Kasus Pemerasan
Dua Kali Tak Hadir Tanpa Alasan Jelas, Sidang Etik Firli Bahuri Tetap Dilanjutkan
Dewas KPK memundurkan jadwal sidang etik Firli Bahrui pada Rabu, 20 Desember 2023. Namun, lagi-lagi Firli Bahuri tidak hadir memenuhi panggilan Dewas
TRIBUNBEKASI.COM — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif, Firli Bahuri disebut sudah dua kali tidak menghadiri persidangan etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK tanpa alasan yang jelas.
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) sedianya memulai sidang etik Firli Bahuri pada Kamis, 14 Desember 2023, tetapi purnawirawan jenderal bintang tiga polisi itu tak hadir.
Pada akhirnya Dewas KPK memundurkan jadwal sidang etik Firli Bahrui pada Rabu kemarin, 20 Desember 2023.
Namun, lagi-lagi Firli Bahuri tidak hadir memenuhi panggilan Dewas KPK.
"Firli sudah dua kali tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Sesuai dengan ketentuan yang ada pada kami, kalau sudah dua kali tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka persidangan tetap dilanjutkan. Artinya, dia tidak menggunakan hak untuk membela dirinya," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Kamis, 21 Desember 2023.
BERITA VIDEO : DUH! FIRLI BAHURI NGUMPET TIARAP TUTUPI MUKA DI MOBIL USAI DIPERIKSA KPK
Menurut Tumpak Hatorangan Panggabean, ketidakhadiran Firli Bahuri pada sidang etik tersebut justru merugikan dirinya sendiri.
Sebab, Firli Bahuri tidak bisa menggunakan haknya untuk membela diri.
"Berarti dia rugi karena tidak bisa membela dirinya. Mungkin keterangan orang-orang ini (saksi-saksi) keliru, dia (Firli) tidak bisa membantah," kata Tumpak Hatorangan Panggabean.
Baca juga: Tega Merekam Rangkaian Pembunuhan Empat Anaknya, Ini Alasan Panca Darmansyah
Baca juga: Ini Tampang Panca Darmansyah, Pembunuh Sadis yang Habisi Nyawa Empat Anaknya, Kini Resmi Ditahan
Pada Rabu kemarin, 20 Desember 2023, majelis etik Dewas KPK memeriksa 12 saksi dalam sidang kode etik dan pedoman perilaku Firli Bahuri.
Mereka terdiri dari empat pimpinan KPK serta pihak dari Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) turut diperiksa.
Sidang kode etik akan digelar maraton setiap hari kecuali akhir pekan.
Dewas KPK menargetkan bisa mengambil keputusan sebelum pergantian tahun.
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Kamis 21 Desember 2023
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Kamis 21 Desember 2023, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya
Proses yang sedang berjalan ini berkaitan dengan penanganan tiga kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli Bahuri.
Pertama terkait pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kedua, terkait harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar di laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), termasuk utang.
Ketiga, penyewaan rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.
Firli Bahuri diduga melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.
Baca juga: SIM Keliling Karawang, Kamis 21 Desember 2023, di Mal Cikampek Hingga Pukul 15.00 WIB
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Kamis 21 Desember 2023 di Bekasi Cyber Park, Simak Persyaratannya
Penuhi Panggilan Dewas
Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Firli Bahuri memenuhi panggilan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) pada hari Selasa, 5 Desember 2023.
Purnawirawan jenderal bintang tiga polisi itu akan diklarifikasi terkait dugaan pelanggaran etik terkait pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan terkait kepemilikan rumah di Kertanegara 46, Jakarta Selatan.
Pantauan di kantor Dewas KPK, Firli Bahuri tiba di lokasi pukul 09.36 WIB dengan mengenakan kemeja putih dah celana hitam.
Setiba di kantor Dewas KPK tersebut, tak banyak pernyataan yang disampaikan.
Mantan Kapolda Sumatra Selatan itu menegaskan kehadirannya itu untuk memenuhi panggilan Dewas KPK.
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Richome Appliance Indonesia Butuh Tenaga Operator Assembly
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Toso Industry Indonesia Membutuhkan GA Staff
“Saya datang memenuhi panggilan Dewas ya, nanti saya sampaikan setelah itu ya,” ucap Firli Bahuri kepada wartawan.
