Kasus Korupsi
KPK Ungkap Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej Dapat Rp 4 Miliar Usai Bantu Urus Sengketa Perusahaan
Eddy Hiariej juga menerima Rp 4 Miliar untuk membuka blokir rekening perusahaan Helmut Hermawan dan upaya penghentian alias SP3 perkara di Bareskrim.
TRIBUNBEKASI.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej telah menerima uang sebesar Rp 4 miliar usai membantu mengurus sengketa perusahaan.
Pihak yang dibantu Eddy Hiariej tersebut ialah Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan.
Uang sebesar Rp 4 miliar itu diberikan Helmut Hermawan lantaran Eddy Hiariej membantu menyelesaikan sengketa terkait kepemilikan perusahaan tersebut.
"Besaran fee yang disepakati untuk diberikan HH pada EOSH sejumlah sekitar Rp 4 miliar," ungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (7/12/2023) malam.
Sengketa di PT Citra Lampia Mandiri tersebut terjadi pada rentang waktu antara tahun 2019 hingga 2022.

Singkat cerita, Helmut Hermawan meminta bantuan Eddy Hiariej dengan menemuinya di rumah dinas pada April 2022.
Dalam pertemuan itu, turut hadir dua asisten Eddy Hiariej, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.
Dua asisten itulah yang kemudian menjadi representasi Eddy Hiariej selama pengurusan sengketa.
"EOSH kemudian menugaskan YAR dan YAM sebagai representasi dirinya," tandas Alexander Marwata.
Baca juga: Terungkap, Pengusul Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden Ternyata Bamus Suku Betawi 1982
Baca juga: Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Jumat 8 Desember 2023 Cek Lokasinya
Pada pertemuan itulah terjadi kesepakatan mengenai bantuan dan fee Rp 4 miliar yang dimaksud.
Dengan begitu, dipastikan tidak ada tindak pemerasan, melainkan 'deal' kedua pihak.
"Di situlah terjadi deal atau transaksi, kesepakatan terkait pemberian uang 4 miliar. Ada kesepakatan di situ," kata Alexander Marwata.
Selain untuk mengurus sengketa perusahaan, Eddy Hiariej juga menerima uang untuk upaya membuka blokir rekening perusahaan milik Helmut Hermawan dan upaya penghentian alias SP3 perkara di Bareskrim Polri.
Untuk penghentian perkara di Bareskim Polri, Eddy Hiariej memperoleh Rp 3 miliar.
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Jumat 8 Desember 2023, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya
Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Karawang, Jumat 8 Desember 2023, Simak Persyaratannya
Sedangkan dalam upaya buka blokir rekening PT Citra Lampia Mandiri, Eddy Hiariej diberikan Rp 1 miliar.
Karena itu, total uang yang diberikan Hemut Hermawan kepada Eddy Hiariej mencapai Rp 8 miliar.
"KPK menjadikan pemberian uang sejumlah sekitar Rp 8 Miliar dari HH pada EOSH melalui YAR dan YAN sebagai bukti permulaan awal untuk terus ditelusuri dan didalami hingga dikembangkan," ujar Alexander Marwata.
Helmut Hermawan sendiri dalam perkara ini telah ditahan oleh KPK.
Penahanan itu dilakukan per hari Kamis, 7 Desember 2023
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi Jumat 8 Desember 2023 di Mitra 10 Jatimakmur hingga pukul 10.00
Baca juga: Fatir Korban Bullying di Bekasi Meninggal, Kuasa Hukum Minta Guru Wali Kelas Diproses Hukum
Helmut Hermawan ditahan di Rutan KPK selama 20 hari, terhitung sejak Kamis, 7 Desember 2023.
"Tim penyidik menahan tersangka HH selama 20 hati pertama sejak 7 Desember 2023 sampai dengan 26 Desember 2023 di Rutan KPK," kata Alexander Marwata.
Helmut Hermawan merupakan satu dari empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini pada Jumat, 9 November 2023 lalu.
Adapun empat tersangka tersebut ialah: mantan Wamenkumham, Eddy Hiariej; asisten pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana; seorang pengacara bernama Yosi Andika Mulyadi; dan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan.
Meski tersangka sisanya belum ditahan, pencegahan bepergian ke luar negeri telah diberlakukan selama 6 bulan sejak 29 November 2023.
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Art Piston Indonesia Butuh Segera Operator Machining
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT OS Selnajaya Indonesia Tawarkan Posisi Coordinator Service
Penuhi Panggilan Penyidik KPK
Diberitakan sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Senin ini, 4 Desember 2023.
Pantauan di lokasi, Eddy Hiariej tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pukul 09.38 WIB.
Eddy Hiariej datang didampingi kuasa hukumnya dengan mengenakan kemeja warna merah.
Dia mengatupkan kedua tangannya ketika melihat awak media.
Sebelum menjalani pemeriksaan, tidak banyak yang Eddy Hiariej sampaikan kepada wartawan .
Baca juga: Kampanye Pilpres di Karawang, Capres Anies Kunjungi Rumah Proklamasi Rengasdengklok
Baca juga: Meroket Dua Digit, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Senin Ini Tertinggi Tahun Ini, Cek Rinciannya
"Alhamdulillah saya selalu siap. Saya masuk dulu," kata Eddy Hiariej.
Eddy Hiariej kemudian memasuki gedung KPK.
Dia lebih dulu mengisi daftar hadir.
Saat ini ia sedang menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di lantai 2 gedung KPK.
"Iya betul informasi yang kami peroleh untuk hadir dengan kapasitas sebagai saksi dalam berkas perkara tersangka lain Senin (4/12)," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (3/12/2023).
Baca juga: Jenazah Mantan Kepala BNPB, Doni Monardo Disemayamkan di Mako Kopassus Cijantung
Baca juga: Polisi Tangkap Enam Buruh Pelaku Perusakan dan Pemukulan Sopir Truk saat Demo UMK di Bekasi
Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka tetapi belum diumumkan KPK secara resmi.
Hanya saja, KPK telah menyurati Presiden RI Joko Widodo terkait status hukum yang bersangkutan.
Selain itu, pada Rabu, 29 November 2023, lembaga antirasuah telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI untuk mencegah Eddy Hiariej serta dua orang dekatnya yang bernama Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana bepergian ke luar negeri selama 6 bulan.
Terdapat satu orang lain yang juga diminta KPK untuk dicegah ke luar negeri yaitu Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.
Sejumlah saksi sudah diperiksa oleh KPK. Di antaranya ialah Anita Zizlavsky (lawyer) dan Thomas Azali (wiraswasta) yang diperiksa sebagai saksi pada Kamis, 30 November 2023.
Penyidik KPK mendalami pengurusan sengketa perusahaan yang diduga melibatkan Eddy Hiariej.
Baca juga: BREAKING NEWS: Capres Anies Baswedan Kampanye di Karawang, ke Pasar hingga ke Rumah Rengasdengklok
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Senin 4 Desember 2023
Kumpulkan Alat Bukti
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini masih terus mengumpulkan alat bukti terkait dugaan suap dan gratifikasi yang dilakukan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Selain mengumpulkan alat bukti, KPK juga akan mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi.
"Sekarang adalah proses menyelesaikan pengumpulan alat bukti, kemudian pemeriksaan saksi-saksi, pasti kami agendakan ke depan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat 10 November 2023.
Ali Fikri mengatakan, tidak hanya mengandalkan tim penyidik, KPK juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam hal pengumpulan data.
"Kami sudah berkoordinasi dengan PPATK, kami sudah lama ada sinergi dengan PPATK, untuk menelusuri aliran uang dan transaksi mencurigakan, termasuk dugaan gratifikasi di Kemenkumham. Sudah mendapat banyak data," kata Ali Fikri.
