Kasus Pemerasan

Usai Penetapan Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Pemerasan, Polda Metro Jaya Bakal Periksa SYL

Mantan Syahrul Yasin Limpo (SYL) merupakan satu dari sejumlah saksi yang akan diperiksa terkait perkara tersebut.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. 

TRIBUNBEKASI.COM — Usai penetapan tersangka kasus pemerasan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, penyidik Polda Metro Jaya bakal segera meminta keterangan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Direktur Resrse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan bahwa SYL merupakan satu dari sejumlah saksi yang akan diperiksa terkait perkara tersebut.

"Betul (SYL dan sejumlah saksi) akan diperiksa," kata Kombes Ade Safri SImanjuntak saat dikonfirmasi, Minggu (26/11/2023).

Dalam proses pemeriksaan nantinya, kata Kombes Ade Safri SImanjuntak, penyidik bakal melakukan hal tersebut dalam kurun satu pekan ke depan.

Kombes Ade Safri SImanjuntak menjelaskan bahwa pemeriksaan itu dilakukan guna memperkuat keterangan yang sebelumnya telah diberikan oleh sejumlah pihak perihal kasus pemerasan tersebut.

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Surya Rengo Containers Butuh Design Product Staff

Baca juga: KA Cikuray Rute Pasar Senen-Garut, Terbakar di Stasiun Cikarang, Penumpang Sempat Panik

"Mulai hari Senin 27 November 2023 sampai dengan satu minggu ke depan. (Pemeriksaan) Dalam kapasitas tambahan keterangan ataupun penguatan keterangan yang pernah diberikan oleh para saksi di depan penyidik sebelum ditetapkannya tersangka," jelasnya.

Firli Bahuri Jadi Tersangka

Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus  pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan tersangka ini setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu malam, 22 November 2023.

Menurut penyidik Polda Metro Jaya, Firli Bahuri terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Musashi Auto Parts Indonesia Cari Tenaga Maintenance Planner

Baca juga: Kick Off Kampanye Nasional Dihadiri Capres Anies Baswedan, PKS Serukan Politik Rasional 

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Kombes Ade Safri SImanjuntak.

Hingga kini total sudah 99 orang saksi dan ahli dengan rincian 91 saksi dan delapan orang ahli yang dimintai keterangannya selama proses penyidikan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved