Kecelakaan Maut di Tol Cipali
Sopir Bus Handoyo Insiden Kecelakaan Maut di Tol Cipali Purwakarta Ditetapkan Tersangka
Penetapan tersangka itu setelah Polres Purwakarta bersama Polda Jawa Barat melakukan penyelidikan dalam insiden kecelakaan maut tersebut.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, PURWAKARTA — Aparat kepolisian telah menetapkan sopir bus PO Handoyo, Rinto Katana (28) sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan maut di Ruas Jalan Tol Cipali, tepatnya di Interchange KM 72 Exit Tol Cikampek, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Rinto Katana yang tercatat sebagai warga Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah itu dianggap bersalah karena kelalaiannya sehingga menyebabkan 12 orang tewas, 2 orang luka berat dan 7 orang mengalami luka ringan.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara kami menetapkan seorang tersangka supir bus PO Handoyo saudara RK," kata Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain kepada awak media pada Sabtu, 16 Desember 2023.
AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, penetapan tersangka tersebut setelah pihaknya bersama Polda Jawa Barat melakukan penyelidikan dalam insiden kecelakaan maut tersebut.
Penyelidikan mulai dari memeriksan sejumlah saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), maupun pengecekan bus.
VIDEO LIVE FACEBOOK TRIBUNBEKASI.COM : KONDISI BUS PO HANDOYO USAI ALAMI KECELAKAAN MAUT DI TOL CIPALI
"Tersangka sopir saat ini sudah ditahan di Mapolres Purwakarta untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut," ucap AKBP Edwar Zulkarnain.
Dari hasil pemeriksaan kepolisian, Kapolres Purwakarta itu mengungkapkan bahwa bus Handoyo itu melaju dengan kecepatan kencang.
Hal itu berdasarkan dari kondisi kerusakan bus, kerusakan pembatas jalan hingga posisi perseneling yang masih di gigi tinggi.
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Senin 18 Desember 2023 Besok
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Senin 18 Desember 2023 Besok di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya
"Kita perkirakan kecepatan saat melintasi tikungan itu diatas 40 Km/jam, padahal di sebelum tikungan sudah ada peringatan jika batas maksimal itu 40 Km/jam," ungkap AKBP Edwar Zulkarnain.
Kapolres menegaskan selain kondisi kerusakan bus juga berdasarkan alat bukti hasil olah TKP, dan diperkuat keterangan saksi penumpang yang selamat.
Atas kelalain sopir bus PO Handoyo itu dijerat pasal 311 ayat 5,4,3,2,1 atau 310 ayat 4,3,2,1 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.
Periksa Empat Saksi
Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian memeriksa empat saksi dalam insiden kecelakaan maut bus PO Handoyo jurusan Yogayakarta-Bogor dengan nomor polisi AA 7626 OA di KM 72 Tol Cipali, Kabupaten Purwakarta pada Jumat (15/12/2023) sore.
Bus Handoyo terlibat kecelakaan tunggal itu terbalik saat ditikungan keluar menuju gerbang exit tol. Akibat kecelakaan maut di Tol Cipali itu, dari 22 penumpang, 12 meninggal dunita, 2 luka berat dan 7 luka ringan.
Baca juga: Jadwal SIM Keliling Karawang Senin 18 Desember 2023 Besok di Mall Cikampek Hingga Pukul 15.00
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Senin 17 Desember 2023 Besok, di Mitra 10 Harapan Indah, Cek Syaratnya
"Kami sudah memintai keterangan supir dan memeriksa empat orang saksi," kata Wadirlantas Polda Jawa Barat, AKBP Edwin Affandi kepada awak media usai olah TKP pada Sabtu (16/12/2023).
Edwin menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap sopir bahwa sudah memiliki SIM B2 umum. Sopir bernama Rinto Katana (28) yang merupakan sopir kedua dari bus PO Handoyo.
"Jadi bus setiba di Kendal melakukan pergantian sopir, nah dari Kendal itu Rinto yang mengemudikan bus hingga akhirnya mengalami kecelakaan di Tol Cipali saat hendak mengambil penumpang di Purwakarta," katanya.
Kemudian keterangan dari penumpang, kata Edwin adalah pada saat sebelum memasuki tikungan, kecepatan bus masih dalam kondisi tinggi.
Pihaknya juga menemukan hal serupa saat di TKP dengan minim jejak rem signifikan.
Baca juga: Kecelakaan Maut di Tol Cipali Purwakarta, Begini Kondisi Bus Handoyo, Terlihat Banyak Bercak Darah
Baca juga: Ikut Cawapres Gibran Bagi Susu di Kawasan CFD, Bawaslu DKI Akan Panggil Eko Patrio, Pasha, Uya Kuya
Berdasarkan olah TKP lainnya, ia menyebutkan bahwa kendaraan saat melintas di lokasi kejadian diduga melebihi batas kecepatan maksimal.
"Jadi batas kecepatan itu seharusnya 40 Km/jam, namun bila dilihat dari kerusakan yang ada dan minimnya pengereman, diduga bus melintas melebihi batas maksimal," ujar Edwin.
Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan maut bus PO Handoyo yang terguling di Ruas Jalan Tol Cipali KM 72 pada Sabtu (16/12/2023) pagi.
BERITA VIDEO : 12 ORANG TEWAS DALAM KECELAKAAN BUS PO HANDOYO DI TOL CIPALI
Wadirlantas Polda Jawa Barat, AKBP Edwin Affandi mengatakan bahwa olah TKP guna mengungkap penyebab kecelakaan bus tersebut.
Olah TKP dilakukan Korlantas Mabes Polri dan Dirlantas Polda Jawa Barat dan Kementerian Perhubungan.
"Jadi ini gabungan buat olah TKP ungkap penyebab kecelakaan ini," kata Edwin pada Sabtu (16/12/2023).
Dia menjelaakan, olah TKP dengan menerapkan metode Traffic Accident Analysis (TAA). Yakni pengambilan gambar video melalui alat 3D Scanner.
Ada sekitar 20 titik yang dilakukan perekaman tiga dimensi, hal itu dilakukan untuk mensketsa kondisi bus saat melintas di lokasi kejadian.
Baca juga: Ingin Tengok Kakek di Jakarta, Mia Malah Jadi Korban Tewas Kecelakaan Maut Bus Handoyo di Tol Cipali
Baca juga: Penyelidikan Kecelakaan Maut di Tol Cipali: Sempat Ganti Sopir, Tak Ada Jejak Rem di Jalur Tikungan
"Kita ingin tahu kondisi bus, posisi kecepatan bus saat melintasi TKP sebelum kecelakaan ini," beber dia.
Edwin menyampaikan, berdasarkan hasil sementara olah TKP kecelakaan tunggal bus ini minim melakukan pengereman. "Maka nanti kita cek kondisi busnya seperti apa," katanya.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
kecelakaan maut
kecelakaan maut di tol cipali
bus po handoyo kecelakaan di tol cipali
tribunbreakingnews
sopir kecelakaan maut
Kecelakaan Maut di Tol Cipali Arah ke Jakarta, Tewaskan 1 Orang dan 2 Lainnya Luka-Luka |
![]() |
---|
Ingin Tengok Kakek di Jakarta, Mia Malah Jadi Korban Tewas Kecelakaan Maut Bus Handoyo di Tol Cipali |
![]() |
---|
Penyelidikan Kecelakaan Maut di Tol Cipali: Sempat Ganti Sopir, Tak Ada Jejak Rem di Jalur Tikungan |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Tol Cipali Purwakarta, Begini Kondisi Bus Handoyo, Terlihat Banyak Bercak Darah |
![]() |
---|
Kronologi Kecelakaan Maut di Tol Cipali, Bus Melaju Kencang, Sopir Tak Antisipasi Jalan Tikungan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.