"Selanjutnya kami lakukan analisis lebih jauh nanti dari proses penyidikan sebagai materi," imbuhnya
Baca juga: TPDI Minta KPU Batalkan Pencalonan Gibran dan Ganti Rugi Rp 1 Triliun ke Aktivis Demokrasi
Baca juga: Aktivis 98 Gugat KPU, Anwar Usman, hingga Jokowi karena Loloskan Gibran Jadi Cawapres
Ali Fikri memastikan KPK akan membuka dan transparan dalam penanganan setiap kasus.
Dia meminta media agar bersabar menunggu update-update penyidikan yang mereka lakukan.
"Kami butuh waktu, kami butuh proses untuk menyelesaikan perkara, karena tentu kamu tidak ingin grasah-grusuh. Tentu kami ingin menyampaikan aspek formil, materil, dari perkara itu sendiri," katanya.
Status Tersangka
Sebelumnya, informasi soal Eddy Hiariej yang sudah ditetapkan sebagai tersangka disampaikan oleh wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Kamis kemarin, 9 November 2023.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata membenarkan bahwa Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sudah berstatus sebagai tersangka.
Selain Wamenkumham, Alexander Marwata menyebut ada tiga pihak lainnya yang dijadikan sebagai tersangka.
Baca juga: Pemkab Bekasi Siapkan Langkah Mitigasi Bencana Hidrometeorologi
Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Jumat Ini Naik Rp 5.000 Per Gram, Simak Rinciannya
Alexander Marwata mengatakan surat perintah penyidikan (sprindik) sudah ditandatangani pimpinan KPK sekira dua minggu lalu.
"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu, dengan empat orang tersangka, dari pihak pemerima tiga, dan pemberi satu. Itu, klir," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 9 November 2023.
Namun, Alexander Marwata tidak memerinci tiga tersangka lainnya.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya menerapkan pasal suap dan gratifikasi dalam mengusut kasus yang menyeret nama Wamenkumham Eddy Hiariej.
"Oh double, ada pasal suap ada pasal gratifikasinya," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, dikutip Selasa 7 November 2023 lalu.
Eddy Hiariej diketahui dilaporkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar pada 14 Maret 2023 lalu.
Asep Guntur Rahayu menjelaskan, pasal suap bisa dikenakan dalam perkara ini ketika KPK menemukan kesepakatan atau meeting of mind sebagai latar belakang aliran dana ke Eddy Hiariej.
Baca juga: KPK Undang Rapat Koordinasi Kasus Dugaan Pemerasan SYL Hari Ini, Polda Metro Jaya Minta Ditunda
Baca juga: Ungkap Kasus Korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat, Kejagung Sita Ruko di Karawang
Ketika KPK tidak menemukan meeting of mind, maka pasal yang dugunakan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi soal gratifikasi.
"Jadi ketika tadikan saya sampaikan ketika menemukan meeting of mind nya, oke berarti di sana (suap)," jelas Asep Guntur Rahayu.
Selain itu, KPK juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut kasus dugaan rasuah Wamenkumham Eddy Hiariej.
Salah satu bentuk dukungan itu yakni Laporan Hasil Analisis (LHA) yang berisi data lalu lintas uang di rekening calon tersangka. Di mana, jumlah data transaksi keuangan itu sangat banyak.
"Di mana laporan hasil audit itu berupa lalu lintas uang, yang dimiliki atau yang ada di rekening-rekening para terduga atau tersangka, sehingga kita hanya melihat jumlah uangnya nih, jadi kita belum bisa menentukan nih, ini dalam perkara apa, dari siapa, untuk apa, tapi jelas, alirannya ada," kata Asep Guntur Rahayu.
Diketahui, KPK telah menaikkan status perkara dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar oleh Eddy Hiariej ke tingkat penyidikan. Penerimaan gratifikasi dimaksud terkait pengurusan status hukum PT Citra Lampia Mandiri (CLM).
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT ZTT Cable Indonesia Butuh Tenaga Junior Technician ME
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT NGK Ceramics Indonesia Butuh Electrical Assistant Engineer Maintenance
"Sampai saat ini proses penyelidikan di KPK sudah selesai di lakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin 6 November 2023 lalu.
