Pemilu 2024

Kampanye Terbuka, Bawaslu Kabupaten Bekasi Minta Warga Laporkan Jika Temukan Pelanggaran Pemilu 2024

Bawaslu Kabupaten Bekasi telah membentuk Sentra Gakumdu Pemilu 2024 antara Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat meminta warga untuk melaporkan jika menemukan pelanggaran Pemilu 2024.

Bawaslu Kabupaten Bekasi bakal mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran, apalagi mengingat sudah masuk tahapan kampanye terbuka mulai hari ini 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

"Laporan dari masyarakat sangat kami harapkan, untuk pastinya kami bisa ambil tindakan dan langkah tegas," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi saat dihubungi TribunBekasi.com pada Selasa (28/11/2023).

Akbar menegaskan, seluruh petugas Bawaslu hingga tingkat Pantia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/ Desa sudah siap menangani jika adanya laporan soal pelanggaran.

Jenis pelanggaran itu mulai dari money politic, informasi hoaks, SARA maupun pelanggaran lainnya.

Baca juga: Masuki Masa Kampanye Terbuka, KPU Kabupaten Bekasi Tetapkan Lokasi Diperbolehkan Pasang APK

Baca juga: Bangun Sinergi Transformasi Persetujuan Lingkungan, KLHK Gelar Rakernas AMDAL

"Termasuk itu pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) tidak sesuai aturan dan titik yang ditentukan," beber dia.

Kata Akbar Khadafi, pihaknya telah membentuk Sentra Gakumdu Pemilu 2024 antara Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Jika terjadi pelanggaran masuk ranah pidana, maka akan ditangani oleh Sentra Gakumdu tersebut.

"Kalau masuk ranah pelanggaran ASN misal netralitas, tentu kami serahkan penindakannya ke instansi sesuai dari kewenangannya. Bawaslu kami berikan rekomendasi pelanggaran tentu atas dasar temuan dan laporan masyarakat," imbuhnya.

Untuk memperkuat tersebut, Akbar menuturkan pihaknya telah lakukan apel siaga bersama seluruh petugas pengawas pemilu tingkat kabupaten, kecamatan hingga kelurahan/ desa.

Baca juga: Meski Firli Bahuri Sudah Jadi Tersangka, Dewas KPK Tetap Usut Dugaan Pelanggaran Etik

Baca juga: Keluar dari Zona Nyaman, Dafina Jamasir Tetap Perankan Sosok Antagonis di Film Bangsal Isolasi

Dalam kegiatan itu, dirinya sudah menegaskan bahwa para pengawas pemilu harus memahami metode kampanye yang diatur di dalam Undang-Undang. Mulai ada pertemuan tertutup, terbuka, tatap muka, dan lain sebagainya.

Juga mana masuk ranah pelanggaran pidana ataupun bukan.

"Jadi harus cermat mengawasi proses pelaksanaan tahapan kampanye. Pada regulasi berkaitan soal hal-hal yang dilarang dalam kampanye, termasuk mekanisme penanganan dan penindakannya," tuturnya. 

Lokasi Terlarang bagi APK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi memetakan 11 titik lokasi yang dilarang untuk dipasangi alat peraga kampanye (APK).

Baca juga: Sebelum Memulai Kampanye Perdana, Anies Baswedan Sungkem ke Ibundanya

Baca juga: Parpol-Caleg Wajib Perhatikan, KPU Kabupaten Bekasi Larang 11 Titik Lokasi Dipasang Atribut Kampanye

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido menyebutkan, terdapat ketentuan titik lokasi mana saja yang diperbolehkan maupun dilarang untuk penyebaran bahan kampanye atau pemasangan alat peraga kampanye (APK) di Kabupaten.

Penentuan titik larangan itu sesuai pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Kemudian juga Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi nomor 4 tahun 2012 tentang ketertiban umum.

"Pemasangan APK berupa papan reklame maupun baliho tidak boleh asal pasang. Ada sejumlah titik yang dilarang dan diperbolehkan," kata Ali Rido kepada TribunBekasi.com, pada Selasa (28/11/2023).

Baca juga: Emas Batangan Antam di Bekasi Selasa Ini Dibanderol Naik Rp 5.000 Per Gram, Simak Rinciannya

Baca juga: Anies Baswedan Awali Kampanye Pilpres 2024 dari Koja Jakut, Ganjar Mulai Kampanye dari Merauke

Ali Rido menerangkan, sebanyak 11 titik dilarang itu yakni taman pagar, tiang PJU (penerangan jalan umum), jembatan, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan.

Kemudian gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban umum, taman atau pepohonan dan tempat umum termasuk halaman pagar atau tembok.

"Area jalan sekitar kompleks pemerintah daerah Kabupaten Bekasi termasuk didalamnya dilarang dipasang APK," beber dia.

Ali menambahkan, lokasi-lokasi yang diperbolehkan sudah diputuskan melalui rapat bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi dan Bawaslu Kabupaten Bekasi.

Setiap kecamatan ada sejumlah titik mana saja yang diperbolehkan. Artinya nanti APK itu akan terpusat lokasi tersebut.

Baca juga: Fasilitas Pendidikan Jadi Daya Tarik Konsumen Beli Properti di Karawang

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 28 November 2023

"Nanti jika ada pelanggaran kami, Bawaslu berkoordinasi dengan Satpol PP dan aparat Kepolisian dan TNI untuk lakukan penertiban," katanya.

Ali berharap agar semua partai politik serta calon legislatif (caleg) bisa mematauhi ketentuan itu demi penyelenggaraan Pemilu 2024 yang damai dan tertib.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved