen dalam pemeriksaan lanjutan pada Selasa 7 November 2023 pekan lalu dengan alasan mengikuti kegiatan roadshow antikorupsi di Aceh.
Setelahnya, penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Firli Bahuri pada hari ini, Selasa 14 November 2023) namun kembali tidak hadir dengan alasan diperiksa Dewas KPK yang nyatanya pemeriksaan ditunda pada pekan depan.
penyidik Polda Metro Jaya
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Firli Bahuri
tersangka kasus pemerasan
Mantan Menteri Pertanian
Syahrul Yasin Limpo (SYL)
Kombes Ade Safri Simanjuntak
Pria Mengaku Wartawan Ditangkap Usai Memeras Jaksa Kejati DKI, Uang Rp 5 Juta Disita Begini Modusnya |
![]() |
---|
KPK Ungkap Pejabat Kemnaker Peras Agen TKA Sejak 2019, Keruk Duit Rp 53 Miliar |
![]() |
---|
Ditanya Soal Kasus Firli Bahuri Belum Bisa Dibawa ke Pengadilan, Kapolda Metro: Nanti Urusan Saya |
![]() |
---|
Belum Ditahan Sejak Jadi Tersangka Tahun 2023 Polda Metro Dinilai Gagal Tuntaskan Kasus Firli Bahuri |
![]() |
---|
Firli Bahuri Ajukan Lagi Praperadilan Soal Status Tersangka Pemerasan, Polda Metro Siap Hadapi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.