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) kembali memanggil Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri pada hari Selasa ini, 5 Desember 2023.
Firli Bahuri akan kembali dimintai keterangannya terkait pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan terkait kepemilikan rumah di Kertanegara 46, Jakarta Selatan.
"(Dewas) akan kembali klarifikasi Pak FB (Firli Bahuri) hari Selasa tanggal 5 Desember 2023, jam 10.00,” ujar Anggota Dewas Albertina Ho kepada wartawan, Senin (4/12/2023).
Baca juga: Lionil Hendrik Syok, Saat Buka Jasa Pendakian, Salah Satu Kliennya Kena Lemah Jantung
Baca juga: Perusahaan Teknologi Kesehatan Gigi Ini Luncurkan Produk Terbarunya, Usmile Y10pro
Agenda pemeriksaan oleh Dewas KPK hari ini akan menjadi pemeriksaan yang kedua kalinya bagi Firli Bahuri.
Sebelumnya, purnawirawan jenderal bintang tiga polisi itu sudah diklarifikasi oleh Dewas KPK pada 20 November 2024 setelah beberapa kali tak hadir.
Mestinya, Firli Bahuri diperiksa bersama-sama 4 pimpinan KPK lain pada 27 Oktober 2023 lalu.
Namun dengan alasan ada agenda lain, Firli Bahuri minta pemeriksaan dijadwalkan ulang.
Dia juga dijadwalkan diperiksa pada 13 November, namun saat itu Firli Bahuri pun tak hadir.
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 5 Desember 2023
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Selasa, 5 Desember 2023, di Dua Lokasi Satpas, Simak Syaratnya
Firli Bahuri baru memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Dewas KPK pada 20 November.
Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas oleh Komite Mahasiswa Peduli Hukum.
Dia dugaan melanggar Pasal 4 dalam Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.
Pasal tersebut terkait larangan insan KPK berkomunikasi dengan pihak berperkara.
Laporan ini terkait dugaan pemerasan dan foto Firli dengan SYL di salah satu GOR bulu tangkis.
Baca juga: SIM Keliling Karawang, Selasa 5 Desember 2023, di Yogya Grand Karawang Hingga Pukul 15.00 WIB
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Selasa 5 Desember 2023 di Polsek Bantargebang Hingga Pukul 10.00 WIB
Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) turut melaporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK mengenai kepatuhan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), yakni terkait kepemilikan rumah di Kertanegara 46, Jakarta Selatan.
Belakangan, Firli Bahuri dijerat sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Firli Bahuri dijerat dugaan pasal pemerasan, gratifikasi, atau suap terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Lantaran status tersangka itu, Firli Bahuri diberhentikan sementara oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan dicegah bepergian ke luar negeri.
Saat ini, Firli Bahuri belum juga ditahan, dan polisi akan kembali memeriksa Firli Bahuri pada Rabu, 6 Desember 2023 besok.
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Art Piston Indonesia Butuh Segera Operator Quality Control
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Federal International Finance Cikarang 2 Butuh Junior Remedial Field
Belum Ditahan
Diberitakan sebelumnya, pemeriksaan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri terhadap Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dalam kasus pemerasan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, selesai sudah, Jumat (1/12/2023).
Firli Bahuri pun kemudian muncul ke publik untuk memberikan keterangannya.
Setelah itu, Firli Bahuri dikawal ketat sejumlah orang yang mendampinginya dan anggota kepolisian sampai naik mobil.
Firli Bahuri akhirnya meninggalkan Bareskrim Polri dengan menggunakan mobil Toyota Innova hitam berpelat nomor B 512 DNA.
Polisi pun mengungkap alasan mengapa mantan Kapolda Sumatera Selatan itu tidak ditahan hari ini.
"Belum diperlukan," ujar Wadirtipidkor Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, secara singkat, Jumat.
Firli dicecar sebanyak 40 pertanyaan dalam pemeriksaan hari ini.
Baca juga: Mantan Kepala BNPB Doni Monardo Dimakamkam di TMP Kalibata, Satu Blok dengan Tjahjo Kumolo
Baca juga: Pemeriksaan Kasus Pemerasan SYL, Alex Tirta Siap Dikonfrontir, Firli Bahuri Diam-Diam ke Bareskrim
Materi pemeriksaan seputar peristiwa pertemuan dan penerimaan hadiah atau janji
Lalu komunikasi yang menggunakan bukti digital hingga transaksi penukaran valas.
Selain Firli, dua orang saksi juga diperiksa hari ini, yakni Ketua Harian PP PBSI, Alex Tirta dan Direktur Jenderal Kekayaaan Intelektual Kemenkumham Brigjen Anom Wibowo.
BERITA VIDEO : FIRLI BAHURI MASIH NGANTOR MESKI DITETAPKAN TERSANGKA PEMERASAN HINGGA DICOPOT JOKOWI
Pemeriksaan Anom terkait komunikasi Firli dan Syahrul Yasin Limpo (SYL) melalui Kombes Irwan Anwar selaku Kapolrestabes Semarang yang diduga terjadi pada awal 2021.
Alex Tirta diperiksa terkait penyewaan rumah yang beralamat di Jalan Kertanegara No 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang digunakan sebagai rumah singgah Firli sejak 2021-2023 ketika menjabat sebagai Ketua KPK.
Alex Tirta : Sebatas Salam Saja
Alex Tirta telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan tersangka Firli Bahuri.
Pemeriksaan terhadap dirinya di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (1/12/2023), berjalan kurang lebih sembilan jam, mulai pukul 09.00 WIB hingga 18.14 WIB.
Ia menuturkan, dirinya hanya melanjutkan pemeriksaan sebelumnya.
Baca juga: Hari Disabilitas Internasional, 49 Warga Disabilitas di Karawang Kerja Menjadi Karyawan Alfamart
Baca juga: Summarecon Expo 2023 di 3 Mal, Sukses Catat Penjualan Lebih 400 Unit Total Senilai Rp 1,1 Triliun
Alex Tirta juga mengaku dicecar sebanyak 13 pertanyaan oleh penyidik.
"Saya cuma jawab pemeriksaannya ini melanjutkan yang lalu pemeriksaan di Polda. Jadi, hanya sekarang memperjelas itu semua aja," ujar dia, kepada wartawan, Jumat.
Ia menuturkan, dirinya tidak dikonfrontir dengan tersangka Firli Bahuri selaku Ketua KPK nonaktif, dalam pemeriksaan.
Adapun Firli pun diperiksa hari ini perdana sebagai tersangka kasus tersebut.
"Enggak, enggak (dikonfrontir). Tadi ada sempat ketemu juga (dengan Firli). Ya, sempat sebatas salam aja ya," katanya.
Alex mengaku, rumah Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang disewa Firli, pembayarannya secara tunai dalam bentuk rupiah.
Baca juga: Datang ke Pasar Karawang, Capres Anies Dikasih Peci, Pedagang: Takutlah kepada Allah
Baca juga: Warga Rengasdengklok Tiba-Tiba Nangis dan Peluk Anies Baswedan, Minta Agar Amanah Jika Jadi Presiden
Firli diketahui merupakan pihak yang membayar sewa rumah mewah tersebut seharga Rp650 juta per tahun.
Namun, kata Alex Tirta, Firli membayar uang sewa rumah itu melalui dirinya.
Pasalnya, rumah tersebut disewa atas namanya.
"Tunai, uang tunai. Uang rupiah," tutur dia. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama; Wartakotalive.com/Ramadhan LQ)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif
Firli Bahuri
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi
Ketua Dewas KPK
Tumpak Hatorangan Panggabean
Pria Mengaku Wartawan Ditangkap Usai Memeras Jaksa Kejati DKI, Uang Rp 5 Juta Disita Begini Modusnya |
![]() |
---|
KPK Ungkap Pejabat Kemnaker Peras Agen TKA Sejak 2019, Keruk Duit Rp 53 Miliar |
![]() |
---|
Ditanya Soal Kasus Firli Bahuri Belum Bisa Dibawa ke Pengadilan, Kapolda Metro: Nanti Urusan Saya |
![]() |
---|
Belum Ditahan Sejak Jadi Tersangka Tahun 2023 Polda Metro Dinilai Gagal Tuntaskan Kasus Firli Bahuri |
![]() |
---|
Firli Bahuri Ajukan Lagi Praperadilan Soal Status Tersangka Pemerasan, Polda Metro Siap Hadapi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.