Kasus Pemerasan

Karena Kooperatif, Kuasa Hukum Yakin Firli Bahuri Takkan Ditahan Usai Jalani Pemeriksaan Rabu Ini

Ian Iskandar menyebut kliennya juga akan ke Dewan Pengawas KPK untuk mendengarkan putusan sidang etik yang diagendakan pada hari Rabu ini.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar, saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 27 Desember 2023. 

Ian Iskandar tak menjelaskan lebih detil soal agenda penting yang dimaksud.

Namun, salah satu agendanya adalah hadir ke pemeriksaan Dewas KPK soal dugaan pelanggaran etik.

Baca juga: Layanan SIM Keliling Polres Karawang Kembali Aktif, Rabu 27 Desember 2023, Cek Lokasi dan Syaratnya

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi Kembali Aktif, Rabu 27 Desember 2023 Ini di Metropolitan Mall Bekasi

"Hari ini banyak kegiatan beliau, salah satunya mungkin hadir di pemeriksaan Dewas," jelasnya.

Untuk itu, Ian Iskandar menyebut pihaknya meminta agenda pemeriksaan kepada kliennya untuk ditunda.

"Kami sudah memberikan surat permohonan penundaan pemeriksaan langsung ke penyidik Polda," tuturnya.

Jemput Paksa

Sementara itu, polisi meminta Firli Bahuri tak mangkir kembali dalam panggilan penyidik untuk diperiksa kasus pemerasan pada Rabu 27 Desember 2023, setelah absen dengan alasan tak wajar.

Jika pada panggilan kedua tersebut Firli Bahuri kembali mangkir, maka pihak kepolisian akan melakukan penjemputan paksa.

Baca juga: One Way Ditunda, Polisi Hanya Terapkan Contraflow di KM 55 hingga KM 47 Jalan Tol Japek

Baca juga: Malam Ini Jalur Tol dan Pantura Karawang Arus Lalin Kendaraan Ramai Lancar Arah Jakarta

"Tim penyidik akan siapkan surat perintah membawa, apabila pada panggilan kedua terhadap tersangka dimaksud, tersangka kembali tidak hadir untuk memenuhi panggilan penyidik," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak pada Jumat lalu, 22 Desember 2023.

Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan surat panggilan tersebut sudah dikirimkan dan diterima oleh Firli Bahuri

"Pada hari Rabu, tanggal 27 Desember 2023, pukul 10.00 WIB, di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri (lantai 6 gedung Bareskrim)," ujarnya. 

Keputusan Dewas

Diberitakan sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) sudah mengantongi putusan etik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif, Firli Bahuri.

Putusan etik tersebut sudah disepakati oleh kelima anggota Dewas KPK, yaitu Tumpak Hatarongan Panggabean, Albertina Ho, Syamsuddin Haris, Harjono, dan Indriyanto Seno Adji.

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Murotech Indonesia Butuh Operator Grinding Lulusan SLTA Sederajat

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Murotech Indonesia Butuh Operator Heat Treatment Lulusan SLTA Sederajat

Namun putusan tersebut baru akan dibacakan pada Rabu, 27 Desember 2023.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved