Kasus Pemerasan

Usai Ditetapkan Tersangka Pemerasan, Rumah Firli Bahuri di Kota Bekasi Dijaga Ketat Brimob Polri

Rumah Firli Bahuri di dalam Perum Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Kota Bekasi itu pernah digeledah penyidik Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Aparat kepolisian melakukan penjagaan di rumah Firli Bahuri di Perum Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis, 23 November 2023. 

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Ade.

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Dunia Kimia Jaya Cibitung Butuh Tenaga Operator Maintenance

Baca juga: KPU Rencanakan 5 Kali Debat Capres Cawapres, Hanya Sekali Digelar di Jakarta

Hingga kini total sudah 99 orang saksi dan ahli dengan rincian 91 saksi dan delapan orang ahli yang dimintai keterangannya selama proses penyidikan.

Adapun sejumlah saksi yang sudah diperiksa mulai dari SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK, pejabat eselon I Kementerian Pertanian beserta pejabatnya dan lain-lain.

Lalu, dua eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan M. Jasin dengan kapasitas sebagai saki ahli.

Kemudian, pihak kepolisian juga memeriksa pegawai KPK yakni Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo dan sejumlah pegawai KPK lainnya.

Terakhir, Ketua KPK, Firli Bahuri juga sudah diperiksa dalam proses penyidikan kasus tersebut yakni pada Selasa (24/10/2023) dan Kamis (16/11/2023).

Baca juga: Polisi Terima Dua Laporan Baru Kasus Penipuan Tiket Coldplay, Angka Kerugian Sampai Miliaran

Baca juga: Buruh Karawang Ajukan Kenaikan UMK sebesar 20 Persen

Di sisi lain, terdapat dua rumah milik Firli Bahuri yang digeledah pihak kepolisan pada 26 Oktober lalu. 

Dua rumah tersebut beralamat di Jalan Kertanegara 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Perum Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Kota Bekasi. 

Jadi Tersangka Pemerasan

Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri tersebut diumumkan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan melakukan serangkaian langkah dalam proses penyidikan.

Baca juga: Kapal Patroli Polairud Disulap Jadi Perpustakaan Terapung untuk Anak Sekolah di Pesisir Karawang

Baca juga: Jadi Pemeran Utama, Zee JKT48 Paksakan Diri Jalani Syuting Film Ancika 1995, Meski Harus Diinfus 

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu malam, 22 November 2023.

Menurut penyidik, Firli Bahuri telah melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," terang Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved