Samsat Keliling
Libur Natal - Tahun Baru, Layanan Samsat di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang Tutup, Ini Jadwalnya
Selama libur nasional Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, pembayaran Pajak Kendaraan Tahunan juga dapat dilakukan melalui Sambara di Aplikasi Sapawarga.
Penulis: Ichwan Chasani | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Sehubungan dengan Libur Nasional Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, Pelayanan Samsat, baik Samsat Induk, Samsat Outlet dan Samsat Keliling di Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Karawang ditutup sementara.
Seluruh Layanan Samsat di tiga daerah tersebut, termasuk Samsat Keliling, akan tutup pada tanggal 25 dan 26 Desember 2023.
Layanan Samsat di tiga daerah tersebut akan kembali melayani warga pada hari Rabu, 27 Desember 2023.
Seluruh Layanan Samsat di tiga daerah tersebut, termasuk Samsat Keliling, juga akan akan tutup pada tanggal 30 Desember 2023 hingga 1 Januari 2024.
Kemudian, layanan Samsat di tiga daerah tersebut akan kembali melayani warga pada hari Selasa, 2 Januari 2024.

Selama libur nasional, pembayaran Pajak Kendaraan Tahunan juga dapat dilakukan melalui Sambara di Aplikasi Sapawarga.
Layanan Samsat Keliling dijalankan untuk meningkatkan mutu pelayanan publik, khususnya pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Samsat sendiri adalah singkatan dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (One-stop Administration Services Office), yaitu sistem administrasi yang dibentuk untuk memperlancar dan mempercepat pelayanan kepentingan masyarakat yang kegiatannya diselenggarakan dalam satu gedung.
Berbeda dengan pelayanan di Kantor Samsat, Samsat Keliling hanya memberikan layanan dalam pengurusan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL).
Layanan diberikan di dalam kendaraan dengan metode jemput bola yaitu dengan mendatangi pemilik kendaraan/Wajib Pajak yang jauh dari pusat pelayanan Samsat.
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Tutup saat Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, Simak Aturannya
Baca juga: Layanan SIM Polres Karawang Diliburkan saat Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, Cek Ketentuannya
Baca juga: Libur Natal dan Tahun Baru, Layanan Perpanjangan SIM di Kota Bekasi Diliburkan, Begini Aturannya
Persyaratan Pelayanan Samsat Keliling:
1. E-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
2. BPKB Asli-Foto kopi (untuk Wilayah Polda Metro Jaya).
3. STNK Asli.
4. Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.

Pelayanan Samsat Keliling
Jadwal Samsat Keliling
Samsat Keliling Kota Bekasi
Samsat Keliling
Samsat Keliling Kabupaten Karawang
Samsat Keliling Kabupaten Bekasi
lokasi Samsat Keliling
Layanan Samsat Keliling
Lokasi Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi Karawang Jumat 8 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Lokasi Samsat Keliling Kota/Kabupaten Bekasi-Karawang Kamis 7 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi Karawang, Rabu ini, 6 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Samsat Keliling Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 5 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Lokasi Samsat Keliling Kota/Kabupaten Bekasi Karawang Senin 4 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.