Hanya saja, Ali Fikri enggan membeberkan para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, dia juga belum menjelaskan kapan para tersangka akan ditahan.
Lembaga antikorupsi saat ini masih melengkapi proses administrasi sebagai syarat formil, termasuk barang bukti yang terkait dengan perkara ini.
"Namun demikian teman-teman tau kebijakan di KPK, semua perkara diperlakukan sama. Artinya kami (KPK) akan publikasikan dan kami akan umumkan pihak-pihak ditetapkan sebagai tersangka ketika proses sidik itu telah cukup," kata Ali Fikri.
Respon Kemenkumham
Sementara itu, pihak Kemenkumham mengungkapkan bahwa Eddy Hiariej baru mengetahui penetapan tersangka itu melalui pemberitaan media massa.
Begitu mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka, Eddy Hiariej disebut cenderung tak banyak bicara.
Eddy Hiariej hanya merespon dengan santai dan tenang.
Baca juga: Pegawai RSUD Ditemukan Tewas di Hutan Karawang, Polisi Duga Dibunuh Dukun Pengganda Uang
Baca juga: Suhartoyo Resmi Terpilih Gantikan Anwar Usman Jadi Ketua MK
"Waktu saya tanya ke ajudanya, AADC-nya, beliau bilang biasa-biasa saja. Santai, tenang gitu menghadapi ini," kata Erif, Koordinator Humas Setjen Kemenkumham saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat 10 November 2023).
Eddy Hiariej sendiri sedang berada di Balikpapan, Kalimantan Timur saat diumumkan sebagai tersangka oleh KPK.
Hingga Jumat, 10 November 2023 ini, dia masih berada di sana bersama Menkumham, Yassona Laoly.
"Pak Wamen dan Pak Menteri lagi di luar kota semua," ujar Erif.
Namun belum diketahui sampai kapan mereka akan kembali ke Jakarta.
"Masih di kalimantan hari ini juga. Belum tahu nih sampai kapan beliau di sananya," kata Erif.
Baca juga: Cegah Perundungan dan Kenakalan Pelajar, Pemkab Bekasi Maksimalkan Peran TPPK
Baca juga: Sempat Tak Mau, Pemkab Bekasi Bujuk Korban Perundungan yang Kakinya Diamputasi agar Bersekolah
Begitu tiba di Jakarta nanti, pihak Kemenkumham tak menutup peluang bakal adanya keterangan langsung dari sang Wamen.
Akan tetapi, hal tersebut masih dalam tahap koordinasi di internal kementerian.
"Nanti kita koordinasikan dulu akan ada konpers atau tidak. Itu kan kemungkinan," ujarnya.
Kemudian untuk menghadapi proses hukum dalam perkara ini, Kementerian Hukum dan HAM secara resmi belum memberikan bantuan. Sebab Eddy masih belum mengungkapkan apakah akan membawa pengacara sendiri atau tidak dalam perkara ini.
"Terkait itu nanti ada koordinasi lagi apakah beliau berkenan dibantu atau beliau nanti mencari pengacara sendiri," katanya. (Tribunnews.com/Ashri Fadilla/Ilham Rian Pratama)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Wamenkumham
Edward Omar Sharif Hiariej
Eddy Hiariej
mengurus sengketa perusahaan
Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri
Helmut Hermawan
Wakil Ketua KPK
Alexander Marwata
Bupati Koltim Abdul Azis Jadi Alumni Retret Kepala Daerah Pertama Terjaring KPK |
![]() |
---|
KPK Tegaskan Bupati Koltim Abdul Azis Telah Ditangkap, Sempat Dibantah Keras oleh Nasdem |
![]() |
---|
Kejati Sumsel Sita Uang Rp 506 Miliar dari Kasus Korupsi yang Libatkan Pejabat Bank Pemerintah |
![]() |
---|
KPK Tetapkan Dua Anggota DPR jadi Tersangka Korupsi Program Sosial BI-OJK |
![]() |
---|
Hampir 10 Jam Jalani Pemeriksaan, Nadiem Makarim Apresiasi KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.