Kasus Pemerasan
Tak Jadi Serahkan Bukti, SYL Dicecar Belasan Pertanyaan soal Pemerasan yang Jerat Firli Bahuri
Dalam pemeriksaan tersebut, SYL dimintai keterangan tambahan kurang lebih delapan jam lamanya oleh penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim.
Selain SYL, ada dua orang lainnya yang juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan, yakni mantan Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
Baca juga: APBD Kabupaten Bekasi 2024 Naik Jadi Rp 7,3 Triliun
Baca juga: TKD AMIN Targetkan Pilpres 2024 Berjalan Satu Putaran, Upayakan Raih 80 Persen Suara di Jawa Barat
"Telah dilayangkan surat panggilan terhadap para saksi yang saat ini menjadi tahanan KPK RI, yaitu SYL, Kasdi dan M Hatta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan resminya, Rabu, 29 November 2023.
Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan KPK dalam pemeriksaan ini mengingat ketiganya merupakan tahanan KPK.
Rencana pemeriksaan akan dilakukan di Bareskrim Polri, Jakarta sekitar pukul 14.00 WIB.
Sementara itu, kuasa hukum SYL, Jamaludin Koedoeboen mengatakan kliennya mengaku siap untuk menjalani pemeriksaan setelah diketahui sosok tersangka dalam kasus ini.
Dalam hal ini, Jamaludin menyebut tak ada persiapan khusus untuk kliennya menghadapi pertanyaan dari penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri nanti.
Baca juga: Jadi Korban Penganiayaan Pacar, Rinoa Aurora Senduk Kesal Dirinya Malah Disebut Wanita Tenar
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Rabu 29 November 2023 Ini
"Enggak ada persiapan khusus. Kan udah running dari awal. Ikuti proses aja. Semua mengalir aja. Sesuai dengan apa yang beliau ketahui dan alami kan itu aja," ungkapnya.
(Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)
Mantan Menteri Pertanian
Syahrul Yasin Limpo (SYL)
kasus pemerasan
Ketua KPK non-aktif
Firli Bahuri
Pria Mengaku Wartawan Ditangkap Usai Memeras Jaksa Kejati DKI, Uang Rp 5 Juta Disita Begini Modusnya |
![]() |
---|
KPK Ungkap Pejabat Kemnaker Peras Agen TKA Sejak 2019, Keruk Duit Rp 53 Miliar |
![]() |
---|
Ditanya Soal Kasus Firli Bahuri Belum Bisa Dibawa ke Pengadilan, Kapolda Metro: Nanti Urusan Saya |
![]() |
---|
Belum Ditahan Sejak Jadi Tersangka Tahun 2023 Polda Metro Dinilai Gagal Tuntaskan Kasus Firli Bahuri |
![]() |
---|
Firli Bahuri Ajukan Lagi Praperadilan Soal Status Tersangka Pemerasan, Polda Metro Siap Hadapi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.