Kasus Korupsi

KPK Ungkap Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej Dapat Rp 4 Miliar Usai Bantu Urus Sengketa Perusahaan

Eddy Hiariej juga menerima Rp 4 Miliar untuk membuka blokir rekening perusahaan Helmut Hermawan dan upaya penghentian alias SP3 perkara di Bareskrim.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Herudin
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata. 

Ali Fikri mengatakan, tidak hanya mengandalkan tim penyidik, KPK juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam hal pengumpulan data.

"Kami sudah berkoordinasi dengan PPATK, kami sudah lama ada sinergi dengan PPATK, untuk menelusuri aliran uang dan transaksi mencurigakan, termasuk dugaan gratifikasi di Kemenkumham. Sudah mendapat banyak data," kata Ali Fikri.

"Selanjutnya kami lakukan analisis lebih jauh nanti dari proses penyidikan sebagai materi," imbuhnya 

Baca juga: TPDI Minta KPU Batalkan Pencalonan Gibran dan Ganti Rugi Rp 1 Triliun ke Aktivis Demokrasi

Baca juga: Aktivis 98 Gugat KPU, Anwar Usman, hingga Jokowi karena Loloskan Gibran Jadi Cawapres

Ali Fikri memastikan KPK akan membuka dan transparan dalam penanganan setiap kasus. 

Dia meminta media agar bersabar menunggu update-update penyidikan yang mereka lakukan.

"Kami butuh waktu, kami butuh proses untuk menyelesaikan perkara, karena tentu kamu tidak ingin grasah-grusuh. Tentu kami ingin menyampaikan aspek formil, materil, dari perkara itu sendiri," katanya.

Status Tersangka

Sebelumnya, informasi soal Eddy Hiariej yang sudah ditetapkan sebagai tersangka disampaikan oleh wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Kamis kemarin, 9 November 2023.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata membenarkan bahwa Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sudah berstatus sebagai tersangka.

Selain Wamenkumham, Alexander Marwata menyebut ada tiga pihak lainnya yang dijadikan sebagai tersangka.

Baca juga: Pemkab Bekasi Siapkan Langkah Mitigasi Bencana Hidrometeorologi

Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Jumat Ini Naik Rp 5.000 Per Gram, Simak Rinciannya

Alexander Marwata mengatakan surat perintah penyidikan (sprindik) sudah ditandatangani pimpinan KPK sekira dua minggu lalu.

"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu, dengan empat orang tersangka, dari pihak pemerima tiga, dan pemberi satu. Itu, klir," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 9 November 2023.

Namun, Alexander Marwata tidak memerinci tiga tersangka lainnya.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya menerapkan pasal suap dan gratifikasi dalam mengusut kasus yang menyeret nama Wamenkumham Eddy Hiariej.

"Oh double, ada pasal suap ada pasal gratifikasinya," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, dikutip Selasa 7 November 2023 lalu.

Eddy Hiariej diketahui dilaporkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar pada 14 Maret 2023 lalu.

Asep Guntur Rahayu menjelaskan, pasal suap bisa dikenakan dalam perkara ini ketika KPK menemukan kesepakatan atau meeting of mind sebagai latar belakang aliran dana ke Eddy Hiariej.

Baca juga: KPK Undang Rapat Koordinasi Kasus Dugaan Pemerasan SYL Hari Ini, Polda Metro Jaya Minta Ditunda

Baca juga: Ungkap Kasus Korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat, Kejagung Sita Ruko di Karawang

Ketika KPK tidak menemukan meeting of mind, maka pasal yang dugunakan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi soal gratifikasi.

"Jadi ketika tadikan saya sampaikan ketika menemukan meeting of mind nya, oke berarti di sana (suap)," jelas Asep Guntur Rahayu.

Selain itu, KPK juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut kasus dugaan rasuah Wamenkumham Eddy Hiariej.

Salah satu bentuk dukungan itu yakni Laporan Hasil Analisis (LHA) yang berisi data lalu lintas uang di rekening calon tersangka. Di mana, jumlah data transaksi keuangan itu sangat banyak.

"Di mana laporan hasil audit itu berupa lalu lintas uang, yang dimiliki atau yang ada di rekening-rekening para terduga atau tersangka, sehingga kita hanya melihat jumlah uangnya nih, jadi kita belum bisa menentukan nih, ini dalam perkara apa, dari siapa, untuk apa, tapi jelas, alirannya ada," kata Asep Guntur Rahayu.

Diketahui, KPK telah menaikkan status perkara dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar oleh Eddy Hiariej ke tingkat penyidikan. Penerimaan gratifikasi dimaksud terkait pengurusan status hukum PT Citra Lampia Mandiri (CLM).

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT ZTT Cable Indonesia Butuh Tenaga Junior Technician ME

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT NGK Ceramics Indonesia Butuh Electrical Assistant Engineer Maintenance

"Sampai saat ini proses penyelidikan di KPK sudah selesai di lakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin 6 November 2023 lalu.

Hanya saja, Ali Fikri enggan membeberkan para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, dia juga belum menjelaskan kapan para tersangka akan ditahan. 

Lembaga antikorupsi saat ini masih melengkapi proses administrasi sebagai syarat formil, termasuk barang bukti yang terkait dengan perkara ini.

"Namun demikian teman-teman tau kebijakan di KPK, semua perkara diperlakukan sama. Artinya kami (KPK) akan publikasikan dan kami akan umumkan pihak-pihak ditetapkan sebagai tersangka ketika proses sidik itu telah cukup," kata Ali Fikri.

Respon Kemenkumham

Sementara itu, pihak Kemenkumham mengungkapkan bahwa Eddy Hiariej baru mengetahui penetapan tersangka itu melalui pemberitaan media massa.

Begitu mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka, Eddy Hiariej disebut cenderung tak banyak bicara.

Eddy Hiariej hanya merespon dengan santai dan tenang.

Baca juga: Pegawai RSUD Ditemukan Tewas di Hutan Karawang, Polisi Duga Dibunuh Dukun Pengganda Uang

Baca juga: Suhartoyo Resmi Terpilih Gantikan Anwar Usman Jadi Ketua MK

"Waktu saya tanya ke ajudanya, AADC-nya, beliau bilang biasa-biasa saja. Santai, tenang gitu menghadapi ini," kata Erif, Koordinator Humas Setjen Kemenkumham saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat 10 November 2023).

Eddy Hiariej sendiri sedang berada di Balikpapan, Kalimantan Timur saat diumumkan sebagai tersangka oleh KPK.

Hingga Jumat, 10 November 2023 ini, dia masih berada di sana bersama Menkumham, Yassona Laoly.

"Pak Wamen dan Pak Menteri lagi di luar kota semua," ujar Erif.

Namun belum diketahui sampai kapan mereka akan kembali ke Jakarta.

"Masih di kalimantan hari ini juga. Belum tahu nih sampai kapan beliau di sananya," kata Erif.

Baca juga: Cegah Perundungan dan Kenakalan Pelajar, Pemkab Bekasi Maksimalkan Peran TPPK

Baca juga: Sempat Tak Mau, Pemkab Bekasi Bujuk Korban Perundungan yang Kakinya Diamputasi agar Bersekolah

Begitu tiba di Jakarta nanti, pihak Kemenkumham tak menutup peluang bakal adanya keterangan langsung dari sang Wamen.

Akan tetapi, hal tersebut masih dalam tahap koordinasi di internal kementerian.

"Nanti kita koordinasikan dulu akan ada konpers atau tidak. Itu kan kemungkinan," ujarnya.

Kemudian untuk menghadapi proses hukum dalam perkara ini, Kementerian Hukum dan HAM secara resmi belum memberikan bantuan. Sebab Eddy masih belum mengungkapkan apakah akan membawa pengacara sendiri atau tidak dalam perkara ini.

"Terkait itu nanti ada koordinasi lagi apakah beliau berkenan dibantu atau beliau nanti mencari pengacara sendiri," katanya. (Tribunnews.com/Ashri Fadilla/Ilham Rian Pratama)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved